PT Barapala Sesalkan Bentrok dan Tegaskan Keterbukaan pada Warga
PT Barapala menyesalkan bentrok antara sekuriti dan warga di Desa Unterudang yang berujung pembakaran aset perusahaan dengan kerugian sekitar Rp5 miliar. Manajemen menegaskan perusahaan selalu terbuka berdialog dengan masyarakat enam desa mitra dan terus merealisasikan kompensasi Rp150 juta per bulan sejak 1996. PT Barapala juga menegaskan legalitas perizinan lengkap serta meminta aparat mengusut tuntas aksi anarkis demi menjaga kondusivitas di Padanglawas.
MEDAN – JAGOK.CO — Direktur PT Barumun Raya Padang Langkat (Barapala), M. Syukri, menyayangkan insiden bentrok antara petugas sekuriti dan warga yang melakukan aksi menginap di area PT Barapala, Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padanglawas. Aksi yang berujung pada perusakan dan pembakaran sejumlah aset penting perusahaan itu menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp5 miliar.
“Kita sangat menyesalkan aksi demonstrasi yang kemudian berkembang menjadi bentrokan hingga terjadi pembakaran alat berat, mess, dan pos penjagaan. Ini musibah bagi kedua belah pihak. Penyampaian aspirasi seharusnya bisa dilakukan melalui dialog. Total kerugian akibat pengrusakan mencapai sekitar Rp5 miliar,” ujar Direktur PT Barapala saat ditemui wartawan, Kamis (20/11) di Medan.
Perusahaan Tegaskan Selalu Terbuka untuk Dialog dengan Warga
Menurut Syukri, PT Barapala selama ini selalu membuka ruang komunikasi dengan masyarakat sekitar. Jika ada aspirasi atau permintaan dari warga maupun pemerintahan desa, perusahaan memastikan siap berdiskusi melalui jalur resmi, terutama lewat pemerintahan enam desa yang selama ini menjalin kerja sama dengan PT Barapala.
“Kapan pun kami siap berdialog, asalkan prosesnya dijembatani oleh Forkopimda agar lebih tertib. Kami ingin perusahaan ini benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Jika dalam perjalanan masih ada hal-hal yang belum bisa kami akomodasi, itu murni karena proses dan kemampuan perusahaan,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa aspirasi masyarakat selalu menjadi perhatian utama manajemen. Permintaan yang belum dapat direalisasikan akan tetap dipertimbangkan dan dicari solusinya secara bertahap.
Dukungan Kepala Desa Masih Kuat
Hingga saat ini, kata Syukri, kepala desa dari enam desa yang bermitra dengan PT Barapala masih menunjukkan sikap konsisten mendukung keberadaan perusahaan.
“Sampai hari ini, para kepala desa tetap membela PT Barapala. Mereka memahami kontribusi perusahaan dan upaya kami memenuhi komitmen yang telah berjalan sejak lama,” ujarnya.
Legalitas Perusahaan Lengkap, HGU Masih Proses
Menanggapi isu yang berkembang tentang perizinan perusahaan, Syukri menegaskan bahwa PT Barapala memiliki legalitas usaha yang jelas dan sah secara hukum. Perusahaan memiliki:
-
Izin Usaha Perkebunan (IUP)
-
Izin Lingkungan
-
Izin Lokasi
Semua izin tersebut dinyatakan masih berlaku. Sementara izin Hak Guna Usaha (HGU) saat ini masih dalam tahap proses administrasi karena harus melengkapi sejumlah dokumen yang dipersyaratkan.
Soal Plasma: Perusahaan Berikan Kompensasi Rp150 Juta/Bulan Sejak 1996
Terkait tuntutan sebagian warga mengenai kewajiban plasma, M. Syukri menjelaskan bahwa perusahaan saat ini menjalankan skema kompensasi sebagai bentuk realisasi komitmen kepada masyarakat.
“Kami memberikan kompensasi sebesar Rp150 juta per bulan kepada warga di enam desa. Pembayaran ini sudah berlangsung sejak tahun 1996 hingga November 2025,” terangnya.
Kompensasi tersebut juga diketahui dan diawasi oleh Forkopimda. Mekanisme penyaluran dilakukan secara terbuka, di mana setiap bulan para kepala desa datang langsung ke kantor kebun untuk melakukan pencairan.
Harapan Manajemen dan Seruan Penegakan Hukum
PT Barapala berharap situasi dapat kembali kondusif dan kedua belah pihak mengedepankan musyawarah. Namun, terkait kericuhan yang berujung tindakan anarkistis, perusahaan meminta penegakan hukum berjalan secara tegas.
“Kami memohon kepada aparat keamanan, khususnya Polres Padang Lawas, agar mengusut tuntas aksi anarkis yang menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan. Kami percaya proses hukum akan memberi kepastian dan mencegah kejadian serupa terulang,” pungkasnya.
Reporter: Rizky Zulianda
Editor: Thab411























