Pelecehan Anak di Taput, Kuasa Hukum Desak Polres Tetapkan Tersangka

Kasus Pencabulan Balita, Punguan Sonakmalela Kawal Proses Hukum di Taput

Pelecehan Anak di Taput, Kuasa Hukum Desak Polres Tetapkan Tersangka
Punguan Sonakmalela Toba dan Tim Hukum Dalihan Natolu Law Firm Dampingi Ibu Korban Kasus Pencabulan Balita 4,5 Tahun di Taput

JAGOK.CO - TAPUT, SUMATERA UTARA - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali menggugah perhatian publik, kali ini menimpa seorang balita perempuan berusia 4,5 tahun di Tapanuli Utara. Pada Senin (2/6/2025), ibu korban bersama Tim Hukum dari Dalihan Natolu Law Firm dan puluhan tokoh adat dari Punguan Sonakmalela Toba mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Kehadiran rombongan ini merupakan bentuk pendampingan dan dukungan moral atas proses hukum yang dijalani korban. Mereka memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan lanjutan atas laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dialami oleh putri dari boru Sonakmalela.

Tokoh adat Punguan Sonakmalela Toba, Tengku Pardede, menyampaikan kekecewaannya terhadap lambatnya penanganan perkara ini. “Kami datang bukan hanya sebagai keluarga, tetapi juga sebagai penjaga marwah dan kehormatan marga. Proses hukum atas keponakan kami ini kami nilai sangat lambat. Oleh karena itu, kami hadir untuk mengawal secara langsung penegakan keadilan terhadap korban anak di bawah umur ini,” ujar Tengku.

Menurut Tengku Pardede yang juga menjabat Ketua Umum Rajasonakmalela Toba, terduga pelaku berinisial SS merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) sekaligus kepala sekolah SD di Kecamatan Siborong-borong. “Kami menilai tindakan SS tidak hanya melukai korban dan keluarga, tetapi juga merusak citra guru sebagai pendidik. Harusnya menjadi teladan, bukan malah menjadi predator seksual anak,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Polres Tapanuli Utara telah memberikan penjelasan soal lambatnya proses hukum, namun pihaknya tetap mendesak agar kasus ini segera ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Kami juga meminta perhatian Komisi III DPR RI untuk memberikan pengawasan terhadap penanganan kasus pelecehan anak, termasuk secara khusus kasus yang menimpa OT ini,” tambah Tengku.

Tokoh-tokoh Pomparan Raja Sonakmalela lainnya seperti Liber Marpaung dan Theresia Pardede juga mendesak agar Polres Tapanuli Utara mengungkap kasus ini dengan transparan. “Kami percaya Polres Taput mampu menyelesaikan kasus ini hingga tuntas dan mengungkap motif sebenarnya dari tindakan pelaku,” ujar Theresia.

Kuasa hukum korban, Daniel Simangunsong, S.H., M.H., Bonar Sihombing, S.H., dan Ayub Imanuel Pandia, S.H. menegaskan bahwa bukti awal sudah cukup kuat. “Hasil visum sudah keluar, saksi telah memberikan keterangan, bahkan korban sudah menunjuk langsung siapa pelakunya sambil memperagakan kejadian tersebut saat proses konfrontasi di hadapan penyidik,” ungkap Daniel.

Menurut mereka, berdasarkan Pasal 184 KUHAP, dua alat bukti sah telah tersedia, yakni keterangan saksi dan hasil visum. “Ini semestinya menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka,” ujar Ayub Pandia.

Lebih lanjut, Daniel menyampaikan bahwa proses hukum sudah berjalan selama enam bulan, namun belum juga menetapkan tersangka. “Kami mengapresiasi niat baik dan sikap profesional dari penyidik Polres Taput, terutama Kasat Reskrim yang menerima kami dengan terbuka dan menjanjikan peningkatan status perkara dalam waktu dekat,” jelasnya.

Tim hukum korban berharap agar setelah masuk ke tahap penyidikan, proses penetapan tersangka dapat segera dilakukan. “Kami menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada pihak kepolisian, namun kami berharap korban mendapatkan keadilan yang pantas,” imbuh Bonar Sihombing.

Komitmen penuh untuk mengawal kasus ini juga disampaikan oleh Daniel Simangunsong. “Kami dari keluarga besar Rajasonakmalela akan terus mengawal proses hukum ini hingga keadilan ditegakkan. Kami tidak akan membiarkan pelaku kekerasan seksual terhadap anak berkeliaran tanpa pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Sementara itu, aktivis perlindungan anak Kabupaten Tapanuli Utara, Fendiv Januar Lumbantobing, juga mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja sesuai UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. “Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memberikan rehabilitasi dan pemulihan psikologis kepada korban,” jelas Fendiv.

Ia juga menyampaikan bahwa koordinasi antarinstansi, termasuk dinas sosial, kepolisian, dan lembaga perlindungan anak harus ditingkatkan agar korban dapat memperoleh perlindungan menyeluruh. “Perkara ini bukan sekadar urusan pidana semata, tapi menyangkut masa depan seorang anak. Oleh karena itu, semua pihak harus bekerja maksimal,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Tapanuli Utara melalui Kasat Reskrim AKP Arifin Purba, S.H., M.H., menyatakan bahwa penyelidikan kasus ini tengah berjalan intensif. “Kami fokus melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Penanganan kasus ini menjadi prioritas kami,” kata AKP Arifin.