Aktivis Lingkungan Desak PT PHR Transparan soal Bioremediasi Tanah Tercemar Minyak di Riau
Johny Setiawan Mundung: Masyarakat Berhak Tahu Risiko Lingkungan dan Dampak Kesehatan
PEKANBARU, JAGOK.CO – Isu pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri migas kembali menjadi sorotan publik di Provinsi Riau. Kali ini, desakan keras datang dari aktivis lingkungan hidup yang meminta PT Pertamina Hulu Rokan (PT PHR) membuka akses informasi secara menyeluruh terkait proses bioremediasi tanah tercemar minyak di wilayah operasional perusahaan tersebut.
Desakan itu disampaikan oleh Johny Setiawan Mundung, S.P., M.Ling, seorang aktivis lingkungan sekaligus Magister Ilmu Lingkungan lulusan Universitas Lancang Kuning. Ia menilai keterbukaan informasi mengenai proses pemulihan lingkungan merupakan hak mendasar masyarakat yang dijamin undang-undang dan tidak boleh ditutup-tutupi.
Menurut Johny, masyarakat Riau yang tinggal di sekitar wilayah kerja migas memiliki hak penuh mengetahui sejauh mana dampak pencemaran tanah akibat limbah minyak bumi, termasuk risiko kesehatan dan keamanan lingkungan yang mungkin timbul dari proses penanganannya.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi bagian dari perlindungan hak masyarakat. Informasi mengenai pemulihan lingkungan, kualitas tanah, kualitas udara, hingga potensi dampak kesehatan wajib diumumkan secara terbuka karena menyangkut keselamatan publik,” tegas Johny dalam keterangan tertulis yang diterima media, Jumat (29/5/2026).
Ia menegaskan, prinsip transparansi telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam regulasi tersebut, badan publik maupun perusahaan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat diwajibkan menyediakan informasi yang akurat, mudah diakses, dan diumumkan secara berkala.
Johny menilai, minimnya keterbukaan terhadap proses bioremediasi berpotensi menimbulkan keresahan publik serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemulihan lingkungan yang dilakukan perusahaan.
Enam Poin Transparansi yang Diminta kepada PT PHR
Sebagai bentuk dorongan terhadap tata kelola lingkungan yang akuntabel dan berkelanjutan, Johny memaparkan enam poin penting yang menurutnya wajib dibuka kepada masyarakat oleh PT PHR.
1. Sosialisasi dan Konsultasi Publik Secara Terbuka
PT PHR diminta melakukan sosialisasi langsung kepada warga terdampak terkait metode bioremediasi yang digunakan, jadwal pelaksanaan, area pengerjaan, hingga estimasi waktu pemulihan lingkungan.
Menurut Johny, masyarakat harus memahami metode yang digunakan perusahaan, apakah menggunakan sistem Biopile, Landfarming, maupun Slurry Bioreactor, termasuk kemungkinan dampak selama proses berlangsung.
“Warga jangan hanya dijadikan penonton. Mereka harus dilibatkan sejak awal melalui konsultasi publik yang terbuka dan transparan,” ujarnya.
2. Dokumen Lingkungan Harus Bisa Diakses Publik
Johny juga meminta dokumen penting seperti AMDAL, UKL-UPL, izin lingkungan, hingga rencana pengelolaan limbah dapat diakses masyarakat tanpa hambatan birokrasi yang berbelit.
Menurutnya, keterbukaan dokumen lingkungan merupakan indikator penting keseriusan perusahaan dalam menjalankan prinsip good environmental governance atau tata kelola lingkungan yang baik.
3. Keterbukaan Data Pemantauan Tanah Tercemar
Hasil uji laboratorium terhadap kualitas tanah dan kadar Total Petroleum Hydrocarbon (TPH) dinilai wajib diumumkan secara berkala kepada publik.
Data tersebut penting agar masyarakat mengetahui apakah tingkat pencemaran mengalami penurunan dan apakah proses pemulihan benar-benar berjalan efektif sesuai standar lingkungan hidup nasional.
4. Pemantauan Kualitas Udara dan Air Tanah
Selain kondisi tanah, Johny menyoroti pentingnya pemantauan kualitas udara dan air tanah di sekitar lokasi bioremediasi. Ia mengingatkan bahwa pencemaran migas tidak hanya berdampak pada tanah, tetapi juga dapat memengaruhi sumber air masyarakat serta kualitas udara di lingkungan sekitar.
“Warga berhak mengetahui apakah ada zat berbahaya yang berpotensi mencemari sumur, udara, maupun lahan pertanian mereka,” katanya.
