Koperasi Merah Putih: Jalan Baru Menuju Kesejahteraan Rakyat
Oleh: Dr. Zulfikri Toguan, S.H., M.H., M.M. Dosen Hukum Bisnis Universitas Islam Riau (UIR)
JAGOK.CO - PEKANBARU - Selama beberapa dekade terakhir, keuntungan besar dari konsumsi rakyat, baik di desa maupun kota, lebih banyak mengalir ke perusahaan-perusahaan ritel modern berskala nasional seperti Indomart, Alfamart, dan jaringan toko swalayan lainnya. Mereka menembus hingga pelosok desa, membuka cabang baru, dan menguasai pasar kebutuhan pokok masyarakat. Namun sayangnya, aliran keuntungan itu tidak kembali ke kantong rakyat, melainkan berakhir di kas korporasi dan pemegang saham besar. Model ekonomi seperti ini cenderung menggerus peran ekonomi lokal dan memperlebar kesenjangan sosial antara rakyat dan elite ekonomi.
Sebagai respon terhadap situasi ini, pemerintah kini mewacanakan pembentukan Koperasi Merah Putih—sebuah terobosan koperasi rakyat yang sepenuhnya akan didukung negara dengan kucuran modal awal hingga Rp5 miliar per unit koperasi. Gagasan ini bukan hanya revolusioner, melainkan juga menjadi simbol kebangkitan ekonomi kerakyatan yang berbasis distribusi keuntungan ke rakyat, bukan ke konglomerasi.
Koperasi Merah Putih dirancang sebagai pusat distribusi kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, sekaligus menjadi wadah kolektif untuk menciptakan surplus ekonomi yang kembali kepada masyarakat sebagai pemilik. Namun, pertanyaan fundamental yang muncul adalah: siapa yang akan mengelola koperasi ini?
Tantangan Pengelolaan Koperasi Rakyat
Belajar dari pengalaman masa lalu, kita tahu bahwa masalah utama bukanlah pada ketersediaan modal, melainkan pada pengelolaan koperasi yang buruk. Terlalu sering, koperasi rakyat justru dijadikan alat politik oleh elite lokal. Intervensi kepala desa, aparat daerah, bahkan praktik nepotisme, menjadi sebab utama keruntuhan koperasi. Pengurus yang tidak kompeten, tidak jujur, atau hanya menjadi perpanjangan tangan kekuasaan, menjadikan banyak koperasi rakyat gagal berkembang. Jika hal ini kembali terjadi, maka Koperasi Merah Putih hanya akan menjadi proyek simbolis tanpa makna nyata—dan berujung pada kebangkrutan seperti banyak koperasi sebelumnya.
Belajar dari Kegagalan Koperasi Nasional
Indonesia memiliki banyak contoh kegagalan koperasi akibat lemahnya pengawasan dan manajemen. Salah satunya adalah Koperasi Pandawa Mandiri Group di Depok yang menjalankan skema ponzi, menipu ribuan orang, dan merugikan masyarakat hingga Rp3,8 triliun. Begitu pula Koperasi Sejahtera Bersama di Bogor yang mengalami gagal bayar, dengan total kerugian yang ditaksir lebih dari Rp10 triliun. Kedua kasus ini mencerminkan bahwa koperasi gagal bukan karena konsepnya salah, tetapi karena pengelolaannya buruk dan tidak transparan.
Meniru Kesuksesan Koperasi Modern
Sebaliknya, Indonesia juga memiliki contoh koperasi yang berhasil menjadi pilar ekonomi lokal. Koperasi Setia Kawan di Jawa Timur mampu menembus pasar ekspor dengan produk beras organik, dan meningkatkan kesejahteraan petani lokal. Di Kalimantan Barat, Koperasi Kredit CU Lantang Tipo mengelola aset lebih dari Rp2 triliun dan melayani ratusan ribu anggota dengan sistem keuangan modern yang profesional dan akuntabel. Sementara itu, Koperasi Pondok Pesantren Sidogiri di Pasuruan tumbuh mandiri tanpa bergantung pada dana pemerintah, dan kini menjadi kekuatan ekonomi komunitas berbasis syariah yang berkelanjutan.
Apa yang menyatukan koperasi-koperasi sukses ini? Jawabannya sederhana: pengelolaan yang profesional, transparansi tinggi, serta komitmen pada nilai gotong royong sejati, bukan pada praktik nepotisme dan kepentingan sempit.
Urgensi Regulasi Khusus untuk Koperasi Merah Putih
Agar Koperasi Merah Putih tidak bernasib sama seperti koperasi gagal lainnya, maka regulasi ketat perlu disiapkan sejak awal. Beberapa langkah penting yang perlu diambil antara lain:
1. Rekrutmen terbuka dan berbasis kompetensi untuk memilih pengurus koperasi yang kredibel, jujur, dan profesional.
2. Pelarangan intervensi politik lokal, termasuk dari kepala desa dan aparat pemerintah daerah, dengan ancaman sanksi administratif dan pidana.
3. Audit keuangan rutin oleh lembaga independen, disertai laporan keuangan terbuka yang dapat diakses publik.
4. Pendidikan dan pelatihan koperasi secara berkala, agar seluruh pengurus dan anggota memahami prinsip koperasi modern dan tanggung jawab kolektifnya.
5. Pembentukan dewan pengawas independen, terdiri dari tokoh masyarakat, akademisi, dan profesional yang tidak memiliki afiliasi politik atau birokrasi.
Penutup: Menuju Ekonomi yang Berdaulat
Kesimpulannya, Koperasi Merah Putih harus menjadi simbol kedaulatan ekonomi rakyat Indonesia, bukan alat kekuasaan lokal atau proyek politis musiman. Negara telah menunjukkan keberpihakan dengan menyuntikkan dana besar ke dalam koperasi ini. Namun keberlanjutan koperasi tidak semata bergantung pada uang, melainkan pada sistem dan tata kelola yang adil, terbuka, dan berorientasi pada kesejahteraan jangka panjang.
Jika dikelola dengan serius dan profesional, Koperasi Merah Putih bisa menjadi tonggak lahirnya model ekonomi inklusif berbasis rakyat yang akan menopang ketahanan ekonomi nasional di masa depan.
Pekanbaru, 9 Mei 2025























