Satpol PP Siak Segel Dua Tempat Hiburan Malam Ilegal di Perawang

Satpol PP Siak menutup Diskotik Scorpion dan Black Sweet di Perawang karena masalah izin. Penertiban ini didukung LAM untuk jaga generasi muda.

Satpol PP Siak Segel Dua Tempat Hiburan Malam Ilegal di Perawang
Tidak Kantongi Izin, Satpol PP Siak Segel Dua Tempat Hiburan Malam di Perawang, Dapat Dukungan LAM

SIAK – JAGOK.CO – Penegakan aturan terus ditegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Selasa (26/8/2025), dua Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Perawang, Kecamatan Tualang resmi ditertibkan. Langkah tegas ini dilakukan setelah ditemukan pelanggaran izin usaha yang berpotensi meresahkan masyarakat.

Dua THM yang ditutup yakni Diskotik Scorpion (SP) dan Black Sweet (BS). Keduanya selama ini menjadi sorotan warga karena aktivitasnya dinilai meresahkan, terutama terkait potensi penyalahgunaan narkoba dan dampak sosial yang ditimbulkan bagi generasi muda.

Satpol PP Siak Tegas Bertindak

Kasatpol PP Kabupaten Siak, Winda Safril, menegaskan bahwa operasi penertiban ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan dan menjaga ketertiban umum.

“Untuk THM Scorpion (SP), setelah kami periksa ternyata tidak memiliki izin sama sekali. Karena itu, kami lakukan penutupan permanen dan langsung dipasang segel sebagai tanda resmi berada dalam pengawasan Satpol PP Kabupaten Siak,” ujarnya tegas.

Sementara itu, THM Black Sweet (BS) masih memiliki dokumen izin usaha, namun tidak lengkap. Atas dasar itu, pihaknya menghentikan aktivitas sementara hingga pemilik usaha benar-benar melengkapi seluruh izin operasional.

“Untuk BS, tidak kami segel karena ada penghuni yang tinggal di dalam gedung. Tapi jika masih nekat beroperasi sebelum mengurus izin lengkap, tentu akan kami tindak tegas,” tambah Winda Safril.

Imbauan Tegas untuk Pelaku Usaha

Winda juga mengingatkan seluruh pelaku usaha hiburan di wilayah Kabupaten Siak agar mematuhi aturan hukum yang berlaku. Menurutnya, Satpol PP tidak segan menindak siapapun yang mencoba mengabaikan ketentuan perizinan.

“Apabila masyarakat menemukan ada tempat hiburan yang tetap beroperasi tanpa izin lengkap, silakan segera laporkan. Kami siap turun langsung untuk menertibkan,” tegasnya.

Dukungan Lembaga Adat Melayu (LAM) Tualang

Tindakan tegas Satpol PP ini mendapat sambutan positif dari tokoh adat setempat. Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Tualang, Datuk H. Risman Harun, yang turut hadir dalam penertiban, menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Siak, khususnya Bupati Dr. Afni Z, yang merespons cepat keresahan masyarakat.

“Kami dari LAM Tualang sangat mendukung langkah pemerintah daerah. Ini adalah upaya nyata menyelamatkan generasi muda dari bahaya pergaulan bebas, minuman keras, dan narkoba. Ketegasan ini harus terus dijalankan agar Kota Perawang tetap aman dan bermartabat,” ungkap Datuk Risman.

Komitmen Siak Wujudkan Ketertiban dan Generasi Emas

Penutupan dua THM ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Siak berkomitmen menjaga marwah daerah serta melindungi masyarakat dari dampak negatif industri hiburan malam tanpa izin. Tidak hanya sebatas penertiban, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda yang sehat, berdaya saing, dan berakhlak.

Dengan dukungan penuh dari masyarakat, tokoh adat, serta koordinasi lintas lembaga, Siak bertekad terus menegakkan aturan demi mewujudkan daerah yang aman, tertib, dan sejalan dengan nilai-nilai budaya Melayu.