Kader Golkar Laporkan Parisman dan Eet ke Dewan Etik DPP
Kader Partai Golkar TB Faisal Hamdan resmi melaporkan Parisman Ihwan dan Indra Gunawan Eet ke Dewan Etik DPP Partai Golkar, meminta sanksi tegas hingga pemberhentian melalui mekanisme PAW.
PEKANBARU, JAGOK.CO – Polemik dugaan bentrokan yang melibatkan dua anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Golkar kini memasuki babak baru. Seorang kader Partai Golkar, TB Faisal Hamdan, SH, secara resmi mengajukan laporan pengaduan kepada Dewan Etik DPP Partai Golkar terhadap Parisman Ihwan dan Indra Gunawan Eet. Dalam laporan tersebut, pelapor meminta agar kedua politisi itu dikenai sanksi tegas sesuai mekanisme organisasi, bahkan diusulkan diberhentikan sebagai anggota DPRD Provinsi Riau melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) apabila terbukti melakukan pelanggaran etik.
Langkah tersebut menandai eskalasi persoalan yang sebelumnya menyita perhatian publik Riau setelah beredarnya informasi mengenai dugaan cekcok hingga kontak fisik di lingkungan Gedung DPRD Provinsi Riau. Peristiwa itu dinilai tidak hanya menjadi persoalan pribadi, tetapi juga menyangkut kehormatan lembaga legislatif serta citra Partai Golkar sebagai salah satu partai politik terbesar di Indonesia.
Laporan resmi tersebut telah diterima oleh Dewan Etik DPP Partai Golkar sebagaimana tertuang dalam Tanda Terima Nomor: 036/DE/M/VII/2026 tertanggal 17 Juli 2026. Berdasarkan dokumen penerimaan, berkas diterima oleh Arif Rahman, S.T., M.M. dari Sekretariat Dewan Etik DPP Partai Golkar di Graha Soedharmono Lantai 3, Jalan Anggrek Neli Murni Nomor 11A, Palmerah, Jakarta Barat.
Adapun dokumen pengaduan diserahkan oleh Suryana yang bertindak mewakili pelapor, TB Faisal Hamdan. Dalam tanda terima tersebut disebutkan bahwa berkas yang disampaikan terdiri atas laporan dugaan pelanggaran kode etik beserta sejumlah dokumen dan alat bukti yang dijadikan dasar pengaduan kepada Dewan Etik DPP Partai Golkar.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan insiden kericuhan yang diduga melibatkan Parisman Ihwan dan Indra Gunawan Eet di lobi Gedung DPRD Provinsi Riau pada 16 Juli 2026. Berdasarkan informasi yang berkembang, kedua anggota DPRD Provinsi Riau itu diduga terlibat cekcok, adu mulut, saling dorong, hingga dugaan baku hantam yang terjadi di lingkungan kantor legislatif daerah.
Menurut pelapor, peristiwa tersebut telah menjadi perhatian luas masyarakat dan menimbulkan sorotan publik karena terjadi di ruang publik yang seharusnya mencerminkan etika, kedewasaan politik, serta kehormatan lembaga perwakilan rakyat.
Dalam surat pengaduannya, TB Faisal Hamdan menilai tindakan yang diduga dilakukan kedua kader Partai Golkar tersebut telah mencoreng nama baik partai, merusak marwah DPRD Provinsi Riau, serta menunjukkan perilaku yang tidak layak dipertontonkan oleh seorang pejabat publik maupun wakil rakyat yang memperoleh mandat langsung dari masyarakat.
"Peristiwa tersebut telah menimbulkan kegaduhan publik, mencoreng nama baik Partai Golkar, merusak marwah lembaga DPRD, serta menunjukkan tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang wakil rakyat," demikian bunyi kutipan dalam surat pengaduan yang disampaikan kepada Dewan Etik DPP Partai Golkar.
Faisal berpandangan bahwa dugaan tindakan kekerasan fisik maupun perselisihan yang terjadi di lingkungan parlemen daerah bukan sekadar persoalan internal antaranggota dewan, melainkan telah menyentuh aspek etika politik, disiplin organisasi, integritas kader, serta kehormatan jabatan publik yang melekat pada setiap anggota legislatif.
Oleh karena itu, menurutnya, persoalan tersebut memerlukan penanganan secara serius melalui mekanisme etik partai agar menjadi pembelajaran bagi seluruh kader sekaligus menjaga marwah Partai Golkar di tengah tingginya ekspektasi masyarakat terhadap perilaku para wakil rakyat.
Dalam laporannya, TB Faisal Hamdan meminta Dewan Etik DPP Partai Golkar mengambil sejumlah langkah strategis. Pertama, melakukan pemeriksaan serta klarifikasi secara objektif terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Kedua, menjatuhkan sanksi organisasi kepada pihak yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan Dewan Etik.
Selanjutnya, pelapor juga meminta agar DPP Partai Golkar mengusulkan pemberhentian sebagai anggota DPRD Provinsi Riau melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan aturan internal partai apabila unsur pelanggaran dinyatakan terbukti. Selain itu, DPP Partai Golkar juga diminta menyampaikan sikap resmi kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab moral, politik, serta komitmen partai dalam menjaga integritas organisasi.
Menurut Faisal, permintaan tersebut memiliki landasan organisatoris yang jelas karena mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar, yang memberikan kewenangan kepada partai untuk melakukan penegakan disiplin organisasi terhadap kader yang dinilai melanggar aturan, mencederai kehormatan partai, atau melakukan perbuatan yang berpotensi merugikan nama baik organisasi.
Ia berharap Dewan Etik DPP Partai Golkar dapat memproses laporan tersebut secara profesional, independen, objektif, serta menjunjung tinggi asas keadilan tanpa membedakan kedudukan maupun jabatan kader yang dilaporkan.
Menurutnya, ketegasan partai dalam menegakkan kode etik akan menjadi tolok ukur keseriusan organisasi dalam menjaga marwah Partai Golkar sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi politik dan lembaga legislatif.
Hingga berita ini diterbitkan, Parisman Ihwan, Indra Gunawan Eet, maupun Dewan Etik DPP Partai Golkar belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang telah diterima tersebut. Redaksi JAGOK.CO masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak yang berkepentingan guna memenuhi prinsip cover both sides, keberimbangan informasi, serta menjalankan kaidah dan Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan.


Veter Marlius Munandar 





















