Apresiasi Publik: Polda Sumut Ungkap 1,7 Ton Narkoba Terbesar 23 Tahun
Tokoh masyarakat dan akademisi beri apresiasi kinerja Ditresnarkoba Polda Sumut yang berhasil ungkap 4.749 kasus dengan barang bukti 1,7 ton narkoba sepanjang Januari–September 2025. Operasi ini disebut terbesar dalam 23 tahun terakhir dan didorong dengan penindakan TPPU untuk memiskinkan bandar.
MEDAN – JAGOK.CO – Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) mencatat capaian besar dalam pemberantasan narkotika. Sepanjang Januari hingga September 2025, jajaran Ditresnarkoba berhasil mengungkap 4.749 kasus peredaran gelap narkoba dengan total barang bukti mencapai 1,7 ton, termasuk sabu seberat 1,4 ton. Pengungkapan ini disebut sebagai yang terbesar dalam kurun waktu 23 tahun terakhir di Sumut, sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkoba.
Apresiasi datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi dan tokoh publik. Direktur Pusat Masyarakat Anti Narkotika Sumatera Utara (Pimansu), Dr. Zulkarnain Nasution, MA, ICAP, menilai kinerja Ditresnarkoba Polda Sumut di bawah kepemimpinan Kombes Dr. Jean Calvijn Simanjuntak sangat signifikan dan patut diapresiasi.
“Kita memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan pengungkapan narkotika hingga 1,4 ton. Ini bukan sekadar penangkapan barang bukti, tapi juga keberhasilan dalam membongkar jaringan besar sampai ke level bandar utama. Ke depan, Polda Sumut harus lebih gencar memberantas jaringan-jaringan narkoba lintas daerah,” ujar Zulkarnain kepada wartawan, Senin (29/9).
Sebagai Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Zulkarnain menekankan pentingnya strategi “memiskinkan” bandar narkoba. Menurutnya, penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi instrumen kunci untuk memutus aliran dana haram.
“Kekayaan para bandar diperoleh dari hasil ilegal. Maka, selain menangkap mereka, Polda Sumut perlu menjerat dengan TPPU agar harta mereka bisa disita. Dengan begitu, efek jera dapat tercipta dan peredaran narkoba semakin terhenti,” tambahnya.
Akademisi yang juga dosen Hukum Pidana Islam di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) ini menegaskan perlunya pemetaan zona rawan narkoba di Sumut, termasuk Medan dan Deliserdang. Ia berharap zona merah yang selama ini menjadi pusat peredaran dapat diubah menjadi zona kuning atau bahkan zona hijau.
“Masalahnya, berdasarkan informasi di lapangan, masih ada dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) yang membekingi aktivitas peredaran narkoba. Jika hal ini tidak diberantas, sulit untuk memutus mata rantai narkoba di kawasan tersebut,” tegas Zulkarnain.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Dr. Jean Calvijn Simanjuntak menyebut pihaknya juga tengah menangani empat kasus TPPU yang terkait erat dengan peredaran narkoba.
“Untuk kasus TPPU, saat ini proses penyelidikan dan penyidikan terhadap empat kasus sudah berjalan. Ini bagian dari langkah tegas kami untuk tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga memiskinkan bandar yang menjadi otak peredaran narkoba,” ungkap Kombes Calvijn.
Selain memetakan lima kecamatan di Medan dan Deliserdang sebagai daerah rawan narkoba, pihak kepolisian juga mencatat Kabupaten Langkat sebagai salah satu kawasan dengan tingkat peredaran tinggi. Hal ini menjadi dasar Ditresnarkoba Polda Sumut memperkuat patroli, operasi intelijen, serta kerja sama lintas instansi untuk mempersempit ruang gerak para pengedar.
Keberhasilan ini menunjukkan bahwa perang melawan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat, akademisi, tokoh agama, dan seluruh elemen bangsa. Harapan besar muncul agar Sumatera Utara yang dikenal sebagai salah satu jalur transit narkoba internasional bisa bertransformasi menjadi daerah yang lebih aman, sehat, dan bersih dari narkoba.
Reporter: Rizky Zulianda
Editor: Thab411























