Bupati Kuansing Suhardiman Amby Geram, Tegaskan Hukum Harus Tegak Usai Penertiban PETI di Cerenti

Bupati Kuansing Suhardiman Amby geram pasca penertiban PETI di Cerenti, tegaskan hukum harus tegak dan minta warga hentikan tambang ilegal Sungai Kuantan.

Bupati Kuansing Suhardiman Amby Geram, Tegaskan Hukum Harus Tegak Usai Penertiban PETI di Cerenti
Bupati Kuansing Suhardiman Amby Serukan Kedamaian Pasca Penertiban PETI di Cerenti: “Biarpun Langit Runtuh, Hukum Harus Tegak”

JAGOK.CO – TELUK KUANTAN — Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Drs. H. Suhardiman Amby, Ak, MM, menyerukan agar seluruh elemen masyarakat, terutama para datuk, ninik mamak, dan tokoh adat di Kecamatan Cerenti, segera menenangkan situasi serta menghentikan segala bentuk tindakan anarkis pasca operasi penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan oleh aparat gabungan pada Selasa (7/10/2025).

Dalam pernyataannya, Suhardiman menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum akan terus melanjutkan penindakan terhadap aktivitas PETI yang terbukti merusak lingkungan, mencemari Sungai Kuantan, serta mengancam kesehatan masyarakat di wilayah hilir.

Menurutnya, langkah penertiban yang dilakukan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk menindak tegas kegiatan tambang ilegal sesuai arahan langsung Presiden Republik Indonesia, agar seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin di seluruh daerah dihentikan demi kelestarian lingkungan dan keselamatan generasi mendatang.

“Dulu PETI ada di hampir seluruh wilayah kita, tapi sekarang tinggal Cerenti yang masih bertahan. Padahal pencemaran merkuri dari aktivitas itu sangat berbahaya bagi anak cucu kita. Ada jutaan orang yang tinggal di hilir Sungai Kuantan, termasuk di Inhu dan Inhil, yang bisa terdampak,” tegas Bupati Suhardiman Amby, Selasa (7/10).

Bupati menjelaskan bahwa pemerintah daerah sebelumnya telah menempuh berbagai langkah persuasif dan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat. Surat imbauan resmi telah disampaikan, para camat dan kepala desa telah dikumpulkan, dan dialog bersama tokoh masyarakat telah dilakukan. Namun, sebagian masyarakat masih bersikeras melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.

“Langkah persuasif sudah kita tempuh. Tapi kalau masih melanggar, hukum harus ditegakkan. Biarpun langit runtuh, penegakan hukum tidak boleh berhenti,” ujar Suhardiman dengan nada tegas.

Selain itu, pemerintah daerah juga telah menyiapkan solusi jangka panjang melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di 14 lokasi strategis di Kabupaten Kuansing. Langkah ini diharapkan dapat menjadi jalan keluar legal bagi para penambang rakyat agar tetap bisa bekerja secara aman, teratur, dan tidak mencemari sungai maupun lingkungan sekitar.

Dengan adanya WPR, kegiatan pertambangan nantinya akan berlandaskan izin resmi dan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Pemerintah juga siap memfasilitasi perizinan dan tata kelola agar tambang rakyat bisa menjadi sektor padat karya yang menyejahterakan masyarakat tanpa merusak ekosistem.

“Silakan urus izin. Kita bantu tata kelola tambang agar jadi padat karya dan tidak mencemari sungai. Tidak banyak, hanya sekitar 80 rakit PETI yang kita tindak, tapi dampaknya bisa merugikan jutaan orang,” tambahnya.

Sebagai langkah awal untuk meredam ketegangan di Cerenti, Bupati Suhardiman mengimbau seluruh datuk dan ninik mamak agar segera mengumpulkan anak kemenakan mereka, menenangkan warga, serta menghindari segala bentuk provokasi maupun tindakan yang dapat memicu kericuhan.

“Saya minta para datuk kumpulkan anak cucunya. Jangan ada lagi yang bertindak anarkis. Mari kita selesaikan persoalan ini dengan kepala dingin, dengan musyawarah, dan bersama-sama hentikan penambangan ilegal di Sungai Kuantan,” pungkas Bupati Kuansing Suhardiman Amby.