Polemik Limbah Sagu, DPRD Meranti Didesak Sidak PT NSP

Team Libas mendesak Komisi II DPRD Kepulauan Meranti melakukan sidak ke PT NSP terkait dugaan persoalan pengelolaan limbah industri sagu dan pengawasan lingkungan hidup.

Polemik Limbah Sagu, DPRD Meranti Didesak Sidak PT NSP
Team Libas Desak Komisi II DPRD Kepulauan Meranti Sidak PT NSP, Soroti Dugaan Pengelolaan Limbah Industri Sagu

JAGOK.CO – Dinamika pengawasan lingkungan di Kabupaten Kepulauan Meranti kembali mengemuka. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Masyarakat Light Independent Bersatu (Team Libas) Kabupaten Kepulauan Meranti, Tengku L. Sahanry, S.Pd., CFLE., CLA., CPLA., secara tegas mendesak Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT NSP, perusahaan pengolah sagu yang beroperasi di wilayah tersebut.

Desakan itu bukan tanpa dasar. Team Libas telah melayangkan surat resmi Nomor: 017/DPD-TL/MRT/II/2026 tentang permohonan investigasi lapangan terkait dugaan persoalan pengelolaan limbah industri sagu. Dalam surat tersebut, organisasi masyarakat itu meminta DPRD melalui Komisi II menjalankan fungsi pengawasan secara aktif, terbuka, dan bertanggung jawab demi kepentingan publik serta kelestarian lingkungan hidup di Kepulauan Meranti.


Sorotan Serius pada Pengelolaan Limbah Industri Sagu

Sebagai salah satu sentra produksi sagu terbesar di Indonesia, Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki posisi strategis dalam rantai industri pangan berbasis sagu. Namun, di balik geliat ekonomi tersebut, aspek pengelolaan limbah industri menjadi perhatian krusial.

Team Libas menilai bahwa aktivitas industri pengolahan sagu berpotensi menghasilkan limbah cair maupun padat yang berdampak langsung terhadap kualitas perairan, tanah, dan ekosistem sekitar. Apalagi sebagian besar masyarakat Meranti menggantungkan hidup pada sektor perikanan, pertanian, dan sumber daya perairan.

“Pengawasan terhadap pengelolaan limbah bukan semata-mata soal prosedur administratif, tetapi menyangkut masa depan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegas Tengku L. Sahanry dalam keterangannya.

Organisasi tersebut mempertanyakan sejauh mana sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT NSP berfungsi optimal dan sesuai dengan dokumen lingkungan yang dipersyaratkan, seperti UKL-UPL maupun AMDAL (jika diwajibkan berdasarkan kapasitas produksi). Selain itu, mereka juga menyoroti apakah terdapat monitoring rutin dari instansi teknis, termasuk pengujian baku mutu air limbah secara berkala.


Fungsi Pengawasan DPRD Bukan Formalitas

Team Libas menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk partisipasi publik yang sah dalam sistem demokrasi. Mereka mengingatkan bahwa fungsi pengawasan DPRD tidak boleh berhenti pada rapat-rapat formal di ruang sidang.

“Jika ada laporan masyarakat atau dugaan persoalan lingkungan, Komisi II wajib turun langsung ke lapangan. Sidak adalah instrumen konstitusional untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi,” ujar Ketua DPD Team Libas.

Secara normatif, fungsi pengawasan DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang menegaskan kewenangan DPRD dalam mengawasi pelaksanaan peraturan daerah serta kebijakan pemerintah daerah.

Tak hanya itu, Team Libas juga merujuk pada Pasal 28F UUD 1945 tentang hak setiap warga negara untuk memperoleh dan menyampaikan informasi. Lebih jauh lagi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 70, memberikan ruang partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan lingkungan hidup.

Dengan dasar hukum tersebut, desakan sidak dinilai bukan sekadar aspirasi, melainkan bagian dari kontrol sosial yang dijamin konstitusi.


Ujian Integritas dan Transparansi

Desakan ini sekaligus menjadi ujian komitmen bagi Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap dunia usaha. Publik kini menanti langkah konkret: apakah akan segera dilakukan sidak terbuka yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan instansi teknis lainnya.

Jika sidak benar-benar dilaksanakan, transparansi hasil temuan menjadi kunci. Masyarakat berharap tidak hanya ada kunjungan seremonial, melainkan audit faktual terhadap:

  • Kinerja IPAL perusahaan

  • Titik pembuangan akhir limbah

  • Kepatuhan terhadap baku mutu air limbah

  • Dampak terhadap kualitas air sungai dan tanah di sekitar lokasi operasional

Langkah ini penting untuk memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi berbasis industri sagu berjalan seiring dengan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development).


Menjaga Keseimbangan Ekonomi dan Ekologi

Industri sagu memang menjadi tulang punggung ekonomi daerah. Namun, pembangunan yang berkelanjutan menuntut keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Pengawasan yang kuat bukan berarti anti-investasi. Sebaliknya, pengawasan yang profesional dan transparan justru memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus rasa aman bagi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT NSP maupun Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terkait jadwal maupun tindak lanjut atas permohonan sidak tersebut.

Kini publik menunggu dengan penuh perhatian. Apakah pengawasan akan berjalan substantif dan berpihak pada kepentingan lingkungan hidup, ataukah berhenti pada meja administrasi?

Yang jelas, suara masyarakat telah disampaikan. Dan dalam negara hukum yang demokratis, suara itu semestinya dijawab dengan tindakan nyata, bukan sekadar wacana.

Wartawan: Ade Tian Prahmana