"Polresta Mengusut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1 Miliar di LAMR Pekanbaru"
#JAGOK.CO
JAGOK.CO - PEKANBARU - Penyidik Kepolisian tengah mengusut dugaan korupsi terkait pemberian dana hibah sebesar Rp1 miliar di Lembaga Adat Melayu (LAMR) Kota Pekanbaru. Kasus ini telah masuk tahap penyidikan dan ditangani oleh Tim Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, melalui Kasatreskrim Kompol Bery Juana Putra, menyatakan bahwa penyidik meyakini adanya tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Gelar perkara telah dilaksanakan minggu lalu setelah kasus naik dari penyelidikan.
Perkara ini berkaitan dengan dana hibah Rp1 miliar yang diterima LAMR Pekanbaru pada tahun 2020, berasal dari APBD Kota Pekanbaru. Saat ini, penyidik sedang fokus mengumpulkan alat bukti dan telah meminta keterangan dari lebih dari 20 saksi, termasuk dari LAM, Pemko Pekanbaru, dan pihak lainnya.
Proses selanjutnya mencakup menunggu hasil audit Penghitungan Kerugian Negara (PKN) yang dilakukan oleh auditor eksternal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Setelah hasil audit selesai, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.























