Mediasi Gugatan PMH Kembali Ditunda, TAM Minta Fokus pada Substansi Perkara

Tim Advokat Marjani (TAM) menyampaikan keberatan atas penundaan mediasi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 136/Pdt.G/2026/PN Pbr di Pengadilan Negeri Pekanbaru. TAM berharap agenda mediasi berikutnya tidak lagi berkutat pada aspek administratif, melainkan membahas pokok sengketa secara substantif guna mencari penyelesaian yang adil dan bermartabat.

Mediasi Gugatan PMH Kembali Ditunda, TAM Minta Fokus pada Substansi Perkara

PEKANBARU, JAGOK.CO – Tim Advokat Marjani (TAM) menyampaikan kekecewaannya atas kembali tertundanya pembahasan substansi dalam agenda mediasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 136/Pdt.G/2026/PN Pbr yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (10/6/2026). Menurut TAM, mediasi yang seharusnya menjadi ruang dialog untuk mencari titik temu dan penyelesaian sengketa secara damai tersebut, hingga kini belum menyentuh pokok permasalahan yang menjadi dasar gugatan Para Penggugat.

Dalam pelaksanaan mediasi yang difasilitasi oleh Mediator Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut, Penggugat I dan Penggugat II hadir melalui kuasa hukumnya. Sementara itu, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta Para Penyidik KPK mengikuti proses mediasi melalui kuasa hukum secara daring menggunakan aplikasi Zoom. Pihak Arief Setiawan hadir melalui kuasa hukumnya, sedangkan Ferry Yunanda mengikuti mediasi secara virtual.

Adapun dua pihak lainnya, yakni Dani M. Nursalam dan Netty, tidak hadir dalam agenda mediasi tersebut serta tidak mengirimkan kuasa hukum untuk mewakili kepentingannya dalam proses mediasi.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Tim Advokat Marjani (TAM), Alhamran Ariawan, S.H., M.H., secara resmi membacakan sekaligus menyerahkan Resume Mediasi kepada seluruh pihak yang hadir. Dokumen tersebut memuat secara rinci dasar-dasar hukum gugatan yang diajukan Para Penggugat, uraian keberatan terhadap tindakan yang dipersoalkan dalam perkara, pertimbangan aspek kemanusiaan, serta sejumlah alternatif penyelesaian yang diharapkan dapat menjadi bahan diskusi dan pertimbangan bersama dalam proses mediasi.

Menurut TAM, penyampaian resume tersebut merupakan bentuk itikad baik Para Penggugat untuk membuka ruang komunikasi yang konstruktif dan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk memahami secara utuh posisi hukum serta harapan penyelesaian yang diinginkan.

Namun demikian, agenda mediasi belum memasuki pembahasan substansial. Pihak KPK dan Para Penyidik KPK meminta waktu selama dua minggu guna mempelajari serta menyiapkan tanggapan tertulis terhadap Resume Mediasi yang telah disampaikan. Permintaan serupa juga diajukan oleh pihak Arief Setiawan dan Ferry Yunanda yang menyatakan akan memberikan respons secara tertulis pada agenda mediasi berikutnya.

Kondisi tersebut membuat pembahasan yang diharapkan dapat mengarah pada substansi sengketa belum dapat terlaksana pada pertemuan kali ini.

Menanggapi perkembangan tersebut, Tim Advokat Marjani (TAM) menyatakan menghormati keputusan Mediator yang memberikan kesempatan kepada Para Tergugat untuk menyiapkan tanggapan. Meski demikian, TAM juga menyampaikan keberatan atas lamanya waktu penundaan yang diberikan karena dinilai dapat mengurangi efektivitas mediasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa di luar proses persidangan.

Sekretaris Tim Advokat Marjani (TAM), Ali Husin Nasution, S.H., mengatakan bahwa Para Penggugat pada prinsipnya telah menunjukkan kesungguhan dan itikad baik dalam mengikuti proses mediasi dengan menyampaikan resume secara lengkap dan terstruktur.

"Hari ini pada dasarnya Para Penggugat telah menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan Resume Mediasi secara lengkap. Namun kami melihat belum ada tanggapan substantif dari Para Tergugat karena seluruhnya memilih memberikan jawaban tertulis pada agenda berikutnya," ujar Ali Husin Nasution.

Menurutnya, tujuan utama mediasi bukan semata-mata memenuhi prosedur formal yang diwajibkan oleh hukum acara perdata, melainkan menjadi sarana komunikasi yang efektif untuk membahas pokok sengketa dan menjajaki kemungkinan penyelesaian yang dapat diterima oleh semua pihak.

Karena itu, TAM memandang jeda waktu selama dua minggu cukup panjang untuk sebuah tahapan mediasi yang seharusnya berorientasi pada percepatan penyelesaian konflik hukum secara damai dan bermartabat.

"Kami berharap pada agenda berikutnya seluruh pihak sudah siap dengan jawaban yang jelas dan substantif. Jangan sampai mediasi hanya menjadi formalitas prosedural tanpa adanya pembahasan terhadap pokok-pokok keberatan yang diajukan Penggugat," tegas Ali Husin Nasution.

Lebih lanjut, TAM juga menyoroti mekanisme kehadiran sejumlah pihak melalui aplikasi Zoom. Menurut Ali Husin Nasution, pihaknya menghormati alasan efisiensi anggaran yang disampaikan oleh pihak KPK dalam mengikuti proses mediasi secara daring.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh mengurangi kualitas dialog maupun efektivitas proses mediasi yang sedang berlangsung, terutama mengingat perkara yang sedang diperiksa memiliki dampak besar terhadap kehidupan Para Penggugat.

"Kami memahami alasan efisiensi anggaran. Namun perkara ini menyangkut hak-hak warga negara, nama baik, kehormatan, serta masa depan keluarga Penggugat. Karena itu kami berharap seluruh pihak yang hadir melalui Zoom benar-benar memiliki kewenangan untuk memberikan tanggapan dan mengambil sikap terhadap substansi mediasi," katanya.

Menurut TAM, keberadaan para pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan sangat penting agar mediasi tidak hanya menjadi forum penyampaian pendapat semata, melainkan mampu menghasilkan perkembangan nyata menuju penyelesaian sengketa yang berkeadilan.

Berdasarkan kesepakatan yang difasilitasi oleh Mediator Pengadilan Negeri Pekanbaru, seluruh pihak akhirnya menyetujui penundaan mediasi dan menjadwalkan kembali pertemuan lanjutan pada Rabu, 24 Juni 2026. Dalam agenda tersebut, mekanisme kehadiran secara daring melalui Zoom bagi pihak KPK dan Ferry Yunanda tetap disepakati sebagai alternatif yang dapat digunakan.

Meski menyayangkan tertundanya pembahasan substansi perkara, Tim Advokat Marjani (TAM) menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati seluruh tahapan proses mediasi yang sedang berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

TAM berharap agenda mediasi berikutnya dapat menjadi momentum penting bagi seluruh pihak untuk memasuki pembahasan pokok sengketa secara terbuka, objektif, dan konstruktif. Dengan demikian, mediasi tidak hanya menjadi tahapan administratif yang harus dilalui sebelum persidangan berlanjut, tetapi benar-benar berfungsi sebagai ruang dialog yang produktif guna mencari penyelesaian yang adil, bermartabat, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Ali Husin Nasution, S.H.
Sekretaris Tim Advokat Marjani (TAM)

Pekanbaru, Juni 2026