Polres Meranti Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak
Polres Kepulauan Meranti menangkap dua pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Polisi amankan barang bukti dan proses hukum tegas ancam 15 tahun penjara.
JAGOK.CO – MERANTI – Satreskrim Polres Kepulauan Meranti berhasil menangkap dua terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur, MF (20) dan MDF (19), pada Senin (11/8/2025) malam. Penangkapan ini menjadi bukti nyata penegakan hukum perlindungan anak di Kabupaten Meranti.
Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban, warga Desa Sungai Tohor, Kecamatan Tebingtinggi Timur, yang melaporkan bahwa putrinya RF (15) menjadi korban tindak pidana seksual terhadap anak. Laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim melalui Unit PPA dan Tim Opsnal.
Kronologi Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra SH MH, menjelaskan kronologi. Pada Senin pagi, ibu korban mendapati RF hilang dari rumah. Setelah pencarian, diketahui RF berada di rumah temannya di Desa Tanjung Sari bersama MDF.
“Setelah dijemput, korban diinterogasi di hadapan keluarga dan Bhabinkamtibmas Desa Sungai Tohor. Korban mengaku telah tiga kali berhubungan badan dengan MDF. Perbuatan terakhir terjadi Minggu (10/8/2025) malam di pinggir jalan dekat Sungai Tohor,” jelas AKP Roemin.
Selain itu, korban mengaku pernah menjadi korban MF pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Sungai Tohor Barat. Kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya ketika dipanggil oleh pihak keluarga.
Penindakan dan Penahanan Pelaku oleh Polres Meranti
Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal dan Unit PPA Polres Meranti segera bergerak ke lokasi. Kedua pelaku diamankan oleh warga bersama Bhabinkamtibmas, lalu dibawa ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: celana jeans abu-abu, celana kulot hitam, celana dalam, bra, dua sweater, dan jilbab milik korban. Barang bukti ini menjadi bukti kuat proses hukum kasus persetubuhan anak di Meranti.
Hukuman Maksimal dan Dasar Hukum
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76D serta Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menegaskan komitmen Polres Kepulauan Meranti dalam memberantas kasus pencabulan anak dan menegakkan hukum secara tegas untuk efek jera.
Perlindungan Anak: Peran Keluarga dan Aparat Desa
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran keluarga, aparat desa, dan masyarakat dalam melindungi anak dari kekerasan seksual. Penegakan hukum tegas dan pengawasan aktif oleh polisi dan Bhabinkamtibmas sangat penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan anak-anak di Kabupaten Meranti.
- Artikel terkait: Tips Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual
-Liputan Polres Meranti lainnya: Polres Meranti Tangani Kasus Kriminal 2025
- Informasi hukum: Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016
Editor: Thab411
Wartawan: Dafriyanto























