MoU Pemkab Kuansing Perkuat Data Pertanahan

Pemkab Kuansing dan Kantor Pertanahan teken MoU untuk memperkuat kepastian data, tertib administrasi, dan kualitas layanan pertanahan bagi masyarakat.

MoU Pemkab Kuansing Perkuat Data Pertanahan
MoU Pemkab Kuansing dan Kantor Pertanahan Perkuat Kepastian Data dan Pelayanan Pertanahan

TELUK KUANTAN, JAGOOК.CO — Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) memperkuat sinergi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), Jumat (21/8/2026) pagi. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kepastian data pertanahan sekaligus mendorong terwujudnya pelayanan administrasi pertanahan yang semakin tertib, cepat, terintegrasi, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Penandatanganan MoU tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah bersama Kantor Pertanahan untuk membangun tata kelola data bidang tanah yang lebih akurat dan terorganisasi. Penguatan koordinasi antarinstansi dinilai penting karena persoalan pertanahan tidak semata-mata berkaitan dengan penerbitan sertifikat, tetapi juga menyangkut validitas data, legalitas kepemilikan, identifikasi bidang tanah, serta tertib administrasi yang menjadi fondasi penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Penjabat (Pj.) Bupati Kuansing, H. Muklisin, menegaskan bahwa persoalan pertanahan merupakan salah satu aspek pelayanan publik yang membutuhkan koordinasi dan sinergi berkelanjutan antara pemerintah daerah dengan instansi pertanahan.

Menurutnya, kepastian data pertanahan memiliki arti penting, baik bagi masyarakat sebagai pemegang hak atas tanah maupun bagi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik. Karena itu, kerja sama yang dibangun diharapkan tidak hanya memperkuat koordinasi kelembagaan, tetapi juga mampu menghadirkan manfaat yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

“Kita ingin pelayanan kepada masyarakat semakin baik, semakin cepat dan tentunya memberikan kepastian. Dengan adanya kerja sama ini, pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan bisa saling mendukung dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di Kuansing,” ujar H. Muklisin.

Ia berharap sinergi tersebut dapat menjadi bagian dari langkah nyata dalam membangun sistem pelayanan pertanahan yang lebih efektif. Dengan koordinasi yang semakin kuat, berbagai kebutuhan masyarakat terkait informasi, administrasi, serta data bidang tanah diharapkan dapat ditangani secara lebih terarah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain penandatanganan MoU, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan launching layanan pertanahan sebagai bagian dari upaya meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pertanahan bagi masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi.

Launching layanan tersebut sekaligus memperlihatkan komitmen bersama untuk terus mendorong transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan. Pelayanan yang semakin mudah diakses, didukung data yang akurat dan terintegrasi, menjadi salah satu unsur penting dalam menciptakan administrasi pertanahan yang transparan, tertib, dan memiliki kepastian.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi, Abdul Rajab N., S.H., M.H., menjelaskan bahwa salah satu aspek penting dalam pengelolaan data dan pelayanan pertanahan adalah Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

NIB merupakan nomor unik yang diberikan kepada setiap bidang tanah sebagai identitas dalam sistem administrasi pertanahan. Melalui identifikasi tersebut, setiap bidang tanah dapat dikenali secara lebih akurat berdasarkan data dan lokasi bidang yang bersangkutan.

“Nomor Identifikasi Bidang ini penting karena setiap bidang tanah memiliki identitas. Jadi kita bisa mengetahui dan mengelola data bidang tanah secara lebih tertib dan terintegrasi,” jelas Abdul Rajab.

Menurutnya, keberadaan identitas bidang tanah yang jelas menjadi bagian penting dalam membangun basis data pertanahan yang lebih terstruktur. Data yang teridentifikasi dengan baik akan membantu proses pengelolaan administrasi pertanahan sekaligus mendukung upaya pemutakhiran informasi mengenai bidang-bidang tanah yang ada di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Abdul Rajab menambahkan, penguatan layanan dan pemutakhiran data pertanahan merupakan bagian penting dalam mewujudkan administrasi pertanahan yang semakin tertib. Langkah tersebut juga diharapkan mampu meminimalisir potensi persoalan yang dapat muncul akibat ketidakjelasan, ketidaksesuaian, maupun perbedaan data bidang tanah.

Dalam konteks pelayanan publik, ketepatan data menjadi salah satu unsur yang tidak dapat dipisahkan dari kepastian administrasi. Semakin tertib data yang dimiliki, semakin mudah pula proses identifikasi dan pengelolaan informasi bidang tanah dilakukan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kuansing dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi diharapkan tidak berhenti pada seremoni penandatanganan MoU. Kesepakatan tersebut diharapkan dapat diterjemahkan ke dalam program dan langkah konkret, termasuk penguatan koordinasi, peningkatan kualitas data, pemutakhiran informasi pertanahan, serta pengembangan pelayanan yang semakin mudah dijangkau masyarakat.

Sinergi tersebut juga menjadi penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang semakin berbasis data. Data pertanahan yang akurat bukan hanya dibutuhkan untuk kepentingan administrasi masyarakat, tetapi juga dapat menjadi bagian dari informasi penting dalam mendukung perencanaan pembangunan daerah dan pengelolaan wilayah secara lebih tertib.

Dengan data pertanahan yang tertib, kepastian hukum semakin kuat. Dengan pelayanan yang cepat, akurat, dan terintegrasi, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh informasi serta kepastian administratif atas bidang tanah yang dimilikinya.

Pada akhirnya, penguatan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dan Kantor Pertanahan merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang tidak sekadar cepat secara proses, tetapi juga kuat dari sisi akurasi data dan kepastian administrasi. MoU tersebut diharapkan menjadi pijakan untuk membangun sistem pelayanan pertanahan yang lebih tertata serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kuansing di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin transparan dan efektif.

Dalam kegiatan tersebut, H. Muklisin didampingi Pj. Sekretaris Daerah Kuansing, Drs. Muradi, M.Si., serta Kepala Badan Pendapatan Daerah Kuansing, Dr. H. Masrul Hakim, S.Ag., M.Pd.I. Kegiatan turut dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Kuansing dan pihak terkait lainnya.