Jalan Km 55 Pelalawan Ditutup untuk Kendaraan Berat
Dishub Pelalawan Batasi Akses Truk Berat di Km 55
JAGOK.CO - PELALAWAN – Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Perhubungan resmi memberlakukan larangan bagi kendaraan bermuatan lebih dari 8 ton untuk melintasi ruas jalan aspal milik pemerintah daerah di kawasan Kilometer 55. Aturan ini diterapkan guna menjaga kualitas infrastruktur jalan serta mencegah kerusakan akibat kendaraan dengan beban berlebih.
Rambu larangan bertuliskan “Dilarang Kendaraan Bermuatan Lebih dari 8 Ton” telah terpasang di sejumlah titik strategis di sepanjang jalur tersebut. Kebijakan ini menyasar seluruh kendaraan berat seperti truk, trailer, dan angkutan barang berkapasitas besar yang memiliki berat total—yakni bobot kendaraan ditambah muatannya—melebihi 8.000 kilogram.
“Kendaraan dengan muatan di bawah delapan ton masih diperbolehkan melintas,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa, 4 Juni 2025.
Menurutnya, larangan tersebut bersifat tegas dan bertujuan melindungi struktur jalan dari tekanan berlebih yang dapat merusak lapisan aspal, terutama pada jalur-jalur vital yang belum dirancang untuk kendaraan bermuatan besar.
“Jika larangan ini dilanggar, pengemudi akan dikenai sanksi berupa tilang, denda administratif, atau diarahkan untuk memutar balik oleh petugas di lapangan,” tegasnya.
Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan juga menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas, kelancaran arus kendaraan, dan pengamanan aset infrastruktur daerah. Penerapan larangan kendaraan berat ini dilakukan secara terintegrasi dengan pengawasan dari aparat kepolisian serta dukungan personel lapangan yang aktif berjaga dan melakukan penegakan aturan.
Langkah pengawasan ini akan dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan lalu lintas dan merawat fasilitas publik demi kepentingan bersama.























