PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

PWI Pusat resmi melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Langkah ini menegaskan komitmen melindungi martabat dan kebebasan pers.

PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya
PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Lindungi Martabat dan Kehormatan Wartawan

JAKARTA, JAGOK.CO Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kehormatan, martabat, serta independensi profesi wartawan dengan secara resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Langkah hukum tersebut dinilai sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam memberikan perlindungan kepada insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai amanat konstitusi dan Undang-Undang Pers.

Laporan resmi tersebut disampaikan pada Senin malam (20/7/2026) oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, yang hadir bersama jajaran pimpinan PWI Pusat sebagai wujud solidaritas organisasi terhadap seluruh wartawan Indonesia. Kehadiran para pengurus tidak hanya menunjukkan dukungan terhadap pelapor, tetapi juga menjadi simbol komitmen PWI Pusat dalam menjaga marwah profesi pers dari segala bentuk penghinaan, intimidasi, maupun tindakan yang dinilai merendahkan kehormatan wartawan.

Turut mendampingi dalam pelaporan tersebut antara lain Edison Siahaan selaku Ketua Bidang Anti Kekerasan dan Keselamatan Wartawan, Jimmy Endey selaku Wakil Ketua Bidang Hukum PWI Pusat, Kadirah sebagai Wakil Sekretaris Jenderal PWI Pusat, serta Sumber Rajasa Ginting selaku Bendahara Umum PWI Pusat.

Selain itu, hadir pula Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo, Sekretaris PWI Jaya Arman Suparman, bersama sejumlah wartawan yang bertugas di lingkungan Polda Metro Jaya. Kehadiran para pengurus dan insan pers tersebut memperlihatkan soliditas organisasi dalam mengawal perlindungan terhadap profesi wartawan yang menjadi salah satu pilar demokrasi di Indonesia.

Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, yang ditandai dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 Juli 2026 pukul 20.37 WIB. Dalam laporan awal tersebut, pelapor mendasarkan dugaan tindak pidana pada Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 yang berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian.

Berawal dari Dugaan Penghinaan terhadap Wartawan Saat Bertugas

Pelaporan terhadap Hotman Paris bermula dari peristiwa yang terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026, di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Saat itu, seusai mendampingi kliennya, Hotman Paris diduga melontarkan sejumlah pernyataan yang dinilai bernada merendahkan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi bagi kepentingan publik.

Beberapa pernyataan yang dipersoalkan di antaranya, "Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan", serta "Kamu punya otak gak?". Pernyataan tersebut dinilai tidak hanya menyasar individu wartawan yang sedang bertugas, tetapi juga berpotensi mencederai kehormatan profesi pers secara keseluruhan.

Menurut PWI Pusat, wartawan menjalankan fungsi strategis sebagai penyampai informasi, pengawas sosial, sekaligus salah satu pilar demokrasi. Oleh sebab itu, setiap bentuk penghinaan, intimidasi verbal, maupun tindakan yang merendahkan profesi wartawan tidak dapat dipandang sebagai persoalan personal semata, melainkan menyangkut penghormatan terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.

"Kehadiran kami mendampingi Saudara Anrico Pasaribu merupakan bentuk solidaritas sekaligus komitmen organisasi dalam melindungi kehormatan profesi wartawan. Kritik maupun perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar, namun penghinaan dan intimidasi verbal terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas tidak dapat dibenarkan," tegas jajaran Pengurus PWI Pusat usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.

PWI Pusat: Kebebasan Pers dan Martabat Wartawan Wajib Dihormati

Sebelumnya, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir juga telah menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras dugaan penghinaan terhadap wartawan tersebut. Menurutnya, setiap narasumber memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan, mengoreksi informasi yang dianggap kurang tepat, maupun mengakhiri proses wawancara apabila dianggap perlu.

Namun demikian, hak tersebut tidak boleh diwujudkan melalui tindakan ataupun pernyataan yang merendahkan harkat dan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional. Dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dan kebebasan pers, penghormatan terhadap profesi wartawan merupakan bagian penting dari penghormatan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

PWI Pusat menegaskan bahwa seluruh wartawan bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga setiap bentuk penghinaan, intimidasi, ancaman, maupun perlakuan yang merendahkan profesi pers patut memperoleh perhatian serius serta penegakan hukum secara profesional, proporsional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui pelaporan resmi ini, PWI Pusat berharap Polda Metro Jaya dapat menangani perkara tersebut secara independen, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Langkah hukum yang ditempuh organisasi profesi wartawan ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait, tetapi juga menjadi preseden positif dalam memperkuat perlindungan terhadap kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta memastikan seluruh insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa intimidasi maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesinya.

SIARAN PERS

HUMAS