GTRA Riau Tegaskan Sinergi dan Penegakan Hukum Atasi Konflik Agraria

Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Riau fokus penataan tanah berkeadilan, sinergi lintas sektor, dan penegakan hukum tegas untuk selesaikan konflik agraria dan lindungi kepastian aset rakyat.

GTRA Riau Tegaskan Sinergi dan Penegakan Hukum Atasi Konflik Agraria
Foto bersama anggota Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Riau menunjukkan simbol kepalan tangan sebagai tanda komitmen dan solidaritas dalam penataan agraria yang adil, sinergi lintas sektor, serta penegakan hukum yang tegas untuk mengatasi konflik agraria di Riau.

JAGOK.CO - PEKANBARU – Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) merupakan wadah koordinasi lintas sektor yang strategis dan penting dalam menata kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan, serta pemanfaatan tanah di Provinsi Riau secara lebih berkeadilan. Pembentukan GTRA bertujuan mencegah konflik agraria yang dapat menimbulkan gesekan sosial dan ekonomi, serta merugikan berbagai pihak, termasuk masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, M. Job Kurniawan, menegaskan bahwa keberhasilan GTRA tidak diukur semata-mata dari jumlah sertifikat tanah yang diterbitkan, melainkan dari dampak positifnya terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui kepastian hukum atas kepemilikan aset tanah mereka. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi GTRA yang digelar di Ruang Kenanga, Kantor Gubernur Riau, Selasa (12/8/2025).

Provinsi Riau menghadapi sejumlah tantangan utama terkait konflik agraria yang kompleks dan beragam. Mulai dari tumpang tindih izin penggunaan tanah, klaim tanah adat yang muncul pasca investasi besar berjalan, sengketa lahan perkebunan kelapa sawit, hingga berbagai permasalahan agraria lainnya yang kerap memicu konflik antara masyarakat lokal, perusahaan swasta, dan pemerintah daerah.

Situasi tersebut memperkuat potensi gesekan sosial yang berdampak pada iklim investasi dan pembangunan berkelanjutan di Riau. Oleh karena itu, penyelesaian masalah agraria di wilayah ini memerlukan sinergi aktif antara berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah kabupaten dan kota, aparat penegak hukum, serta pihak terkait lainnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pj Sekda M. Job Kurniawan menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan konsisten terhadap semua pelaku yang melanggar aturan agraria. Tidak boleh ada toleransi bagi perusahaan atau individu yang mengabaikan kewajibannya dalam pengelolaan tanah. “Perusahaan yang mengabaikan kewajiban harus mendapat sanksi tegas. Baik Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kami harus bersama-sama menegakkan hukum agar tata kelola tanah berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Pj Sekda juga memastikan bahwa tidak akan ada perbedaan perlakuan bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum agraria. Evaluasi menyeluruh akan terus dilakukan berdasarkan fakta lapangan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penanganan konflik agraria.

Sebagai penutup, M. Job Kurniawan mengajak seluruh pemangku kepentingan dan jajaran yang terkait dalam Gugus Tugas Reforma Agraria untuk aktif berpartisipasi dan berkolaborasi dalam menyusun langkah-langkah konkrit yang dapat memperkuat penyelesaian konflik agraria dan mendorong pembangunan berkelanjutan di Provinsi Riau.