Polemik Jalan Sinaboi–Dumai: PT DRT Bantah Izin Habis, Aktivis Soroti Aturan Hutan
Polemik pembangunan Jalan Sinaboi–Dumai memanas setelah PT Diamond Raya Timber membantah isu izin konsesi berakhir. Aktivis lingkungan menegaskan pentingnya kepatuhan regulasi kawasan hutan dan prosedur hukum pembangunan infrastruktur di Riau.
PEKANBARU, JAGOK.CO – Polemik pembangunan Jalan Lintas Sinaboi–Dumai kembali mencuat ke publik setelah pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Haryanto, terkait rencana pembebasan lahan di kawasan konsesi PT Diamond Raya Timber (DRT). Isu yang berkembang menyebutkan bahwa izin konsesi perusahaan tersebut telah berakhir, sehingga membuka peluang percepatan pembangunan infrastruktur strategis di wilayah pesisir Riau tersebut.
Namun, pernyataan itu langsung mendapat bantahan tegas dari manajemen PT Diamond Raya Timber. Perusahaan pemegang izin konsesi hutan produksi tersebut memastikan bahwa izin usaha pemanfaatan hutan (PBPH) yang dimiliki masih sah dan berlaku hingga puluhan tahun ke depan.
Pernyataan Gubernur Picu Polemik Pembangunan Jalan Sinaboi–Dumai
Sebelumnya, dalam kegiatan Safari Ramadan di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, SF Haryanto menyampaikan bahwa pembangunan Jalan Lintas Sinaboi–Dumai selama ini terkendala oleh status lahan yang berada dalam wilayah konsesi PT DRT. Ia juga menyebutkan bahwa masa berlaku izin konsesi perusahaan telah berakhir, berdasarkan informasi yang disampaikan Menteri Kehutanan dalam pertemuan di Pekanbaru.
“Dalam kesempatan itu beliau menyampaikan bahwa pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Lintas Sinaboi–Dumai akan segera dilakukan,” ujar Haryanto.
Pernyataan tersebut memantik perhatian publik, terutama masyarakat pesisir Rokan Hilir yang telah lama menantikan realisasi jalan penghubung strategis menuju Kota Dumai. Jalan ini dinilai krusial dalam membuka akses ekonomi, mempercepat distribusi logistik, serta mendorong pertumbuhan wilayah pesisir yang selama ini relatif tertinggal.
PT Diamond Raya Timber Tegaskan Izin Konsesi Masih Berlaku
Menanggapi isu yang beredar luas di sejumlah media online, pihak PT Diamond Raya Timber melalui Direktur Tauler Sipahutar menyampaikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa informasi mengenai berakhirnya izin konsesi perusahaan adalah tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik.
“Operasional perusahaan masih berjalan sebagaimana mestinya, dan izin konsesi PBPH PT Diamond Raya Timber masih berlaku hingga tahun 2074,” tegas Tauler dalam keterangan pers, Jumat (13/3/2026).
Ia juga menambahkan bahwa perusahaan berkomitmen penuh menjalankan kegiatan usaha kehutanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk prinsip pengelolaan hutan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan.
Klarifikasi tersebut diperkuat oleh keterangan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Melalui Humas, Nunu Anugrah, disebutkan bahwa izin PT DRT masih aktif berdasarkan Surat Keputusan KLHK Nomor SK.5910/MENHUT-IV/BUHA/2014.
“Izin tersebut berlaku sejak 27 Juni 2019 untuk jangka waktu 55 tahun,” jelasnya.
Aktivis Lingkungan Soroti Kepatuhan Hukum di Kawasan Hutan
Di tengah polemik tersebut, aktivis lingkungan dari Yayasan Sahabat Alam Rimba, Ir. Ganda Mora, SH., M.Si, mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur di kawasan hutan tidak boleh mengabaikan aspek hukum dan lingkungan.
Menurutnya, pembangunan Jalan Sinaboi–Dumai dan jaringan listrik memang sangat dibutuhkan untuk mendorong kemajuan daerah, namun tetap harus melalui mekanisme yang sah dan transparan.
“Pembangunan fasilitas umum tentu kita dukung. Namun jika berada di kawasan hutan, maka wajib mengikuti peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi pelanggaran atau penguasaan kawasan secara ilegal,” ujarnya.
Ganda Mora menjelaskan bahwa setiap penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan non-kehutanan harus mendapatkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari pemerintah pusat. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, regulasi teknis lainnya juga harus dipenuhi, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan serta Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021.
Ia menegaskan bahwa pembangunan di kawasan hutan wajib dilengkapi dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, rekomendasi kepala daerah, studi kelayakan, hingga peta lokasi dengan koordinat yang jelas dan terverifikasi.
“Jika seluruh persyaratan dipenuhi, pembangunan sah untuk dilaksanakan. Namun jika tidak, maka berpotensi melanggar hukum, baik secara administrasi, perdata, maupun pidana,” tegasnya.
Dugaan Pelanggaran Jaringan Listrik di Kawasan Hutan
Lebih lanjut, Ganda Mora mengungkapkan hasil investigasi lembaganya yang menemukan adanya dugaan pemasangan jaringan listrik di kawasan hutan produksi di wilayah Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir tanpa prosedur yang jelas.
Temuan tersebut menambah kompleksitas persoalan pembangunan infrastruktur di jalur Sinaboi–Lubuk Gaung, yang tidak hanya menyangkut akses jalan, tetapi juga jaringan pendukung seperti kelistrikan.
Konfirmasi ke PLN Belum Berbuah Hasil
Terkait dugaan tersebut, redaksi telah berupaya mengonfirmasi kepada pihak PLN. Salah satu pejabat yang sebelumnya bertugas di wilayah Dumai, Andri Van Anugrah dari PLN UP3 Dumai, menyatakan bahwa dirinya sudah tidak lagi menjabat di wilayah tersebut.
“Izin Pak, saya sudah tidak tugas di Dumai, sudah pindah,” ujarnya singkat.
Saat dimintai bantuan untuk menghubungkan dengan pihak yang berwenang memberikan keterangan resmi, ia menyebut akan mencoba menelusuri informasi lebih lanjut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN belum memberikan klarifikasi resmi terkait legalitas pembangunan jaringan listrik yang diduga berada di kawasan hutan produksi tersebut.
Antara Kepentingan Pembangunan dan Kepastian Hukum
Polemik Jalan Sinaboi–Dumai mencerminkan tarik-menarik antara kebutuhan percepatan pembangunan infrastruktur dan kepastian hukum dalam pengelolaan kawasan hutan. Di satu sisi, masyarakat mendambakan akses yang lebih baik demi peningkatan ekonomi. Di sisi lain, kepatuhan terhadap regulasi menjadi syarat mutlak untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah konflik hukum di kemudian hari.
Transparansi, akuntabilitas, serta koordinasi antar pihak—baik pemerintah, perusahaan, maupun masyarakat sipil—menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa pembangunan tidak hanya cepat, tetapi juga sah, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan publik secara luas.
























