DPO Pegawai Pajak, Kepala KPP Cilandak Disorot

Kepala KPP Cilandak Diduga Lindungi Pegawai DPO

DPO Pegawai Pajak, Kepala KPP Cilandak Disorot
Diduga Gagal Tangani DPO Pegawai, Kepala KPP Pratama Cilandak Tuai Sorotan Publik

JAGOK.CO - JAKARTA, 29 Mei 2025 - Masyarakat dikejutkan oleh mencuatnya kasus hukum yang melibatkan Arini Ruth Yuni br Siringoringo, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilandak, Jakarta Selatan. Arini kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan penganiayaan, namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas yang diambil oleh pimpinan instansinya.

Diduga, Kepala KPP Pratama Cilandak gagal menunjukkan ketegasan dalam menindaklanjuti status DPO anak buahnya tersebut, sehingga menimbulkan kecurigaan serta kemarahan publik terhadap lemahnya sistem pengawasan dan penegakan disiplin di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Diketahui, Arini bersama dua orang lainnya, yakni Erika br Siringoringo dan Nurintan br Nababan, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian pada 4 Januari 2025. Ketiganya kemudian dimasukkan dalam daftar DPO oleh Polrestabes Medan sejak 14 April 2025 atas dugaan penganiayaan terhadap Doris Fenita br Marpaung dan Riris br Marpaung. Mereka dijerat Pasal 170 Jo Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Yang mengkhawatirkan, sejak berakhirnya masa libur Lebaran, Arini Ruth Yuni br Siringoringo dilaporkan tidak masuk kerja tanpa keterangan resmi. Seorang pegawai KPP Pratama Cilandak yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ketidakhadiran Arini menimbulkan pertanyaan, apakah ketidakhadiran itu telah memperoleh izin dari Kepala KPP atau termasuk bentuk pelanggaran disiplin berat.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), setiap PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau berstatus DPO wajib dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut bisa berupa pemberhentian sementara hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Adapun ketentuan disiplin terhadap ASN yang melanggar telah diatur sebagai berikut:

Tidak masuk kerja selama 46 hari kerja atau lebih tanpa alasan yang sah dapat dikenakan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, bahkan pemberhentian tidak dengan hormat.

- Pasal 87 UU ASN** secara jelas mengatur tentang pemberhentian PNS, termasuk dalam kondisi hukum seperti menjadi tersangka kasus pidana.

- PP Nomor 94 Tahun 2021** tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menetapkan sanksi terhadap pelanggaran disiplin ASN.

- Pasal 24 ayat 1(b) UU Nomor 20 Tahun 2023** tentang ASN juga menegaskan landasan hukum atas tindakan terhadap pelanggaran berat.

Ketidaktegasan Kepala KPP Pratama Cilandak dalam menghadapi situasi ini memicu pertanyaan besar. Mengapa seorang ASN yang telah menyandang status DPO dalam kasus kriminal serius dibiarkan begitu saja? Apakah terdapat tekanan atau intervensi dari pihak tertentu yang menghambat pengambilan keputusan disipliner?

Dugaan publik mengenai adanya pembiaran, bahkan kemungkinan perlindungan terhadap Arini oleh atasan langsungnya, memperkuat kecurigaan akan adanya penyimpangan dalam sistem internal pengawasan. Ketidaktegasan ini menjadi preseden buruk yang mencoreng integritas lembaga perpajakan.

Sikap Kepala KPP yang dianggap tidak profesional memperburuk citra DJP, yang tengah berupaya membangun budaya kerja yang bersih dan akuntabel. Kegagalan dalam menindak tegas pegawai bermasalah ini menunjukkan lemahnya komitmen terhadap reformasi birokrasi dan penegakan hukum di internal institusi.

Kami mendesak kepada Direktur Jenderal Pajak, Bapak Bimo Wijayanto, untuk segera mengambil langkah tegas terhadap Kepala KPP Pratama Cilandak. Penyelidikan menyeluruh sangat diperlukan guna memastikan tidak adanya unsur kelalaian atau penyalahgunaan wewenang yang lebih dalam.

Kami juga menyerukan kepada Kantor Wilayah DJP Jakarta, Bapak Irawan, agar segera melakukan pemeriksaan internal terhadap Kepala KPP Pratama Cilandak. Tindakan ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan disiplin di lingkungan Kementerian Keuangan.

Lebih lanjut, Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani Indrawati, diharapkan dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip good governance. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan agar tidak terjadi pembiaran terhadap pelanggaran hukum dan etika di tubuh ASN, khususnya dalam lingkup Direktorat Jenderal Pajak.

Keadilan dan ketegasan merupakan kunci untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan nasional. Kasus ini harus dijadikan momentum untuk memperkuat tata kelola yang bersih, profesional, dan bebas dari intervensi kepentingan pribadi maupun kelompok.