Agung Nugroho Larang PKL Bangun Lapak di Lokasi Terlarang
Pemko Pekanbaru memperkuat penataan PKL melalui pendekatan humanis. Wali Kota Agung Nugroho mengimbau masyarakat tidak mendirikan bangunan di trotoar, drainase, dan bahu jalan serta menyiapkan lokasi alternatif bagi pelaku UMKM.
PEKANBARU, JAGOK.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus memperkuat langkah penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kota yang tertib, rapi, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Penataan tersebut tidak semata-mata berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga dibarengi dengan penyediaan solusi yang berpihak kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga roda perekonomian rakyat tetap berjalan tanpa mengabaikan kepentingan publik.
Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan bahwa Pemerintah Kota tidak memiliki tujuan untuk mematikan mata pencaharian para PKL. Sebaliknya, pemerintah berupaya menciptakan keseimbangan antara aktivitas ekonomi masyarakat dengan kepentingan penataan ruang kota yang tertib sesuai ketentuan peraturan daerah.
"Kita tidak mau juga bahwa (usaha) PKL itu dimatikan. Tapi jangan dirikan bangunan di lokasi terlarang," kata Wako Agung, Senin (20/7/2026).
Menurut Agung Nugroho, keberadaan bangunan semi permanen maupun permanen yang berdiri di kawasan terlarang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mengganggu fungsi fasilitas umum yang telah disediakan pemerintah untuk kepentingan masyarakat luas.
Ia mengingatkan seluruh pedagang maupun masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di atas drainase, trotoar, ruang milik jalan, maupun bahu jalan, karena kawasan tersebut memiliki fungsi vital sebagai infrastruktur publik yang harus dijaga keberadaannya.
"Apalagi mendirikan bangunan di atas drainase atau trotoar jalan maupun di bahu jalan," ujarnya.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa aktivitas perdagangan yang memanfaatkan bahu jalan kerap menjadi salah satu penyebab terganggunya kelancaran arus lalu lintas. Kondisi tersebut tidak hanya memicu kemacetan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan yang dapat membahayakan pedagang maupun pengguna jalan lainnya.
"Aktivitas yang dilakukan PKL di bahu jalan dapat menimbulkan kemacetan dan berbahaya bagi pengguna jalan lainnya," tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung keberlangsungan usaha masyarakat, Pemko Pekanbaru telah menyiapkan sejumlah lokasi alternatif yang dapat dimanfaatkan para PKL untuk berjualan secara aman, tertib, dan legal. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mengembangkan sektor UMKM tanpa mengorbankan fungsi ruang publik.
Beberapa kawasan yang telah disiapkan pemerintah di antaranya berada di sekitar Tugu Keris Jalan Diponegoro, Jalan Cut Nyak Dien, serta kawasan Taman Labuai Purna MTQ di Jalan Jenderal Sudirman. Lokasi-lokasi tersebut diharapkan mampu menjadi sentra aktivitas ekonomi masyarakat sekaligus mendukung wajah Kota Pekanbaru yang lebih tertata dan nyaman.
Kebijakan penataan PKL ini juga sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Pekanbaru dalam memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) melalui pendekatan yang lebih persuasif dan humanis.
Sebelumnya, Wali Kota Agung Nugroho telah meluncurkan Tim Sapa Motoris Satpol PP Kota Pekanbaru, sebuah inovasi pengawasan lapangan yang melibatkan 120 personel motoris. Tim ini diterjunkan untuk meningkatkan efektivitas patroli sekaligus mempercepat respons terhadap berbagai potensi pelanggaran ketertiban umum di wilayah Kota Pekanbaru.
Setiap hari, personel Tim Sapa Motoris akan berpatroli ke berbagai titik strategis yang dinilai rawan terhadap gangguan ketertiban masyarakat. Sasaran pengawasan meliputi lokasi balap liar, kawasan yang menjadi tempat aktivitas gelandangan dan pengemis (gepeng), hingga keberadaan PKL yang masih berjualan di lokasi-lokasi yang dilarang berdasarkan ketentuan Perda.
Menurut Agung Nugroho, pola pengawasan yang dilakukan tidak semata-mata mengedepankan tindakan represif, melainkan lebih mengutamakan pendekatan dialogis, edukatif, dan humanis agar masyarakat memahami pentingnya menaati aturan tanpa mengesampingkan aspek kemanusiaan.
"Tentu arahnya untuk penegakan Perda, agar kota lebih tertib, dan penertibannya lebih humanis," pungkasnya.
Melalui langkah penataan yang berkesinambungan ini, Pemerintah Kota Pekanbaru berharap dapat menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi kerakyatan dengan penataan kawasan perkotaan. Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, keberadaan PKL diharapkan tetap menjadi bagian penting dari penggerak ekonomi lokal, namun tetap berada dalam koridor hukum serta mendukung terwujudnya Pekanbaru sebagai kota yang tertib, bersih, aman, dan semakin berdaya saing.
























