LSM TKN & APPI Sumut Audensi ke Kadis Naker, Bahas Sengketa Ketenagakerjaan
LSM Tim Kenziro Kompas Nusantara (TKN) bersama DPW APPI Sumut melakukan audensi dengan Kadis Tenaga Kerja Sumut Ir. Yuliani Siregar guna mendorong sinergi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan. Mereka menyampaikan berbagai pengaduan pekerja, termasuk penahanan ijazah, keterlambatan gaji, hingga pemaksaan pengunduran diri. Kadis Naker menegaskan komitmen meningkatkan pelayanan UPT, memperkuat pengawasan, serta memastikan hak normatif pekerja terpenuhi. Audensi diakhiri penyerahan piagam penghargaan dan komitmen berkelanjutan membela hak-hak buruh.
MEDAN – JAGOK.CO – 22 November 2025 — Ketua Umum LSM Tim Kenziro Kompas Nusantara (TKN) Adiwarman Lubis bersama Wasekjen DPP TKN sekaligus Ketua DPW Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Sumut Hardep, menggelar audensi resmi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadis Naker) Provinsi Sumatera Utara Ir. Yuliani Siregar, M.AP. Pertemuan berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Jalan Asrama No. 143, Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, pada Jumat (21/11/2025).
Audensi ini tidak hanya sebagai ajang silaturahmi, tetapi juga menjadi momentum strategis membangun sinergi dan kolaborasi dalam menangani persoalan ketenagakerjaan yang selama ini sering memicu konflik antara pekerja dan pengusaha. Dalam kesempatan itu, Adiwarman Lubis yang hadir bersama jajaran pengurus LSM TKN, menyampaikan dukungan penuh terhadap kinerja Kadis Naker yang baru tiga bulan menjabat. Sebelumnya, Yuliani Siregar tercatat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara.
Adiwarman juga memaparkan berbagai aspirasi dan laporan pengaduan yang diterima LSM TKN dari pekerja yang mendatangi kantor mereka di Jalan K.H. M. Yamin. Beberapa persoalan yang diungkap antara lain:
-
Penahanan ijazah oleh sejumlah perusahaan,
-
Keterlambatan pembayaran gaji serta hak-hak karyawan lainnya,
-
Kasus pemaksaan pengunduran diri terhadap pekerja yang telah mengabdi lebih dari 13 tahun.
Sebagai perwakilan organisasi pers dan Wasekjen DPP TKN, Hardep menegaskan bahwa penyelesaian sengketa antara karyawan dan perusahaan harus mengedepankan prinsip musyawarah, kekeluargaan, dan dialog yang setara, baik melalui mekanisme Bipartit maupun Tripartit. Ia juga mendorong pengawasan ketat terhadap implementasi aturan ketenagakerjaan agar tidak terjadi penyimpangan oleh pihak perusahaan.
Lebih lanjut, Hardep mengingatkan pentingnya pemahaman para pekerja mengenai perubahan regulasi ketenagakerjaan yang kini mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Regulasi tersebut menjadi landasan baru setelah merevisi sejumlah aturan, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terutama terkait ketentuan outsourcing, pesangon, jam kerja, serta perlindungan pekerja. Walaupun Mahkamah Konstitusi pada November 2024 telah menginstruksikan penyusunan UU Ketenagakerjaan baru, perubahan yang telah berlaku tetap menjadi acuan dalam hubungan industrial.
Menanggapi aspirasi yang disampaikan, Ir. Yuliani Siregar menyambut baik kedatangan kedua organisasi tersebut. Ia menegaskan bahwa Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut tengah berupaya memaksimalkan kinerja 6 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada, terutama dalam menyesuaikan pelayanan dengan perkembangan teknologi informasi agar pengawasan dan penanganan laporan pekerja lebih efektif.
Yuliani juga menyoroti pentingnya perusahaan outsourcing memenuhi hak-hak normatif karyawan, sehingga tidak terjadi ketimpangan terutama terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara. Ia menekankan bahwa pemerintah membutuhkan kesolidan serikat pekerja agar aspirasi yang disampaikan dapat terserap secara utuh dan diperjuangkan secara maksimal.
Acara audensi ditutup dengan penyerahan piagam penghargaan dari Ketua Umum LSM TKN kepada Kadis Naker Sumut sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dalam memperjuangkan perlindungan tenaga kerja, diikuti sesi foto bersama.
Di sela sesi foto, Adiwarman Lubis menyampaikan pesan bahwa pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan haknya dipersilakan datang ke kantor LSM TKN Kompas Nusantara di Jalan A.H. Yamin No. 202, depan RS Pirngadi Medan, untuk mendapatkan pendampingan dan bantuan penyelesaian masalah ketenagakerjaan.
Reporter: Rizky Zulianda // Editor: Thab212























