Bawaslu Rohil : Pelaku Perusakan Alat Peraga Kampanye Bisa Terancam Pidana Dua Tahun Penjara

#JAGOK.CO

Bawaslu Rohil : Pelaku Perusakan Alat Peraga Kampanye Bisa Terancam Pidana Dua Tahun Penjara

JAGOK.CO - BAGANSIAPIAPI -- Memasuki hari ke 19 masa kampanye Pemilu Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil ) menghimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga pelaksanaan pemilu dengan lancar, aman, damai dan sukses.

Hal ini disampaikan adanya laporan dari masyarakat dan para LO Partai Politik ke Bawaslu Kabupaten Rohil terkait perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik para calon anggota legislatif (caleg) dari berbagai tingkatan yang diduga dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Bawaslu Rohil juga mengimbau peserta pemilu beserta tim kampanyenya juga memberikan rasa sejuk, nyaman dan damai dalam melakukan aktivitas kampanye termasuk dalam pemasangan APK tidak menggunakan fasilitas negara atau ditempat yang dilarang lainnya.

"Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan selama helat kampanye yang telah di mulai sejak 28 November hingga 10 Februari tahun depan," ujar Jaka Abdillah selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Rohil, kepada wartawan Jum'at, (15/12/2023) kemarin.

Jaka mengajak masyarakat yang mengetahui para perusak APK agar berani melapor ke Bawaslu atau ke Panwaslu jecamatan untuk diambil tindakan, karena sudah termasuk perbuatan melawan hukum dengan merusak atau menghilangkan APK. 

"Perbuatan itu ada sanksi pidananya dan imbauan ini perlu kami sampaikan mengingat pada masa tahapan kampanye saat ini, kami mendapatkan informasi bahkan ada yang melaporkan adanya sejumlah APK peserta pemilu di beberapa kecamatan yang diduga dirusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.

Terkait adanya perusakan APK lanjut Jaka, pihaknya mengatakan sudah melakukan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatf di semua kecamatan dengan banyak melibatkan elemen masyarakat. Seperti pemilih pemula, mahasiswa, tokoh perempuan, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda agar ikut bersama-sama menjaga Pemilu Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden berjalan lancar, aman, damai dan sukses,

"Termasuk dengan melakukan roadshow silaturahmi dan sosialisasi regulasi pemilu kepada seluruh Peserta Pemilu di Kabupaten Rohil, sebelum masa kampanye agar dalam melaksanakan pesta demokrasi dapat berjalan secara tertib sesuai peraturan perundang-undangan berlaku," tutur Jaka.

Kepada Peserta Pemilu yang dirugikan dengan perusakan APK lanjutnya, agar segera melapor untuk diambil tindakan.

"Namun dengan catatan, harus melengkapi syarat formil dan materil yang lengkap dan jelas," imbuhnya.

Larangan merusak APK Jaka menerangkan, ada dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tantang Pemilu terdapat pada pasal 280 ayat 1 huruf g.

"Perbuatan tersebut merupakan tindak pidana pemilu dan hukuman bagi pelakunya ada di Pasal 521 ayat 1, pelaku perusak APK dapat dipidana dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda 24 juta," terang mantan Ketua PWI Rohil ini. 

Jaka mengimbau kepada seluruh masyarakat, jika melihat adanya oknum atau kelompok yang merusak APK milik peserta pemilu untuk segera melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir atau Kantor Panwaslu kecamatan.

"Tujuannya, agar nanti dapat diambil tindakan terhadap para perusak demokrasi, dan kejadian seperti itu tidak terulang kembali di Negeri Seribu Kubah Rokan Hilir ini," tutupnya. 

Penulis Panca Sitepu

Editor Thab411