Diduga Intimidasi Wartawan, Oknum Pegawai BRI Meranti Disorot Aktivis

Aktivis sosial Khairul Soleh soroti dugaan intimidasi oknum pegawai BRI terhadap wartawan di Kepulauan Meranti. Kasus ini dinilai mengancam kebebasan pers dan etika komunikasi publik.

Diduga Intimidasi Wartawan, Oknum Pegawai BRI Meranti Disorot Aktivis
Diduga Intimidasi Wartawan, Aktivis Sosial Soroti Etika Komunikasi Oknum Pegawai BRI dan Ancaman terhadap Kebebasan Pers

KEPULAUAN MERANTI, JAGOK.CO – Dugaan intimidasi terhadap insan pers kembali mencuat di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Kali ini, sorotan datang dari aktivis sosial Khairul Soleh, S.Pd yang menyayangkan tindakan seorang oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) berinisial J yang diduga melontarkan ancaman dan tekanan psikologis kepada wartawan media Suararakyat.info, T. L Sahanry, S.Pd., CFLE, CLA, CPLA.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah beredarnya percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga dikirim langsung oleh oknum pegawai bank tersebut kepada wartawan bersangkutan. Isi pesan yang bernada keras itu dinilai tidak hanya mencederai etika komunikasi, namun juga berpotensi mengarah pada bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Khairul Soleh menilai, apabila dugaan tersebut benar terjadi dalam konteks pemberitaan yang sedang dijalankan wartawan, maka tindakan itu sangat disayangkan dan tidak mencerminkan profesionalisme seorang pegawai institusi pelayanan publik.

“Pers memiliki fungsi kontrol sosial dalam negara demokrasi. Wartawan bekerja berdasarkan tugas jurnalistik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Jika ada upaya menekan atau mengintimidasi wartawan karena pemberitaan, tentu hal itu menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers,” ujar Khairul Soleh kepada media ini.

Menurutnya, komunikasi yang disampaikan oknum pegawai tersebut terkesan emosional dan diduga mengandung unsur pelecehan terhadap profesi wartawan. Selain itu, pesan bernada ancaman tersebut dinilai dapat menimbulkan tekanan psikologis terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.

Adapun isi pesan yang dikirim melalui WhatsApp tersebut berbunyi:

“Ini, alamat anda siap. Berapa dibayar bro untuk membuat berita sampah, dan ini tidak sesuai data, jika di pengadilan siap anda.”

Tak berselang lama, oknum yang sama kembali mengirimkan pesan lanjutan:

“Bang Tengku Lailatul Sahanry, nanti dari isi beritanye kalau dipanggil Pengadilan siap-siap ye.”

Pernyataan itu kini menjadi sorotan berbagai kalangan, terutama pegiat sosial dan pemerhati kebebasan pers di daerah. Mereka menilai, kritik terhadap suatu pemberitaan semestinya disampaikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan melalui ancaman ataupun tekanan personal.

Khairul Soleh, S.Pd menegaskan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki ruang hukum dan mekanisme etik yang telah diatur secara jelas dalam sistem pers nasional. Oleh sebab itu, langkah-langkah intimidatif dinilai tidak tepat dan berpotensi mencederai iklim demokrasi yang sehat.

“Dalam negara hukum, semua persoalan ada mekanismenya. Jika keberatan terhadap isi berita, ada hak jawab, hak koreksi, bahkan jalur hukum yang sah. Bukan dengan cara-cara yang diduga mengarah pada intimidasi terhadap wartawan,” tegasnya.

Perlindungan Hukum terhadap Wartawan dan Kebebasan Pers

Kebebasan pers di Indonesia dijamin secara konstitusional dan dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (1) ditegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Tidak hanya itu, Pasal 8 UU Pers juga menegaskan bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Ketentuan tersebut menjadi landasan penting bagi insan pers agar dapat bekerja secara independen tanpa tekanan, ancaman, maupun intervensi dari pihak mana pun.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Ketentuan tersebut menjadi pengingat bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang wajib dihormati oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk institusi pelayanan publik dan korporasi.

Dugaan Pelanggaran Melalui Media Elektronik

Selain mengacu pada ketentuan Undang-Undang Pers, isi pesan elektronik yang dikirimkan tersebut juga dapat dikaji dari perspektif hukum pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE mengatur mengenai distribusi informasi elektronik yang dapat mengandung unsur ancaman, penghinaan, maupun pencemaran nama baik apabila memenuhi unsur pidana.

Meski demikian, penentuan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta hasil penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Khairul Soleh juga meminta pimpinan BANK BRI agar melakukan evaluasi internal terhadap perilaku pegawai yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Ia berharap seluruh pegawai institusi perbankan dapat menjunjung tinggi etika komunikasi, profesionalisme, serta menghormati kerja jurnalistik sebagai bagian dari demokrasi.

“Institusi besar harus menjaga marwah pelayanan publik dan profesionalisme pegawainya. Etika komunikasi sangat penting, terlebih ketika berhadapan dengan wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial di tengah masyarakat,” katanya.

Kebebasan Pers dan Demokrasi Tidak Boleh Ditekan

Fenomena dugaan intimidasi terhadap wartawan, menurut sejumlah pemerhati sosial, bukan hanya menyangkut hubungan personal antara narasumber dan jurnalis, tetapi juga menyentuh aspek yang lebih luas yakni perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan demokrasi.

Pers memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial, hingga menjadi jembatan informasi antara masyarakat dan kekuasaan. Karena itu, segala bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik dinilai dapat menciptakan ketakutan dan mengganggu independensi media.

Di tengah berkembangnya era digital dan derasnya arus informasi, penghormatan terhadap profesi wartawan menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan keterbukaan publik.

Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dikedepankan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan intimidasi tersebut. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Pers.

Redaksi juga menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun sebagai bagian dari fungsi jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik dengan tetap menjunjung prinsip keberimbangan, profesionalisme, dan kode etik pers.