Bapemperda dan Pemko Pekanbaru Laksanakan Rapat Pembahasan Prioritas Ranperda 2024

#ADVETORIAL #JAGOK.CO #DPRDKOTAPEKANBARU

Bapemperda dan Pemko Pekanbaru Laksanakan Rapat Pembahasan Prioritas Ranperda 2024
Bapemperda dan Pemko Pekanbaru Laksanakan Rapat Pembahasan Prioritas Ranperda 2024

JAGOK.CO - PEKANBARU - Bapemperda dan Pemko Pekanbaru Laksanakan Rapat Pembahasan Prioritas Ranperda 2024, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pekanbaru melaksanakan rapat bersama Pemko Pekanbaru, yang diwakili oleh Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, untuk menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024. Rapat ini digelar pada Selasa (28/5/2024), dengan fokus membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menjadi prioritas.

Prioritas Ranperda 2024  

Dari total 22 Ranperda yang masuk dalam Propemperda, sejumlah Ranperda menjadi prioritas utama Pemko dan Bapemperda, di antaranya adalah Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Ranperda tentang Perubahan Status Badan Hukum PT SPP menjadi Perseroda, Ranperda tentang Penyertaan Modal BPR Madani, Ranperda tentang Pengelolaan Zakat, Ranperda tentang Penyandang Disabilitas, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Kepemudaan.

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk Perlindungan Anak 

Ketua Bapemperda DPRD Kota Pekanbaru, Zulfahmi SE, menyoroti pentingnya Ranperda KTR dalam mewujudkan Pekanbaru sebagai kota layak anak. Ranperda ini akan mengatur kawasan yang diperbolehkan untuk merokok, dengan tujuan melindungi anak-anak dari paparan asap rokok. Zulfahmi menegaskan pentingnya pengaturan tempat merokok yang sesuai agar tidak berdampak pada kesehatan masyarakat, terutama anak-anak.

"Ranperda KTR bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi anak-anak agar tidak terpapar asap rokok. Kami juga akan mengatur tempat-tempat yang diperbolehkan menjual rokok," ujar Zulfahmi.

Perubahan Status PT SPP Menjadi Perseroda

Ranperda lainnya yang dibahas adalah perubahan status PT SPP menjadi Perseroda. Zulfahmi menekankan perlunya pembahasan lebih lanjut agar PT SPP dapat bertransformasi menjadi perusahaan yang dapat memberikan manfaat bagi Kota Pekanbaru.

"Jika PT SPP bisa memberikan keuntungan untuk kota, kami akan mendukung perubahan ini. Namun, jika tidak memberi manfaat, maka kita akan evaluasi kembali," kata Zulfahmi.

Target Penyelesaian Ranperda Sebelum 2024

Zulfahmi menargetkan dua Ranperda utama ini, yakni tentang Kawasan Tanpa Rokok dan perubahan status PT SPP, bisa diselesaikan sebelum masa jabatan Anggota DPRD Pekanbaru periode 2019-2024 berakhir pada September 2024. Dengan harapan, kedua Ranperda tersebut dapat segera diterapkan demi kepentingan masyarakat.

"Kita berharap dua Ranperda ini dapat terealisasi sebelum masa jabatan ini selesai. Karena kedua Ranperda ini bersifat mandatori dan menjadi turunan dari peraturan pemerintah," tutup Zulfahmi.

#Martencek