Sidang Lanjutan Kasus Doris dan Riris Marpaung: Jaksa Tuntut 4 Bulan, Keluarga Nilai Tak Adil dan Desak Penangkapan DPO

#JAGOK #SUMUT

Sidang Lanjutan Kasus Doris dan Riris Marpaung: Jaksa Tuntut 4 Bulan, Keluarga Nilai Tak Adil dan Desak Penangkapan DPO
Sidang Lanjutan Kasus Doris dan Riris Marpaung: Jaksa Tuntut 4 Bulan, Keluarga Nilai Tak Adil dan Desak Penangkapan DPO

JAGOK.CO - MEDAN - SUMATERA UTARA - Sidang lanjutan kasus hukum yang menjerat Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tersebut, JPU menuntut keduanya dengan pidana empat bulan penjara, yang langsung disambut kekecewaan mendalam oleh pihak keluarga.

Keluarga menilai tuntutan jaksa tidak mencerminkan keadilan substantif, mengingat Doris dan Riris dianggap sebagai korban provokasi dari tiga orang yang saat ini telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Erika br Siringoringo, Arini Ruth Yuni br Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan. Ketiganya diduga menjadi aktor utama dalam insiden yang menjerat Doris dan Riris ke meja hijau.

Sebelumnya, ketiga nama tersebut telah ditetapkan sebagai DPO oleh pihak kepolisian dengan dugaan pelanggaran Pasal 170 Jo 351 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama.

Bukti CCTV Ungkap Serangan Pertama dari Erika

Dalam sidang yang menghadirkan sejumlah saksi dan bukti rekaman CCTV, terungkap bahwa Erika br Siringoringo adalah pihak yang pertama kali melakukan penyerangan terhadap Doris dan Riris. Insiden itu terjadi saat keduanya tengah mengikuti prosesi penghormatan terakhir bagi salah satu anggota keluarga yang meninggal dunia, tepatnya di kediaman tante mereka.

Pihak kepolisian disebut telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, namun ketiga DPO tersebut diduga telah melarikan diri ke luar negeri.

“Kami kecewa dengan tuntutan ini. Doris dan Riris adalah korban dari konflik yang dipicu pihak lain, tapi justru mereka yang diseret ke pengadilan,” tegas salah satu perwakilan keluarga kepada media ini. “Kami minta ketiga pelaku utama yang berstatus DPO segera ditangkap dan diadili sesuai hukum.”

Desakan Keluarga untuk Keadilan

Keluarga Doris dan Riris meminta aparat penegak hukum, termasuk pihak kepolisian dan kejaksaan, bersikap profesional dan adil dalam menyikapi perkara ini. Mereka juga mengharapkan Majelis Hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif, dan membebaskan Doris dan Riris dari segala tuntutan hukum.

“Kami minta majelis hakim tidak hanya melihat dari sisi formal hukum, tapi juga sisi keadilan substantif. Nama baik Doris dan Riris sudah tercemar. Mereka hanya ingin menghormati almarhum, tapi malah diseret sebagai pelaku,” ungkap pihak keluarga.

Harapan untuk Proses Hukum yang Bersih dan Transparan

Keluarga besar juga menegaskan bahwa perjuangan mereka belum selesai. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum agar berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel. Nama baik Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung harus dipulihkan demi menghapus stigma negatif di mata masyarakat dan lingkungan kerja mereka.