THM New Paragon Buka Lagi, KNPI Riau Apresiasi Pemko dan Polresta
THM New Paragon Pekanbaru kembali beroperasi setelah melalui evaluasi dan pemeriksaan. Ketua KNPI Riau Larshen Yunus mengapresiasi langkah Pemko Pekanbaru dan Polresta dalam menjaga kepastian hukum.
PEKANBARU, JAGOK.CO – Setelah sempat menjadi polemik publik dan memicu berbagai tanggapan dari sejumlah elemen masyarakat, Tempat Hiburan Malam (THM) New Paragon KTV di Kota Pekanbaru dikabarkan kembali beroperasi setelah melalui proses evaluasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Sebelumnya, keberadaan THM New Paragon menjadi sorotan luas setelah beredarnya sebuah video yang memicu kontroversi di tengah masyarakat. Polemik tersebut bahkan melahirkan aksi unjuk rasa dari berbagai kalangan, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, hingga warga yang berada di sekitar lokasi usaha. Penolakan juga sempat disampaikan oleh sejumlah tokoh daerah yang menaruh perhatian terhadap perkembangan Kota Pekanbaru.
Situasi tersebut mendorong Pemerintah Kota Pekanbaru bersama aparat penegak hukum untuk mengambil langkah cepat dengan melakukan penyegelan sementara dan evaluasi terhadap operasional tempat usaha tersebut.
Saat itu, Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan bahwa operasional THM New Paragon harus dihentikan sementara hingga seluruh proses pemeriksaan, verifikasi, serta evaluasi administrasi dan teknis selesai dilaksanakan.
Pemerintah Kota Pekanbaru bahkan menyatakan tidak akan segan mengambil tindakan tegas, termasuk pencabutan izin operasional, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum maupun regulasi yang berlaku.
Di sisi lain, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, bersama jajaran juga melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Langkah itu dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum yang dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Setelah melalui tahapan evaluasi dan pemeriksaan yang berlangsung dalam kurun waktu tertentu, informasi yang berkembang menyebutkan bahwa THM New Paragon kembali memperoleh kesempatan untuk menjalankan aktivitas usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah yang ditempuh Pemerintah Kota Pekanbaru dan Polresta Pekanbaru dalam menangani persoalan tersebut.
Menurut Larshen Yunus, proses yang dijalankan menunjukkan adanya upaya menghadirkan kepastian hukum melalui mekanisme pemerintahan dan penegakan hukum yang terukur, objektif, serta berlandaskan prosedur yang berlaku.
“Kami memberikan apresiasi kepada Wali Kota Pekanbaru dan Kapolresta Pekanbaru yang telah menunjukkan koordinasi dan kerja sama yang baik dalam menangani persoalan ini. Setiap permasalahan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum, pemeriksaan yang objektif, serta evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata berdasarkan opini yang berkembang di ruang publik,” ujar Larshen Yunus, Senin (1/6/2026).
Ketua KNPI Riau itu menilai bahwa langkah penyegelan sementara, klarifikasi, pemeriksaan, hingga evaluasi menyeluruh yang dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari proses pengambilan keputusan yang profesional.
Menurutnya, negara harus hadir memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik masyarakat maupun pelaku usaha, selama seluruh aktivitas yang dijalankan tetap berada dalam koridor hukum dan memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
“Apabila setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran yang dapat menjadi dasar pencabutan izin usaha, maka pemerintah tentu harus bersikap adil dan objektif. Kepastian hukum menjadi salah satu prinsip penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan iklim investasi daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, bertepatan dengan momentum Hari Lahir Pancasila, Larshen Yunus berharap pengelola New Paragon dapat menjadikan peristiwa yang terjadi sebagai bahan evaluasi internal untuk meningkatkan pengawasan dan tata kelola usaha.
Ia menekankan pentingnya memastikan seluruh aktivitas yang berlangsung di lingkungan usaha hiburan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan, norma sosial, ketentuan daerah, serta memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban masyarakat.
Aktivis yang juga merupakan alumnus Universitas Riau (UNRI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta tersebut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum dan keputusan pemerintah yang telah melalui berbagai kajian, pertimbangan, serta tahapan pemeriksaan yang berlaku.
“Yang terpenting saat ini adalah menjaga kondusivitas Kota Pekanbaru. Pemerintah daerah sudah menjalankan fungsinya, kepolisian juga telah bekerja sesuai kewenangannya. Masyarakat tentu dapat terus mengawal berbagai kebijakan publik dengan cara yang bermartabat, konstruktif, dan sesuai dengan aturan hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan penyegelan terhadap New Paragon menyusul munculnya gelombang protes dari sejumlah elemen masyarakat. Dalam keterangannya, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menjelaskan bahwa izin usaha yang dimiliki New Paragon merupakan izin KTV yang telah terbit pada periode pemerintahan sebelumnya dan karena itu perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh sebelum diambil keputusan akhir.
Dengan kembali beroperasinya THM New Paragon, berbagai pihak berharap seluruh aktivitas usaha dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, pengelola juga diharapkan mampu menjaga ketertiban umum, keamanan lingkungan, serta menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat Kota Pekanbaru.
Di tengah dinamika yang berkembang, polemik mengenai keberadaan tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru kembali menjadi ruang diskusi publik yang mempertemukan berbagai pandangan, baik dari aspek ekonomi, sosial, budaya maupun moralitas. Namun demikian, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan dialog, menghormati regulasi, serta menjaga persatuan dalam bingkai kehidupan masyarakat yang harmonis dan demokratis.
Pada akhirnya, keputusan terkait operasional suatu usaha menjadi kewenangan pemerintah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, pengawasan yang berkelanjutan, transparansi dalam penegakan aturan, serta partisipasi masyarakat yang konstruktif menjadi elemen penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi, ketertiban umum, dan nilai-nilai sosial yang hidup di tengah masyarakat.
























