Bupati Siak Dukung Perjuangan Hak Tanah dan Hutan Adat Masyarakat Sakai

Bupati Siak Afni Zulkifli dukung perjuangan masyarakat adat Sakai dalam pengakuan hak tanah dan hutan adat di Kandis dan Minas sesuai aturan hukum.

Bupati Siak Dukung Perjuangan Hak Tanah dan Hutan Adat Masyarakat Sakai
Bupati Siak Afni Zulkifli Dorong Pengakuan Hak Tanah dan Hutan Adat Masyarakat Sakai: Pemerintah Siap Dampingi Perjuangan Sesuai Aturan

KANDIS — JAGOK.CO — Bupati Siak Afni Zulkifli menegaskan komitmennya untuk mendukung perjuangan masyarakat adat Sakai dalam memperoleh pengakuan hak atas tanah dan hutan adat di wilayah Kecamatan Kandis dan Minas, Kabupaten Siak, Riau.

Pernyataan itu disampaikannya saat menghadiri pelantikan dan pengukuhan Pengurus Gabungan Sakai Kandis (GASAK-RIAU) periode 2025–2030 yang digelar di Lapangan Kantor Camat Lama, Kecamatan Kandis, Senin (13/10/2025). Acara tersebut menjadi momentum penting bagi masyarakat Sakai untuk memperkuat solidaritas dan memperjuangkan pengakuan hukum atas keberadaan masyarakat hukum adat Sakai di Kabupaten Siak.

Dalam suasana penuh semangat kebersamaan, Bupati Afni menegaskan bahwa pemerintah daerah siap mendampingi perjuangan masyarakat adat, selama dilakukan melalui jalur hukum dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Yang paling penting sekarang adalah daulat rakyat, bukan daulat pejabat. Saya menyimak apa yang diperjuangkan masyarakat Sakai. Kita harus bersatu padu dan memahami aturan main dalam undang-undang agar perjuangan ini sah dan berkelanjutan,” tegas Afni Zulkifli di hadapan masyarakat.

Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Sakai Melalui Perda

Dalam sambutannya, Bupati Afni juga menyoroti persoalan status kampung adat dan hak atas tanah ulayat yang selama ini menjadi sumber keresahan bagi masyarakat Sakai. Ia menjelaskan bahwa proses pengakuan masyarakat hukum adat tidak didasarkan semata pada batas wilayah administratif, tetapi pada eksistensi masyarakat adat itu sendiri.

“Dalam peraturan perundang-undangan, yang harus diundangkan itu adalah masyarakatnya, bukan kampungnya. Jadi nanti yang akan kita tetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) adalah Masyarakat Suku Sakai, bukan perda kampung adat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Afni menegaskan, pihak eksekutif akan mengusulkan Perda tentang Masyarakat Adat Suku Sakai agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.

“Insyaallah, dari pihak eksekutif kami akan mengusulkan perda masyarakat adat Suku Sakai. Saya yakin seluruh anggota DPRD akan mendukung, karena ini adalah perintah undang-undang dan bagian dari amanat konstitusi,” ucapnya penuh optimisme.

Pelestarian Adat Jadi Syarat Pengakuan Hutan Adat

Selain persoalan hukum, Bupati Siak juga menekankan pentingnya menjaga tradisi, budaya, dan adat istiadat sebagai syarat utama dalam proses pengakuan hutan adat. Ia mencontohkan, dalam mekanisme perhutanan sosial, terdapat lima skema yang diakui oleh negara, dan salah satunya adalah hutan adat—yang hanya bisa diberikan kepada komunitas adat yang masih aktif menjalankan nilai-nilai adatnya.

“Salah satu syarat agar masyarakat mendapat hak hutan adat adalah jika mereka masih memelihara kebudayaan dan kebiasaan adatnya. Seperti tadi, kita disambut dengan lampu suluh, doa, tarian, dan budaya khas Sakai. Itu bukti bahwa adatnya masih hidup dan layak diakui secara hukum,” ungkapnya.

Afni juga memahami keresahan masyarakat Sakai yang merasa belum sepenuhnya menjadi tuan di tanah sendiri karena keberadaan perusahaan besar di wilayah Kandis dan sekitarnya.

“Saya tahu apa yang dirasakan masyarakat Sakai, baik di Kandis maupun Minas. Masyarakat asli seperti penumpang di tanah sendiri. Tapi kita harus memperjuangkan hak ini dengan cara terhormat dan menghormati hukum. Tanah ini adalah warisan nenek moyang kita, dan negara hukum harus kita junjung bersama,” terangnya dengan nada tegas namun menyejukkan.

GASAK Riau Diharapkan Jadi Wadah Persatuan dan Perjuangan

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Riau, Boby Rahmat, yang hadir mewakili Pemerintah Provinsi Riau, menyampaikan apresiasi atas terbentuknya GASAK Riau sebagai wadah perjuangan dan pemersatu masyarakat Sakai di Kabupaten Siak.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Riau, kami mengucapkan selamat atas terbentuknya GASAK Riau. Jadikan organisasi ini sebagai alat pemersatu masyarakat Sakai, tunjukkan identitas dan peran yang positif, serta bantu pemerintah menjaga keamanan dan ketertiban daerah,” ucap Boby Rahmat.

Ia juga menambahkan, keberadaan GASAK Riau diharapkan menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat adat dengan pemerintah daerah dan perusahaan yang beroperasi di wilayah Sakai, sehingga tercipta hubungan yang harmonis, adil, dan berkelanjutan.

Masyarakat Sakai, Pilar Warisan Budaya Riau

Perjuangan masyarakat Sakai di Siak bukan hanya tentang tanah dan hutan, tetapi juga tentang identitas, martabat, dan pelestarian kebudayaan lokal. Keberadaan mereka menjadi bagian tak terpisahkan dari sejarah dan kekayaan budaya Riau.

Langkah Bupati Siak Afni Zulkifli yang proaktif mendorong lahirnya Perda Masyarakat Adat Suku Sakai menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kabupaten Siak berkomitmen pada prinsip keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, dan pengakuan hak-hak masyarakat adat di era modern.