Masjid Rp2,3 Miliar Terbengkalai, Dugaan Korupsi Menguat
Proyek Masjid Rp2,3 miliar di Kepulauan Meranti tak dapat digunakan meski dilaporkan selesai 100 persen. Dugaan korupsi menguat, publik desak aparat penegak hukum lakukan investigasi.
KEPULAUAN MERANTI – JAGOK.CO — Proyek peningkatan pembangunan Masjid Darul Naim senilai Rp2,3 miliar yang berlokasi di Jalan H. Syarif, Dusun II, Desa Penyagun, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, menuai sorotan tajam publik. Bangunan yang secara administratif dilaporkan telah rampung 100 persen pada Tahun Anggaran 2024 tersebut, hingga kini faktanya belum dapat difungsikan sebagai sarana ibadah masyarakat.
Kondisi di lapangan menunjukkan fakta yang kontras. Masjid dengan ukuran 22 x 22 meter itu hanya berdiri dalam bentuk struktur dasar dan rangka atap. Dinding belum terpasang, pekerjaan finishing tidak terlihat, bahkan area di sekeliling bangunan mulai dipenuhi semak ilalang. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait kualitas perencanaan dan pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran publik tersebut.
Sebagai fasilitas keagamaan yang seharusnya menjadi pusat aktivitas spiritual dan sosial masyarakat, kondisi bangunan Masjid Darul Naim dinilai jauh dari standar kelayakan. Tidak hanya belum layak digunakan, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan apabila dipaksakan difungsikan.
Proyek ini diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024. Meski secara administratif telah dinyatakan selesai pada tahun berjalan, hingga memasuki tahun berikutnya, masyarakat belum dapat merasakan manfaat nyata dari pembangunan tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, pekerjaan proyek dilaksanakan oleh CV. Seri Cahyati melalui mekanisme tender pascakualifikasi satu file dengan metode harga terendah sistem gugur. Nilai kontrak tercatat sebesar Rp1.986.511.440,70 dari total pagu anggaran Rp2,3 miliar. Namun hingga kini, pihak kontraktor belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi proyek di lapangan.
Perbedaan mencolok antara laporan progres 100 persen dengan realisasi fisik bangunan memunculkan dugaan adanya deviasi serius. Indikasi tersebut meliputi kemungkinan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, tahapan pekerjaan yang tidak sinkron, hingga dugaan manipulasi pelaporan progres proyek.
Kekecewaan juga datang dari masyarakat setempat. Warga Desa Penyagun mengaku kecewa karena masjid yang diharapkan menjadi pusat ibadah dan kegiatan keagamaan justru belum dapat dimanfaatkan. Selain itu, muncul kekhawatiran terkait keamanan struktur bangunan yang belum selesai secara menyeluruh.
“Harapan kami masjid ini bisa segera digunakan, tapi kenyataannya belum bisa. Ini tentu sangat disayangkan,” ungkap salah seorang warga.
Kepala Desa Penyagun, Syaiful, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa proyek pembangunan masjid tersebut memang dirancang dalam beberapa tahap. Pada Tahun Anggaran 2024 difokuskan pada pembangunan struktur hingga atap, sementara pekerjaan lanjutan seperti dinding dan finishing direncanakan pada tahun 2026. Selama masa tersebut, masyarakat diarahkan untuk tetap menggunakan fasilitas masjid lain yang tersedia.
Namun demikian, penjelasan tersebut justru memicu kritik lebih luas. Publik mempertanyakan dasar perencanaan proyek yang tidak langsung menghasilkan bangunan fungsional, serta relevansi klaim penyelesaian 100 persen terhadap kondisi riil yang jelas belum layak digunakan.
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Winhardi, turut menyampaikan bahwa pembangunan dilakukan secara bertahap sesuai perencanaan. Meski demikian, pernyataan tersebut dinilai belum mampu menjawab substansi utama persoalan, yakni kesesuaian antara pelaporan administrasi dengan kondisi fisik di lapangan, serta mekanisme pencairan anggaran yang telah dilakukan.
Sementara itu, mantan Kepala Dinas PerkimtanLH, Syaiful Bahari, ST, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi terhadap pihak pelaksana proyek juga masih terus dilakukan oleh tim redaksi guna mendapatkan penjelasan yang berimbang.
Di tengah belum adanya klarifikasi menyeluruh, aspek hukum mulai menjadi perhatian serius. Kondisi ini berpotensi masuk dalam ranah dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Apabila dalam prosesnya ditemukan adanya pengurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi, manipulasi laporan progres, atau tindakan lain yang merugikan keuangan negara, maka unsur tindak pidana korupsi berpotensi terpenuhi.
Desakan kepada aparat penegak hukum (APH) kini semakin menguat. Masyarakat dan sejumlah pihak mendorong dilakukannya investigasi menyeluruh untuk mengungkap secara terang apakah terdapat pelanggaran dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan proyek tersebut.
Langkah audit teknis dan audit kerugian negara dinilai menjadi kunci utama untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Selain itu, evaluasi terhadap sistem pengawasan proyek pemerintah juga dinilai penting agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Kasus ini tidak hanya menjadi cerminan persoalan pembangunan infrastruktur daerah, tetapi juga menjadi ujian terhadap komitmen pemerintah dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara serta kepercayaan publik.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan ini disusun berdasarkan kaidah jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan itikad baik. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers.
Reporter: Ade Tian Prahmana























