Audiensi dengan Menhut, Kuansing Dorong Realisasi TORA 3.800 Hektare

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni merespons positif usulan Pemkab Kuansing terkait 3.800 hektare lahan masyarakat untuk program TORA guna memberikan kepastian hukum dan mendukung kesejahteraan warga.

Audiensi dengan Menhut, Kuansing Dorong Realisasi TORA 3.800 Hektare
MENHUT RAJA JULI ANTONI RESPON POSITIF USULAN PEMKAB KUANSING, LAHAN 3.800 HEKTARE DIUSULKAN MASUK PROGRAM TORA

JAKARTA, JAGOK.CO – Upaya Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) memperjuangkan kepastian hukum atas lahan masyarakat kembali memperoleh angin segar dari pemerintah pusat. Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, merespons positif berbagai usulan yang disampaikan Pemkab Kuansing terkait penyelesaian persoalan kawasan hutan yang selama ini bersinggungan langsung dengan pemukiman dan lahan garapan masyarakat.

Respon tersebut disampaikan Menteri Kehutanan saat menerima audiensi Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, beserta rombongan di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh semangat membangun daerah tersebut, Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari secara komprehensif seluruh usulan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, khususnya yang berkaitan dengan perubahan peruntukan sejumlah kawasan yang saat ini masih berstatus kawasan hutan.

"Kita akan pelajari lebih lanjut, dan jika memungkinkan akan kita penuhi," ujar Raja Juli Antoni.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal positif bagi masyarakat Kuansing yang selama bertahun-tahun menghadapi berbagai persoalan administrasi dan legalitas lahan akibat tumpang tindih antara pemanfaatan lahan oleh masyarakat dengan status kawasan hutan yang ditetapkan negara.

Tidak hanya itu, Menteri Kehutanan juga memberikan apresiasi kepada Bupati Kuansing, Dr. H. Suhardiman Amby, yang dinilai aktif membangun komunikasi dengan pemerintah pusat dalam rangka mempercepat pembangunan daerah serta mencari solusi atas berbagai persoalan strategis yang dihadapi masyarakat.

Menurut Raja Juli Antoni, sinergi dan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat merupakan kunci penting dalam menyelesaikan berbagai persoalan tata ruang, kehutanan, serta pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan.

"Komunikasi yang intensif seperti ini sangat penting agar berbagai persoalan yang dihadapi daerah dapat dicarikan jalan keluar terbaik melalui kebijakan yang tepat dan berpihak kepada masyarakat," ungkap Raja Juli Antoni yang juga dikenal memiliki ikatan emosional dengan Kabupaten Kuantan Singingi sebagai putra kelahiran Lubuk Jambi.

Sementara itu, Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, menyampaikan bahwa audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari komunikasi yang telah beberapa kali dilakukan sebelumnya antara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dengan Kementerian Kehutanan.

Menurutnya, pemerintah daerah terus berupaya mengawal berbagai usulan yang telah disampaikan agar dapat segera memperoleh perhatian dan tindak lanjut dari pemerintah pusat demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

"Kami datang untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat Kuansing, terutama terkait penyelesaian lahan yang selama ini masih berada dalam kawasan hutan. Harapan kami, usulan yang telah disampaikan dapat memperoleh dukungan dan persetujuan dari pemerintah pusat," ujar Suhardiman kepada awak media melalui sambungan telepon usai pertemuan.

Dalam audiensi tersebut, Bupati Suhardiman hadir bersama Ketua DPRD Kuansing, H. Juprizal, SE., M.Si., Asisten I Setda Kuansing dr. Fahdiansyah, Kepala Dinas Perkebunan Andriyama, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kuansing Sigit Purnomo, Camat Singingi Hilir, Camat Logas Tanah Darat, serta perwakilan Kecamatan Pucuk Rantau.

Fokus utama pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah mendorong realisasi usulan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi terkait perubahan peruntukan sejumlah lahan yang saat ini masih tercatat sebagai kawasan hutan agar dapat dimanfaatkan secara legal oleh masyarakat.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kuansing, Sigit Purnomo, menjelaskan bahwa salah satu agenda utama audiensi adalah memperjuangkan lahan masyarakat agar dapat dimasukkan ke dalam skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), sebuah program strategis pemerintah yang bertujuan memberikan akses legal dan kepastian hak atas tanah kepada masyarakat.

"Sesuai dengan yang disampaikan beberapa waktu lalu secara langsung, pertemuan kali ini lebih fokus pada realisasi usulan yang telah disampaikan Pemkab Kuansing kepada Menteri Kehutanan," jelas Sigit.

Ia menerangkan bahwa lahan yang diusulkan tersebut mencakup berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari kawasan pemukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial, hingga lahan pertanian dan perkebunan yang selama ini telah dikelola masyarakat secara turun-temurun.

Menurutnya, keberadaan program TORA sangat penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjadi instrumen percepatan pembangunan daerah yang berkeadilan.

"Secara keseluruhan, luas lahan yang diusulkan Pemkab Kuansing mencapai sekitar 3.800 hektare. Lahan tersebut diperuntukkan bagi pemukiman masyarakat, fasilitas umum, fasilitas sosial, serta lahan garapan masyarakat yang telah lama dimanfaatkan warga," terang Sigit.

Lebih lanjut, ia berharap usulan tersebut dapat memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat sehingga masyarakat memperoleh legalitas yang jelas atas lahan yang mereka tempati dan kelola selama ini.

Selain memberikan kepastian hukum, persetujuan terhadap usulan tersebut diyakini akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, memperkuat tata kelola pertanahan, mendorong investasi daerah, serta mempercepat pembangunan di berbagai sektor strategis di Kabupaten Kuantan Singingi.

Audiensi ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat, memperkuat hubungan koordinatif dengan pemerintah pusat, serta mendorong penyelesaian berbagai persoalan agraria dan kawasan hutan yang selama bertahun-tahun menjadi harapan warga.

Dengan adanya respon positif dari Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, masyarakat Kuansing kini menaruh harapan besar agar usulan pelepasan dan penataan lahan seluas 3.800 hektare tersebut dapat segera direalisasikan melalui program TORA. Jika terealisasi, langkah tersebut tidak hanya menjadi solusi atas persoalan legalitas lahan, tetapi juga menjadi tonggak penting dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi.