90 PMI Nonprosedural Dideportasi dari Malaysia, BP3MI Riau Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja Migran
Sebanyak 90 Pekerja Migran Indonesia nonprosedural dideportasi dari Malaysia dan tiba di Dumai. BP3MI Riau menegaskan komitmen negara dalam perlindungan PMI dan edukasi bahaya kerja ilegal ke luar negeri.
PEKANBARU – JAGOK.CO – Sebanyak 90 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dideportasi oleh Pemerintah Malaysia dan tiba di Pelabuhan Internasional Dumai, Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 16.10 WIB. Para pekerja migran tersebut terdiri dari 60 laki-laki dan 30 perempuan, termasuk dua anak-anak yang ikut dipulangkan ke tanah air.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menjelaskan bahwa pemulangan para PMI ini merupakan hasil koordinasi antara Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dengan pihak BP3MI Riau. Mereka sebelumnya ditahan di Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Kemayan, Pahang, Malaysia, karena melanggar ketentuan keimigrasian dan ketenagakerjaan.
“Ke-90 PMI tersebut berasal dari berbagai daerah, di antaranya Sumatera Utara 19 orang, Aceh 7 orang, Riau 2 orang, Jambi 4 orang, Lampung 2 orang, Jawa Timur 36 orang, Jawa Barat 6 orang, Jawa Tengah 4 orang, Sulawesi Tengah 1 orang, Sulawesi Utara 1 orang, Nusa Tenggara Barat 5 orang, dan Nusa Tenggara Timur 2 orang,” papar Fanny.
Menurutnya, proses deportasi ini menjadi bagian dari komitmen negara dalam memberikan perlindungan penuh kepada Pekerja Migran Indonesia, khususnya mereka yang berada dalam kondisi rentan dan tidak memiliki dokumen resmi.
“Negara hadir untuk setiap PMI, termasuk mereka yang berada dalam situasi sulit dan rentan. Kami menerima 90 PMI yang dideportasi ini sebagai bagian dari tanggung jawab kemanusiaan dan perlindungan negara terhadap warganya,” tegas Fanny.
Setibanya di Pelabuhan Dumai, seluruh pekerja migran menjalani pemeriksaan dokumen keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Dumai dan pemeriksaan kesehatan awal oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi para PMI tetap sehat sebelum menjalani proses administrasi lanjutan.
Selanjutnya, para PMI didampingi oleh Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Dumai untuk proses registrasi IMEI di Kantor Bea Cukai. Setelah seluruh tahapan selesai, mereka dibawa ke Rumah Ramah PMI P4MI Kota Dumai guna mendapatkan pendataan, layanan dasar, serta fasilitas pemulangan ke daerah asal masing-masing.
Fanny menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang risiko bekerja di luar negeri secara ilegal. Ia berharap, masyarakat lebih berhati-hati dan menempuh jalur resmi agar terlindungi secara hukum dan memperoleh hak-haknya dengan layak.
“Kami tidak hanya menjemput mereka yang dideportasi, tetapi juga memberikan pemulihan, pendampingan, dan edukasi agar kejadian serupa tidak terulang. Banyak dari mereka tergiur iming-iming gaji besar tanpa mengetahui risiko bekerja secara nonprosedural. Negara tidak akan tinggal diam terhadap warganya,” pungkas Fanny.
Dengan pemulangan ini, BP3MI Riau kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan pelindung pekerja migran Indonesia, sekaligus memperingatkan masyarakat agar selalu menggunakan jalur resmi penempatan PMI demi keselamatan dan masa depan yang lebih baik.























