Kadis SDABMBK Deli Serdang Diduga Ulur Bayar Hutang, Bupati Jadi Tumbal Kebijakan
Eksekusi pembayaran hutang SDABMBK Deli Serdang terhambat. Kadis diduga langgar hukum, Bupati terseret akibat kelalaian bawahannya.
LUBUK PAKAM – JAGOK.CO – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam melalui juru sita Azhary Siregar, S.H., telah melaksanakan penetapan eksekusi pembayaran kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Senin (6/10/2025). Eksekusi bernomor 11/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo.174/Pdt.G/2021/PN Lbp ini menyasar Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Deli Serdang.
Namun menariknya, pembacaan eksekusi tidak dilakukan di halaman kantor sebagaimana lazimnya, melainkan langsung di ruang kerja Kepala Dinas SDABMBK. Kejanggalan ini pun menimbulkan pertanyaan publik: ada apa di balik penundaan eksekusi tersebut?
Eksekusi Hukum yang Diabaikan
Penetapan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan tahun 2023, yang menyatakan Dinas SDABMBK wajib membayar hutang kepada PT. Intan Amanah sebesar Rp1.998.400.000 beserta denda 18 persen. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan harus segera dijalankan.
Namun, hingga kini Pemkab Deli Serdang belum juga melaksanakan kewajibannya. Bahkan, menurut informasi yang beredar, Kepala Inspektorat dan Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang justru diduga menyebarkan informasi menyesatkan melalui media daring dan media sosial. Dalam narasi tersebut, mereka menyebut penetapan eksekusi “cacat hukum” dan bahwa “aset negara tidak dapat dieksekusi.”
Sikap ini dinilai sebagai bentuk pengaburan fakta hukum, yang dapat mengelabui masyarakat Deli Serdang serta mengindikasikan adanya upaya mengulur-ulur waktu pembayaran hutang kepada pihak rekanan, yakni PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra—dua pihak yang telah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Dugaan Intervensi dan Penundaan Instruksi
Sumber internal yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa Dinas SDABMBK sebenarnya siap membayar, namun masih menunggu instruksi langsung dari Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan. Hal ini memperkuat dugaan adanya penundaan sistematis dari pihak dinas yang bisa menyeret nama baik bupati menjadi korban kebijakan bawahannya sendiri.
Kronologi Panjang Penundaan Pembayaran
-
2015: Perwakilan rekanan sempat menghadap Bupati Ashari Tambunan dan mendapat janji bahwa Pemkab akan membayar bila sudah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
-
2021: Kepala Dinas SDABMBK saat itu, Janso Sipahutar, menyatakan, “Gugat saja kami. Jika sudah ada payung hukum, maka hutang swakelola akan kami bayarkan.”
-
Sebelumnya: Kepala BKAD juga menyampaikan kesediaan membayar apabila BPK mengeluarkan surat izin pembayaran kepada pihak swakelola. Namun hingga kini, semua pernyataan itu masih menunggu keputusan bupati.
Desakan Hukum dan Dugaan Pelanggaran Tipikor
Melihat lambannya tindak lanjut dari putusan pengadilan, kuasa hukum pemohon, Joko Suandi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum tegas.
“Kami mendesak Kepala Dinas SDABMBK Deli Serdang, Janso Sipahutar, untuk segera mematuhi putusan pengadilan dan melaksanakan pembayaran hutang kepada PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra. Pemkab harus menghormati proses hukum dan tidak lagi menyebarkan informasi menyesatkan,” tegas Joko Suandi.
Lebih jauh, Joko juga menilai penundaan pembayaran tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena menyebabkan kerugian negara dan ketidakpatuhan terhadap keputusan hukum tetap.
“Kami sedang menyiapkan laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI. Selain itu, kami juga akan menggugat secara administratif di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ungkapnya.
Bupati Diduga Jadi Korban Sistem Birokrasi
Situasi ini menimbulkan persepsi publik bahwa Bupati Deli Serdang justru menjadi korban atau tumbal kebijakan bawahannya sendiri. Keterlambatan pembayaran yang dilakukan oleh Kadis SDABMBK Janso Sipahutar dianggap telah mencoreng nama baik bupati, yang selama ini dikenal memiliki rekam jejak positif di mata masyarakat.
Kesimpulan: Integritas Pemerintah Daerah Dipertaruhkan
Kasus penundaan pembayaran hutang oleh Dinas SDABMBK Deli Serdang ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyentuh aspek integritas, kepatuhan hukum, dan akuntabilitas publik.
Jika tidak segera diselesaikan, polemik ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemkab Deli Serdang dan membuka ruang bagi penegak hukum untuk turun tangan lebih dalam.
Publik kini menunggu, apakah Kadis SDABMBK akan tunduk pada hukum, atau terus menunda dengan alasan birokratis yang berlarut-larut.
Reporter: Rizky Zulianda
Editor: Thab411























