DPRD Kuansing Kembali Tunda Paripurna Ranperda SOTK karena Tak Kuorum
Ranperda SOTK Kuansing Belum Disahkan, DPRD Kembali Gagal Penuhi Kuorum
TELUKKUANTAN, Jagok.co – Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali gagal dilaksanakan pada Kamis (25/6/2026) akibat tidak terpenuhinya kuorum.
Dari total 35 anggota DPRD Kuansing, hanya tujuh legislator yang hadir dalam rapat dengan agenda penyampaian pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Penundaan tersebut menjadi yang kedua kalinya setelah agenda serupa sebelumnya juga gagal digelar karena minimnya tingkat kehadiran anggota dewan.
Ranperda perubahan SOTK itu disusun sebagai dasar penyesuaian struktur pemerintahan daerah, termasuk rencana pembentukan dan penambahan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra. Sidang sempat dibuka sesuai jadwal sebelum akhirnya ditunda setelah dilakukan pengecekan daftar hadir anggota.
Berdasarkan Tata Tertib DPRD Kuansing, rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri minimal dua pertiga dari jumlah anggota DPRD atau sedikitnya 24 orang.
"Kita memutuskan untuk menunda dan menjadwalkan kembali paripurna Ranperda SOTK ini," ujar Juprizal.
Ia menjelaskan, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kuansing akan segera menggelar rapat untuk menentukan jadwal pelaksanaan paripurna selanjutnya.
Menurut Juprizal, agenda tersebut kemungkinan akan kembali dijadwalkan setelah pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XLIV Tingkat Provinsi Riau Tahun 2026 selesai digelar di Kabupaten Kuantan Singingi.
Meski dua kali mengalami penundaan, Juprizal menilai kondisi tersebut merupakan bagian dari dinamika yang lazim terjadi dalam proses demokrasi di lembaga legislatif.
Politisi Partai Gerindra itu tetap optimistis Ranperda perubahan SOTK dapat disahkan setelah seluruh tahapan pembahasan selesai.
Ia juga menegaskan akan melakukan konsolidasi internal guna menyikapi rendahnya tingkat kehadiran anggota dewan dalam agenda paripurna tersebut.
Menurutnya, perubahan struktur organisasi perangkat daerah merupakan kebijakan yang bersifat mandatory karena sebelumnya telah melalui proses pembahasan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif.
"Sebagai anggota DPRD, seharusnya memiliki kewajiban untuk hadir dalam setiap agenda DPRD yang telah dijadwalkan," tegas Juprizal.
Penundaan pengesahan Ranperda SOTK ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik, mengingat regulasi tersebut berkaitan dengan penataan birokrasi daerah serta rencana pembentukan sejumlah OPD baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain itu, molornya pembahasan Ranperda tersebut juga berpotensi memengaruhi agenda penataan organisasi pemerintahan daerah yang direncanakan untuk mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah daerah ke depan.
























