DPD FSP LEM-SPSI Riau Audiensi Bahas Sertifikasi dan Keselamatan Ketenagalistrikan
DPD FSP LEM-SPSI Riau melakukan audiensi dengan Sekdaprov Riau membahas sertifikasi tenaga kerja, penerapan SLO dan NIDI sesuai regulasi, serta kerja sama dengan RS Hermina Pekanbaru dan BPJSTK untuk memperkuat perlindungan keselamatan kerja di sektor ketenagalistrikan Riau.
JAGOK.CO – PEKANBARU – Selasa, 14 Oktober 2025 pukul 13.30 WIB, Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD FSP LEM-SPSI) Provinsi Riau melakukan audiensi resmi dengan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Dr. H. Syarial Abdi, AP., M.Si. Pertemuan strategis ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Roni Rakhmat, S.STP., M.Si., serta perwakilan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, yang diwakili Kabid Bidang Kelistrikan, Yudha.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPD FSP LEM-SPSI Riau, Yosrizal, ST., M.Si., memperkenalkan jajaran pengurus periode 2025–2030, termasuk Sekretaris DPD Sarli Susyanto, ST., dan 13 orang pengurus lainnya. Yosrizal menegaskan komitmen organisasi untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem ketenagalistrikan yang aman, andal, dan ramah lingkungan.
“Kami mengimbau seluruh instansi di bawah Pemprov Riau agar bersama-sama mengindahkan surat edaran Gubernur Riau tentang ketenagalistrikan yang aman dan sesuai standar nasional. Setiap pekerjaan elektrikal, mekanikal, dan mesin wajib dikerjakan oleh tenaga kerja kompeten dan bersertifikat dari lembaga terakreditasi,” tegas Yosrizal.
Soroti Sertifikasi NIDI dan SLO yang Tak Sesuai Regulasi
Dalam forum tersebut, DPD FSP LEM-SPSI Riau juga menyoroti lemahnya penerapan regulasi terkait NIDI (Nomor Identitas Direktronik Instalasi) dan SLO (Sertifikat Laik Operasi). Menurut Yosrizal, sejumlah badan usaha masih menjalankan praktik yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan beserta turunannya.
Ia menilai, banyak pihak menawarkan pembuatan SLO dengan harga murah tanpa melalui proses pemeriksaan lapangan atau uji kelayakan teknis sebagaimana mestinya. Hal ini menyebabkan instalasi listrik yang tidak memenuhi standar PUIL (Peraturan Umum Instalasi Listrik), K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan), dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
“Kondisi ini merugikan tenaga kerja bersertifikat yang sudah bekerja sesuai standar dan menurunkan kualitas serta keamanan instalasi listrik. Masyarakat terkadang lebih tergiur harga murah daripada keselamatan jangka panjang,” ujar Yosrizal.
Usulkan Penetapan Upah Berdasarkan Sertifikasi
Selain soal pengawasan ketenagalistrikan, FSP LEM-SPSI Riau juga mengusulkan penetapan upah khusus bagi tenaga kerja logam, elektrikal, dan mesin berdasarkan tingkat sertifikasi yang dimiliki. Menurut Yosrizal, sektor ini termasuk berisiko tinggi, sehingga layak mendapat perhatian khusus dari pemerintah daerah.
Pihaknya juga meminta dukungan pemerintah untuk memberikan pelatihan dan peningkatan kompetensi bagi tenaga kerja di bidang ketenagalistrikan agar penerapan K2 dan K3 dapat terlaksana secara maksimal.
“Kami ingin memastikan sistem kelistrikan di Riau aman bagi manusia, makhluk hidup, serta andal bagi peralatan berstandar SNI,” jelasnya.
DPD FSP LEM-SPSI Riau Teken MoU dengan RS Hermina Pekanbaru, Perkuat Perlindungan Pekerja
Masih di hari yang sama, pukul 16.00 WIB, DPD FSP LEM-SPSI Riau melanjutkan kegiatan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Rumah Sakit Hermina Pekanbaru. Kerja sama ini bertujuan memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi anggota FSP LEM-SPSI Riau, khususnya dalam penanganan kecelakaan kerja.
Ketua DPD, Yosrizal, ST., M.Si., menyambut positif kerja sama ini. Ia menegaskan, anggota yang ingin memperoleh layanan dari RS Hermina harus terdaftar sebagai peserta BPJSTK (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) melalui DPC FSP LEM-SPSI di masing-masing kabupaten/kota.
“Kami berharap seluruh anggota aktif mendaftarkan diri ke BPJSTK agar terlindungi secara sosial dan mendapat pelayanan terbaik jika terjadi kecelakaan kerja,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur RS Hermina Pekanbaru, dr. Akhmad Khotib, MARS, menyampaikan apresiasinya atas kerja sama tersebut. Ia berkomitmen memberikan fasilitas terbaik bagi anggota FSP LEM-SPSI yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) resmi.
Penandatanganan MoU ini turut disaksikan oleh perwakilan BPJSTK, Wan Medi, serta Sekretaris DPD FSP LEM-SPSI Riau, Sarli Susyanto, ST., dan Ketua DPC FSP LEM-SPSI Pekanbaru, Azwar Efendi, beserta sejumlah pengurus lainnya.
Dalam kesempatan itu, pihak BPJSTK juga menyampaikan terima kasih atas peran aktif FSP LEM-SPSI dalam mendukung program perlindungan tenaga kerja yang digagas pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), BPJSTK memiliki mandat untuk memberikan jaminan sosial dan perlindungan ekonomi bagi seluruh pekerja dari risiko hubungan kerja.
FSP LEM-SPSI Riau: Sinergi Buruh dan Pemerintah untuk Ketenagalistrikan Aman dan Manusiawi
Melalui dua agenda besar tersebut, DPD FSP LEM-SPSI Riau menegaskan peran strategisnya sebagai mitra pemerintah dan dunia industri dalam membangun sistem ketenagalistrikan yang aman, kompeten, serta berpihak pada keselamatan tenaga kerja.
Sinergi lintas sektor ini diharapkan menjadi pondasi menuju Riau yang lebih hebat, berdaya saing, dan berkeadilan energi.