5. Informasi Mitigasi Risiko dan Dampak Kesehatan
Johny meminta PT PHR menyampaikan secara jelas langkah mitigasi risiko, zona aman aktivitas, prosedur darurat, hingga gejala kesehatan yang perlu diwaspadai masyarakat sekitar area bioremediasi.
Ia menilai edukasi publik sangat penting untuk mencegah dampak kesehatan jangka panjang akibat paparan senyawa hidrokarbon dan limbah minyak bumi.
6. Penyediaan Ruang Pengaduan dan Partisipasi Warga
Masyarakat, lanjut Johny, juga harus diberikan ruang untuk menyampaikan kritik, masukan, maupun keberatan terhadap proses bioremediasi yang dilakukan perusahaan.
Karena itu, PT PHR diminta menyediakan mekanisme pengaduan yang cepat, transparan, mudah diakses, dan responsif terhadap laporan warga.
Dasar Hukum dan Hak Masyarakat
Dalam pernyataannya, Johny turut merujuk sejumlah regulasi nasional yang menjadi dasar hak masyarakat memperoleh informasi lingkungan hidup.
Selain UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ia juga mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ia menegaskan, apabila akses informasi terkait bioremediasi tidak diberikan secara layak, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan sengketa informasi melalui Komisi Informasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
“Lingkungan hidup yang sehat adalah hak konstitusional warga negara. Karena itu, transparansi tidak boleh ditawar,” tegasnya.
Memahami Proses Bioremediasi Tanah Tercemar Minyak
Johny juga menjelaskan secara rinci mengenai proses bioremediasi yang umum digunakan dalam penanganan Tanah Tercemar Minyak (TTM) akibat aktivitas industri migas.
Bioremediasi merupakan metode penguraian limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) menggunakan mikroorganisme seperti bakteri dan jamur untuk memecah senyawa hidrokarbon kompleks menjadi unsur yang lebih aman bagi lingkungan.
Teknologi ini dinilai lebih ramah lingkungan dibanding metode pembakaran atau pemindahan limbah, karena memanfaatkan proses biologis alami.
Tahapan bioremediasi sendiri meliputi:
1. Preparasi dan Karakterisasi
Pada tahap awal dilakukan analisis kondisi tanah, mulai dari tingkat keasaman (pH), suhu, kadar hidrokarbon (Total Petroleum Hydrocarbon/TPH), hingga kebutuhan aerasi tanah.
2. Rekayasa Lingkungan atau Biostimulasi
Tahap berikutnya dilakukan penambahan nutrisi seperti nitrogen (N) dan fosfor (P) untuk mempercepat pertumbuhan mikroba lokal agar lebih efektif mengurai senyawa minyak bumi.
3. Inokulasi atau Bioaugmentasi
Apabila mikroorganisme alami dinilai tidak cukup kuat, maka ditambahkan mikroba khusus seperti Pseudomonas sp. atau Bacillus sp. yang memiliki kemampuan tinggi dalam mendegradasi hidrokarbon.
4. Proses Biodegradasi
Pada fase ini, mikroorganisme mulai memecah senyawa minyak bumi menjadi air, karbon dioksida (CO₂), dan senyawa sederhana lain yang lebih aman bagi lingkungan.
5. Evaluasi dan Pemantauan
Tahap akhir dilakukan pemantauan berkala hingga kadar TPH turun di bawah baku mutu lingkungan yang ditetapkan pemerintah, umumnya di bawah 1 persen sebelum lahan dinyatakan aman digunakan kembali.
“Proses ini umumnya berlangsung antara tiga hingga delapan minggu tergantung tingkat pencemaran dan kondisi lingkungan. Dalam beberapa kasus, hasil bioremediasi juga diuji melalui media tanam seperti sawit atau tanaman pangan untuk memastikan tanah kembali layak,” terang Johny.
Harapan untuk Transparansi dan Kepercayaan Publik
Di akhir keterangannya, Johny berharap keterbukaan informasi terkait bioremediasi tidak dipandang sebagai ancaman bagi perusahaan, melainkan bagian penting dari tanggung jawab sosial dan lingkungan kepada masyarakat Riau.
Ia menilai transparansi merupakan fondasi utama untuk membangun kepercayaan publik terhadap industri migas, terutama di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap isu pencemaran lingkungan dan keberlanjutan ekosistem.
“Riau adalah daerah penghasil minyak bumi yang telah lama menopang ekonomi nasional. Karena itu, masyarakatnya juga berhak mendapatkan perlindungan lingkungan yang maksimal dan informasi yang jujur,” pungkasnya.
Narahubung:
Johny Setiawan Mundung, S.P., M.Ling
Aktivis Lingkungan Hidup dan Magister Ilmu Lingkungan
Universitas Lancang Kuning


Veter Marlius Munandar 





















