17 Desember Ditetapkan sebagai Hari Pantun Nasional

Pemerintah resmi tetapkan 17 Desember sebagai Hari Pantun Nasional. Riau sambut antusias sebagai pusat tradisi pantun, dorong pelestarian budaya warisan UNESCO.

17 Desember Ditetapkan sebagai Hari Pantun Nasional
Pemerintah Tetapkan 17 Desember sebagai Hari Pantun Nasional, Riau Sambut dengan Syukur dan Harapan Pelestarian Budaya

JAGOK.CO – PEKANBARU – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi secara resmi menetapkan 17 Desember sebagai Hari Pantun Nasional. Keputusan ini menjadi momentum penting dalam upaya pelestarian warisan budaya Indonesia, khususnya bagi masyarakat Riau yang dikenal sebagai salah satu pusat kelahiran dan perkembangan tradisi pantun Melayu di Nusantara.

Penetapan ini disambut penuh syukur oleh para pegiat kebudayaan, terutama di Provinsi Riau. Ketua Asosiasi Tradisi Lisan (ATL) Riau yang juga menjabat Sekretaris Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau, Alang Rizal, menegaskan bahwa langkah ini merupakan kelanjutan dari pengakuan pantun sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Dunia oleh UNESCO pada tahun 2020 lalu.

“Kita patut bersyukur. Setelah melalui proses panjang, akhirnya pemerintah menetapkan 17 Desember sebagai Hari Pantun Nasional. Tanggal ini merujuk pada deklarasi nasional yang digelar di Balai Serindit, Gubernuran Riau, pada 17 Desember 2023 silam,” ungkap Alang Rizal, Jumat (11/7/2025).

Ia menjelaskan, deklarasi nasional tahun 2023 tersebut merupakan inisiatif kolaboratif dari ATL Riau dan ATL Pusat, Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, serta berbagai pemangku kepentingan di sektor kebudayaan dari berbagai daerah di Indonesia.

Meskipun proses administratif menuju penetapan nasional sempat memakan waktu cukup lama, Alang menegaskan bahwa hal itu wajar. Pemerintah perlu merumuskan naskah akademik, menyusun argumentasi yuridis dan sosiokultural yang kuat untuk mendukung penetapan tersebut.

Alang Rizal juga mengingatkan bahwa UNESCO tidak hanya memberikan pengakuan, tetapi juga melakukan pemantauan terhadap perkembangan pelestarian pantun di negara asalnya. Jika keberlanjutan tradisi pantun mengalami penurunan signifikan dalam praktik keseharian, maka statusnya sebagai warisan budaya dunia terancam dicabut.

“Dengan adanya Hari Pantun Nasional, kita berharap muncul langkah nyata dari pemerintah pusat dan daerah. Misalnya, pada setiap 17 Desember, sekolah-sekolah, instansi pemerintah, hingga lembaga pendidikan dapat menginisiasi komunikasi resmi maupun informal dalam bentuk pantun. Ini bisa menjadi langkah strategis untuk memperkuat eksistensi pantun di tengah arus modernisasi,” paparnya.

Ia juga mendorong agar momentum ini ditindaklanjuti dengan kegiatan konkret dari institusi budaya dan lembaga pendidikan. Misalnya melalui festival pantun, lomba kreasi pantun digital, pelatihan penulisan pantun kreatif, hingga pengintegrasian nilai-nilai pantun dalam kurikulum lokal sekolah.

“Penetapan ini bukan sekadar tindakan simbolik. Diharapkan akan lahir kebijakan, program, dan gerakan kultural yang mendorong pembudayaan pantun sebagai bagian dari identitas bangsa Indonesia,” tutup Alang Rizal dengan penuh harap.