Komite Sekolah Klarifikasi Dugaan Jual Beli LKS dan Pungutan Infaq di SMP Negeri 1 Teluk Kuantan
#JAGOK.CO
JAGOK.CO - KUANSING - Komite Sekolah Klarifikasi Dugaan Jual Beli LKS dan Pungutan Infaq di SMP Negeri 1 Teluk Kuantan, Dunia pendidikan di Kabupaten Kuantan Singingi (Riau) tengah diwarnai kontroversi terkait dugaan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan pungutan uang infaq di SMP Negeri 1 Teluk Kuantan. Pemberitaan ini mencuat di berbagai media online beberapa waktu lalu dan memantik perhatian masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala SMP N 1 Teluk Kuantan, Syapriadi, S.Pd., bersama Wakil Ketua Komite Sekolah, Surya Kurniawan, SH., memberikan klarifikasi resmi pada Sabtu, 24 Januari 2025, di ruang perpustakaan sekolah.
Komite Sekolah Tegaskan Tindakan Prosedural, Dalam penjelasannya, Surya Kurniawan menyatakan bahwa pihak sekolah dan komite langsung menindaklanjuti pemberitaan tersebut. “Fungsi utama komite adalah bekerja sama dengan sekolah dan orang tua wali murid untuk meningkatkan mutu pendidikan, sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Kami juga melakukan pengawasan terhadap program dan kebijakan sekolah,” jelasnya.
Surya menyebutkan, setelah menerima pemberitaan, pihaknya segera melakukan serah terima keuangan dari pengurus komite lama kepada pengurus baru. “Semua dana sudah kami masukkan ke rekening komite untuk memastikan pengelolaan yang lebih transparan dan proporsional ke depannya,” tambahnya.
Soal Jual Beli LKS: Bersifat Sukarela, Mengenai dugaan jual beli LKS, Surya menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan secara sukarela dan tidak ada unsur paksaan. “Penyediaan LKS dilakukan melalui koperasi sekolah. Siswa yang membutuhkan dapat membelinya langsung. Idealnya, LKS dibuat oleh guru, namun karena keterbatasan sumber daya, kami masih bergantung pada pihak luar sebagai penyedia,” ujarnya.
Surya mengakui bahwa masih ada tantangan dalam pengelolaan pendidikan di SMP N 1 Teluk Kuantan. “Kami akan terus berupaya meningkatkan kompetensi guru agar ke depannya pembuatan LKS dapat dilakukan secara mandiri,” katanya.
Pungutan Infaq dan Transparansi Pengelolaan Dana, Terkait pungutan sebesar Rp25.000, Surya memastikan bahwa kebijakan ini telah disepakati dalam rapat antara komite dan wali murid. Dana tersebut, salah satunya, digunakan untuk membeli kipas angin yang menjadi kebutuhan siswa.
“Kami memiliki dokumen pendukung, termasuk absensi wali murid yang hadir dalam rapat. Semuanya valid dan sesuai prosedur. Penggunaan dana ini juga tidak melanggar aturan BOS, karena penganggaran dana BOS tidak mencakup kebutuhan seperti ini,” tegasnya.
Surya berharap, apabila ada wali murid yang keberatan terhadap kebijakan yang telah disepakati bersama, mereka dapat berdiskusi langsung dengan pihak sekolah atau komite tanpa menimbulkan pemberitaan yang simpang siur.
Rencana Rapat Besar Komite, Sebagai langkah tindak lanjut, pihak sekolah dan komite berencana menggelar rapat besar dengan mengundang seluruh wali murid tanpa terkecuali. Rapat ini juga akan melibatkan pengawas dari dinas pendidikan serta media untuk memastikan transparansi.
“Kami akan membahas kebutuhan siswa dan mencari solusi terbaik bersama. Semoga ke depannya tidak ada lagi kesalahpahaman yang merugikan semua pihak,” pungkas Surya.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meredam kontroversi dan memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat. Dengan transparansi dan komunikasi yang baik, SMP Negeri 1 Teluk Kuantan berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pendidikan demi kemajuan siswa dan sekolah.
#BellaSafika























