Komisi IV DPRD Pekanbaru Sidak PT Sumatera Kemasindo Terkait Dugaan Pencemaran Limbah

#ADVETORIAL #JAGOK.CO #DPRDKOTAPEKANBARU

Komisi IV DPRD Pekanbaru Sidak PT Sumatera Kemasindo Terkait Dugaan Pencemaran Limbah
Komisi IV DPRD Pekanbaru Sidak PT Sumatera Kemasindo Terkait Dugaan Pencemaran Limbah

JAGOK.CO - PEKANBARU - Komisi IV DPRD Pekanbaru Sidak PT Sumatera Kemasindo Terkait Dugaan Pencemaran Limbah, Komisi IV DPRD Pekanbaru bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kota Pekanbaru melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Sumatera Kemasindo. Sidak dilakukan pada Selasa (23/4/2024) di pabrik yang berlokasi di Jalan Lintas Timur KM 18, Kelurahan Kulim, Kecamatan Kulim, Pekanbaru. Langkah ini menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran limbah oleh perusahaan yang bergerak di bidang produksi kotak kardus bergelombang ini.

Ketegangan dalam Sidak Komisi IV DPRD Pekanbaru

Inspeksi mendadak ini sempat diwarnai ketegangan antara rombongan DPRD dengan staf PT Sumatera Kemasindo. Staf perusahaan awalnya menolak kehadiran rombongan dengan alasan tidak memiliki surat tugas resmi. Hal ini memicu reaksi keras dari Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Nurul Ikhsan. 

"Perusahaan ini tidak kooperatif. Kita datang untuk meninjau karena ada laporan masyarakat, namun mereka meminta surat tugas seolah-olah kita mau menangkap mereka. Ini sikap yang tidak bisa diterima," tegas Nurul Ikhsan.

Menurutnya, Komisi IV DPRD Pekanbaru serius menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran limbah. "Kami tidak peduli siapa pemiliknya. Jika operasionalnya tidak sesuai SOP, perusahaan ini akan kami tindak tegas," tambah Nurul Ikhsan.

Bukti Dugaan Pencemaran Limbah

Roni Pasla, anggota Komisi IV DPRD lainnya, menyatakan pihaknya telah mengantongi bukti terkait dugaan pencemaran limbah. "Kami akan memanggil pimpinan PT Sumatera Kemasindo untuk dimintai pertanggungjawaban. Seluruh dokumen dan bukti dugaan pencemaran limbah sudah ada pada kami," tegas Roni. 

Tanggapan Pemerintah Kecamatan Kulim

Camat Kulim, Raja Faisal Febnaldi, juga menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai tidak memiliki itikad baik terhadap pemerintah. "Bahkan ketika pihak kecamatan berkunjung, perusahaan ini tidak merespons dengan baik. Sikap seperti ini jelas tidak mendukung hubungan baik dengan pemerintah," ungkap Raja Faisal.

Langkah Lanjutan Komisi IV DPRD Pekanbaru

Komisi IV DPRD Pekanbaru berencana melayangkan surat resmi kepada PT Sumatera Kemasindo untuk memanggil Direktur Utama perusahaan. Pemanggilan ini bersifat wajib tanpa boleh diwakilkan. Tujuannya adalah untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban atas dugaan pencemaran limbah yang merugikan masyarakat sekitar.

Profil Singkat PT Sumatera Kemasindo

PT Sumatera Kemasindo merupakan perusahaan mapan di bidang manufaktur kotak kardus bergelombang. Berdiri sejak tahun 2008, perusahaan ini memiliki kapasitas produksi mencapai 60.000 ton per tahun. Produk-produk PT Sumatera Kemasindo melayani kebutuhan industri lokal dan internasional, dengan lokasi pabrik di Jalan Lintas Timur KM 18, Kelurahan Kulim, Kecamatan Kulim, Pekanbaru, Riau.

#Martencek