Penampung Emas Ilegal Inhu Diduga Kebal Hukum
Aktivitas penambangan emas ilegal di Sungai Indragiri, Inhu, Riau, diduga dikendalikan penampung besar yang belum tersentuh hukum. Warga desak aparat bertindak tegas demi menyelamatkan lingkungan dan keadilan hukum.
INDRAGIRI HULU, RIAU – JAGOK.CO – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, kembali mencuat ke permukaan. Praktik ilegal yang diduga berlangsung masif di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri itu dinilai telah mencapai tahap mengkhawatirkan, karena bukan hanya merusak ekosistem lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan dan keberlangsungan hidup masyarakat di wilayah bantaran sungai.
Sejumlah warga mengungkapkan bahwa kerusakan lingkungan akibat PETI semakin nyata. Air Sungai Indragiri yang dulunya jernih kini berubah keruh, tercemar lumpur dan material tambang, sehingga tidak lagi layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kondisi ini berdampak langsung pada masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor perikanan, pertanian, serta kebutuhan air bersih.
“Dulu kami bisa mandi, mencuci, bahkan mengambil air minum dari sungai. Sekarang sudah tidak bisa lagi. Ikan makin sulit, sawah ikut terdampak,” ujar seorang warga bantaran Sungai Indragiri kepada Jagok.co, Senin (—), sembari meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Tak hanya soal lingkungan, warga juga menyoroti dugaan adanya rantai bisnis terorganisir di balik aktivitas PETI tersebut. Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, hasil tambang emas ilegal itu diduga ditampung oleh seorang bos besar berinisial B, yang dikenal luas dengan sebutan “Bapeng”. Sosok ini disebut-sebut berperan sebagai penampung sekaligus pengendali distribusi emas ilegal dari sejumlah titik tambang di Inhu.
Ironisnya, meski aktivitas tambang emas ilegal terus berlangsung dan dampaknya kian dirasakan, nama yang diduga sebagai penampung utama justru belum pernah tersentuh proses hukum. Sementara itu, yang kerap menjadi sasaran penindakan hanyalah para penambang kecil di lapangan.
“Kami melihat penegakan hukum seolah hanya menyasar rakyat kecil. Padahal, tanpa penampung dan pengendali, tambang ilegal ini tidak akan berjalan. Kami minta hukum ditegakkan secara adil dan tidak tebang pilih,” tegas warga lainnya.
Masyarakat pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari unsur kepolisian, kejaksaan, maupun instansi terkait, untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan, mulai dari hulu hingga hilir aktivitas PETI di Sungai Indragiri. Penertiban dinilai tidak akan efektif jika hanya menyentuh pelaku lapangan, tanpa membongkar jaringan penampung dan aktor intelektual di baliknya.
Secara hukum, aktivitas penambangan emas tanpa izin jelas merupakan tindak pidana serius. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, para pelaku PETI juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila terbukti menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Ancaman pidana berlapis ini seharusnya menjadi dasar kuat bagi APH untuk bertindak tegas.
Masyarakat berharap penegakan hukum benar-benar dijalankan secara adil, profesional, dan transparan, demi menyelamatkan Sungai Indragiri sebagai urat nadi kehidupan, sekaligus melindungi masa depan lingkungan dan generasi mendatang di Kabupaten Indragiri Hulu.
Jagok.co akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini sebagai bentuk komitmen terhadap jurnalisme kritis, berimbang, dan berpihak pada kepentingan publik.
Tim Redaksi Jagok Group


Veter Marlius Munandar 





















