PTPN I Regional 1 Gagalkan Konstatering di HGU 113/Sidodadi
PTPN I Regional 1 berhasil menggagalkan konstatering di HGU 113/Sidodadi, Deli Serdang, dan menegaskan komitmen lindungi aset negara dari praktik mafia tanah.
TANJUNG MORAWA — JAGOK.CO | 13 Oktober 2025 — PT Perkebunan Nusantara I Regional 1 (PTPN I Reg. 1) berhasil menggagalkan pelaksanaan konstatering atau pencocokan objek eksekusi di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) aktif Nomor 113/Sidodadi. Aksi tersebut berlangsung di Jalan Batang Kuis–Pantai Labu Pasar II, Dusun VI, Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Senin (13/10/2025).
Upaya eksekusi itu diajukan oleh ahli waris almarhum Edy Priyatno–Asliawati dkk sebagai pemohon terhadap Sunaryo alias Kelit dkk, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Nomor 455/Pdt.G/2024/PN.LBP tertanggal 12 Desember 2024, dengan objek perkara seluas 16.500 meter persegi. Ironisnya, lahan yang menjadi objek perkara tersebut berada di dalam areal HGU aktif milik PTPN I Regional 1, namun perusahaan negara itu tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara.
Kepala Bagian Hukum PTPN I Regional 1, Edi Ginting, melalui Kuasa Hukum Regional 1, Julisman, menjelaskan bahwa pihaknya secara resmi meminta Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bersama aparat keamanan dari Polres Deli Serdang untuk menunda pelaksanaan konstatering tersebut.
“Kami menduga kuat ada indikasi keterlibatan mafia tanah dalam perkara ini, karena lahan yang hendak dieksekusi merupakan aset negara yang sah di bawah pengelolaan PTPN I Regional 1,” tegas Julisman di lokasi, Senin siang.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihak perusahaan akan menempuh langkah hukum perlawanan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, sekaligus melaporkan dugaan tindak pidana penguasaan aset negara secara melawan hukum kepada aparat penegak hukum.
“PTPN I Regional 1 tidak akan tinggal diam. Kami akan mengambil langkah hukum tegas untuk melindungi aset negara dan memastikan tidak ada pihak yang mencoba memanipulasi proses hukum untuk kepentingan pribadi,” lanjut Julisman.
Selain itu, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Polres Deli Serdang atas sikap profesional dalam menunda pelaksanaan konstatering tersebut. Penundaan ini dinilai sebagai langkah bijak yang mencegah potensi konflik agraria serta melindungi kepentingan negara dari praktik-praktik penyerobotan lahan terselubung.
PTPN I Regional 1 menegaskan komitmennya untuk terus menjaga dan mengamankan seluruh aset HGU aktif yang menjadi bagian dari kekayaan negara. Perusahaan juga menyerukan kepada masyarakat serta pihak-pihak terkait agar tidak mudah terprovokasi oleh oknum atau kelompok yang mencoba memanfaatkan celah hukum demi kepentingan pribadi dengan mengorbankan kepentingan negara dan masyarakat luas.
Dengan tindakan tegas ini, PTPN I Regional 1 berharap kasus serupa dapat menjadi pelajaran penting bagi pihak-pihak lain untuk selalu menghormati legalitas HGU dan proses hukum yang berlaku, demi terciptanya kepastian hukum serta perlindungan terhadap aset strategis negara.
Reporter: Rizky Zulianda
Editor: Thab313






















