Aryanto Sutadi: Ada Dalang di Balik Isu Ijazah Jokowi
Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi ungkap dugaan dalang di balik isu ijazah palsu Jokowi, sebut ada provokator ingin Indonesia kacau.
JAGOK.CO – Sosok yang disebut sebagai orang terdekat Kapolri akhirnya buka suara mengenai siapa dalang di balik kontroversi dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Pihak yang mengungkap ini adalah Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, yang saat ini menjabat sebagai Penasihat Ahli Kapolri bidang hukum.
Dalam wawancara eksklusif, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi menilai bahwa isu ijazah Jokowi sengaja diembuskan ke publik untuk menciptakan kegaduhan nasional. Ia menduga kuat ada sosok yang sengaja bersembunyi di balik layar, yang ingin menciptakan kekacauan di Indonesia.
"Karena ini provokatornya maunya ramai. Ini pasti ada orang di belakang sana yang tidak kelihatan, yang penting Indonesia kacau," ujar Aryanto.
Ia menduga dalang kasus ini adalah pihak-pihak yang pernah merasa kecewa atau mengalami kekalahan dalam kontestasi politik.
"Orang yang kecewa, pernah dipecat, partainya dibubarkan, partainya kalah, Amerika. Dia pengennya kacau terus. Itu hanya dugaan saya. Tapi saya yakin dugaan saya ini akan terbukti kelak," tambahnya.
Menurut Aryanto, Polda Metro Jaya kini fokus membuktikan keaslian ijazah Jokowi. Ia menyebut bahwa proses penyelidikan di Bareskrim Polri akan dijadikan dasar untuk penyidikan ulang, guna memperkuat pembuktian bahwa ijazah Jokowi benar-benar asli.
"Kalau nanti sudah terbukti asli, maka tuduhan fitnah dan provokasi terhadap Presiden bisa dibuktikan secara hukum," tegasnya.
Untuk memperkuat pembuktian, Aryanto bahkan menyarankan Polda Metro Jaya menggunakan lebih dari 100 sampel pembanding dari alumni seangkatan Jokowi.
"Kalau perlu 100 orang diambil semua. Supaya nanti tidak ada lagi tudingan bahwa itu hanya teman-teman yang sudah disetting," katanya.
Ia berharap publik tidak lagi terprovokasi oleh narasi sesat yang meracuni opini masyarakat.
"Paling tidak, mereka yang nyinyir dan menyebarkan teori sesat tidak meracuni rakyat lagi," ujar Aryanto.
Menurut Aryanto, jika ijazah Presiden Jokowi benar-benar terbukti asli, maka tuduhan yang dilayangkan oleh Roy Suryo dan kelompoknya bisa dikategorikan sebagai fitnah dan provokasi.
"Provokasi semacam ini adalah bentuk tidak percaya terhadap pengadilan, tidak percaya terhadap hasil laboratorium forensik, dan cenderung menghujat. Itu jelas bentuk provokasi," paparnya.
"Jejak digital itu nyata dan tak bisa dihapus. Bukti adanya provokasi bisa dilihat dari situ. Tunggu saja nanti," tegas Aryanto Sutadi.
Lebih lanjut, Aryanto juga menyampaikan bahwa jumlah tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu ini kemungkinan besar akan bertambah.
Ia menyebut bahwa penyidik Polda Metro Jaya kini sedang mengumpulkan bukti selengkap mungkin untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam pencemaran nama baik dan penyebaran ujaran kebencian terhadap Presiden.
"Dua alat bukti sudah cukup, tapi dalam persidangan kita butuh lebih banyak. Ribuan alat bukti akan dikumpulkan," ucapnya.
Menurutnya, lambannya proses penyidikan bukan karena ketidakseriusan, tetapi karena penyidik ingin benar-benar memastikan validitas setiap fakta hukum yang ditemukan.
"Kasus ini lama dan ramai karena masing-masing pihak tidak sepakat. Tapi penyidik tidak perlu tergesa-gesa menetapkan tersangka," jelasnya.
Aryanto menambahkan, dalam penyidikan, jika satu laporan polisi terbukti dan ditemukan tindak pidana lain, maka polisi dapat langsung menindaklanjuti tanpa perlu laporan baru.
"Untuk pembelajaran bagi masyarakat, setiap dugaan tindak pidana harus diklarifikasi secara hukum. Saya yakin akan banyak yang ditindak," ujarnya.
Ketika ditanya apakah para tersangka termasuk nama-nama yang sudah beredar sebelumnya, Aryanto tidak menampik.
"Iya, saya makin yakin, jumlahnya akan makin banyak," ujarnya mantap.
Ia kembali menegaskan bahwa jejak digital tidak dapat dihapus dan bisa menjadi bukti kuat dalam proses hukum.
"Itu sudah masuk kategori fitnah, provokasi, dan pencemaran nama baik. Saya ingatkan, negara kita adalah negara hukum. Setiap perilaku yang diatur oleh undang-undang akan diproses hukum sesuai jalurnya," pungkas Aryanto.
Profil Singkat Aryanto Sutadi, Purnawirawan Jenderal Polisi yang Kini Jadi Penasihat Ahli Kapolri
Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi lahir di Gombong, Jawa Tengah, pada 10 Oktober 1951. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1977 dan dikenal memiliki rekam jejak panjang di bidang reserse.
Kariernya di Korps Bhayangkara dimulai dari berbagai penugasan penting, di antaranya sebagai Staf di Polres Bangkalan (1971–1973), Polres Temanggung (1978–1984), Kabag Ren-Min Ops Ditreskrim Polda Metro Jaya (1986), Perwira Penghubung Protokol (1991), hingga Kasat Reserse Ekonomi Polda Metro Jaya (1993).
Tahun 1996, ia menjabat sebagai Staf Pribadi Kapolri, kemudian menjadi Direktur Reserse Pidana Tertentu Polri (2001), dan Direktur Reserse Pidana Umum Polri. Pada 2002, ia dipercaya sebagai Direktur Kejahatan Keamanan dan Transnasional Bareskrim Polri.
Aryanto pernah menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Tengah (2004–2005), Direktur IV Narkoba dan Terorganisir Polri, Kepala Divisi Pembinaan Hukum Polri, dan Staf Ahli Kapolri Bidang Sosial Budaya.
Sejak 2009, ia menjabat sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum. Selain itu, Aryanto juga tercatat pernah menjadi Deputi Pengkajian dan Penanganan Sengketa di Badan Pertanahan Nasional (BPN).























