DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Jawaban Pemko atas Pandangan Fraksi Terkait Dua Ranperda
#ADVETORIAL #JAGOK.CO #DPRDKOTAPEKANBARU
JAGOK.CO - PEKANBARU - DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Jawaban Pemko atas Pandangan Fraksi Terkait Dua Ranperda, DPRD Kota Pekanbaru melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Pemerintah Kota (Pemko) atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (9/7/2024). Kedua Ranperda yang dibahas adalah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Pekanbaru Tahun 2025–2045.

Rapat Paripurna ke-6 masa sidang ketiga tahun 2023/2024 ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ir. Nofrizal MM, didampingi Wakil Ketua Tengku Azwendi Fajri SE MM, dan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Balai Payung Sekaki.
Jawaban Pemerintah Kota Pekanbaru
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, menyampaikan tanggapan Pemko terhadap berbagai masukan yang diberikan oleh fraksi-fraksi di DPRD.

Poin Penting Jawaban Pemko:
1. Terkait Terminologi dan Arah Pembangunan:
Pemko menjawab pertanyaan Fraksi DPRD mengenai penggunaan istilah "Berbudaya" dan "Bertuah" dalam dokumen RPJPD.
2. Tahapan RPJPD 2025–2045:
- RPJPD akan dijalankan dalam 4 tahap (5 tahun masing-masing tahap).
- Fokus pembangunan setiap tahap dirancang untuk mencapai tujuan jangka panjang secara bertahap.
3. Upaya Mencapai RPJPD:
- Pemko menyoroti pentingnya sinergi antara Pemko, Pemprov Riau, dan pemerintah pusat, terutama terkait pembagian anggaran (sharing budget).
Masukan Fraksi Golkar:
Fraksi Golkar menyoroti langkah strategis Pemko dalam memastikan arah pembangunan jangka panjang sesuai RPJPD. Pemko menegaskan bahwa rancangan tersebut telah mempertimbangkan berbagai masukan dan akan menjadi acuan pembangunan selama 20 tahun ke depan.

Tahapan Selanjutnya
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Ir. Nofrizal MM, menjelaskan bahwa kedua Ranperda ini akan memasuki pembahasan intensif di Panitia Khusus (Pansus).
Poin Penting Nofrizal:
1. Kesinambungan RPJPD dan RPJMD:
- RPJPD sebagai dokumen jangka panjang akan menjadi pedoman RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yang disusun oleh kepala daerah terpilih.
2. Sinkronisasi:
- RPJMD harus menyesuaikan dengan RPJPD, sehingga arah pembangunan tetap terfokus meski berganti kepemimpinan.
Pembentukan Pansus
Dalam paripurna ini, DPRD juga menetapkan keanggotaan Pansus untuk membahas dua Ranperda tersebut:
- Ketua Pansus: Zulfahmi SE (Fraksi Hanura-NasDem).
- Wakil Ketua Pansus: Firmansyah (Fraksi PKS).

Kesimpulan
Dua Ranperda ini menjadi tonggak penting dalam evaluasi dan perencanaan pembangunan Kota Pekanbaru. DPRD bersama Pemko berkomitmen menyelesaikan pembahasannya tepat waktu untuk mendukung pembangunan yang efisien dan terarah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pekanbaru.
#Martencek
RPJPD Pekanbaru 2025-2045, APBD Kota Pekanbaru 2023, Jawaban Pemko atas Pandangan Fraksi DPRD.























