Pemko Dumai Percepat Pengadaan Tanah Segmen 1 untuk Pengendalian Banjir

Pemerintah Kota Dumai percepat pengadaan tanah segmen 1 di Kawasan Bantaran Sungai Dumai untuk pengendalian banjir. Proses ganti rugi 42 persil tanah siap dilaksanakan 26–29 Agustus 2025.

Pemko Dumai Percepat Pengadaan Tanah Segmen 1 untuk Pengendalian Banjir
Sekretaris Daerah Kota Dumai, H. Indra Gunawan, memimpin rapat pembahasan progres pengadaan tanah segmen 1 untuk pengendalian banjir di Kawasan Bantaran Sungai Dumai, Senin (25/8/2025).

JAGOK.CO – DUMAI – Pemerintah Kota Dumai terus mempercepat proses pengadaan tanah segmen 1 untuk pengendalian banjir di Kawasan Bantaran Sungai Dumai. Pembahasan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Dumai, H. Indra Gunawan, S.IP., M.Si, di Ruang Rapat Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Senin (25/8/2025), sebagai bagian dari upaya strategis pemerintah dalam mitigasi banjir yang rutin terjadi di wilayah hilir Kota Dumai.

Rapat ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Asisten II Setdako Dumai Syahrinaldi, Kepala BAPPEDA Budi Hasnul, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau Satrya Alamsyah, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Dumai Suherman, beserta jajaran OPD teknis terkait, menegaskan sinergi lintas sektor dalam percepatan program pengendalian banjir.

Berdasarkan data yang dipaparkan secara rinci dalam rapat, dari total 51 persil tanah yang dibebaskan oleh Pemerintah Kota Dumai, sebanyak 42 persil telah selesai dibebaskan, sementara 9 persil masih dalam tahap penyelesaian administrasi. Dari total persil tersebut, 31 persil terdiri dari tanah dan bangunan, dan 20 persil lainnya berupa tanah kosong. Untuk persil yang telah selesai, proses pembayaran ganti rugi dapat segera dilakukan dengan melengkapi seluruh administrasi persyaratan.

Sementara itu, tanah aset milik Pemko Dumai yang berupa jalan, telah disepakati tetap masuk daftar nominatif dengan nilai Rp 0,00, sesuai regulasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Sekretaris Daerah Dumai, H. Indra Gunawan, menegaskan target percepatan pembayaran ganti rugi untuk seluruh persil segmen 1 dijadwalkan pada tanggal 26 hingga 29 Agustus 2025. Sekdako juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap administrasi, komunikasi intensif dengan masyarakat terdampak, dan fokus pada percepatan program penanggulangan banjir yang dicanangkan oleh Walikota dan Wakil Walikota Dumai.

“Kita sama-sama menggesa agar proses untuk segmen 1 ini bisa terselesaikan dalam waktu dekat. Jika menemukan kendala di lapangan, komunikasi intensif sangat diperlukan. Jalinan komunikasi harus dijaga agar proses pengadaan tanah segmen 1 ini berjalan lancar dan sesuai target,” tutur Sekdako.

Langkah ini menunjukkan komitmen Pemko Dumai dalam mengurangi risiko banjir di Kawasan Bantaran Sungai Dumai, sekaligus memastikan program pengadaan tanah dan ganti rugi berjalan transparan, akuntabel, dan tepat waktu, sehingga berdampak positif bagi pembangunan infrastruktur pengendalian banjir yang berkelanjutan di Kota Dumai.