LSM KCBI Bongkar Dugaan Korupsi Samisade Rp1 Miliar di Sukaharja

LSM KCBI Kabupaten Bogor mengungkap dugaan penyimpangan Dana Samisade 2025 senilai Rp1 miliar di Desa Sukaharja, Sukamakmur. Hasil uji lapangan menemukan ketebalan betonisasi diduga tidak sesuai RAB dan berpotensi merugikan keuangan negara.

LSM KCBI Bongkar Dugaan Korupsi Samisade Rp1 Miliar di Sukaharja
LSM KCBI Ancam Laporkan Dugaan Korupsi Dana Samisade Rp1 Miliar di Desa Sukaharja ke KPK, Hasil Uji Betonisasi Diduga Tak Sesuai RAB

BOGOR, JAGOK.CO – Dugaan penyimpangan penggunaan dana Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa (Samisade) kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Kali ini, sorotan tajam datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Cegah Korupsi Bersatu Indonesia (LSM KCBI) Kabupaten Bogor yang mengungkap temuan dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek betonisasi jalan senilai Rp1 miliar di Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur.

Temuan tersebut disampaikan setelah tim investigasi LSM KCBI bersama Tim Reaksi Cepat melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek dan melaksanakan pengujian lapangan secara mandiri melalui metode core drill sampling pada sejumlah titik pekerjaan betonisasi yang dibiayai melalui Program Samisade Tahun Anggaran 2025.

Menurut hasil investigasi yang dipaparkan LSM KCBI, terdapat dugaan kuat bahwa mutu pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Organisasi tersebut menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara sekaligus mengancam kualitas infrastruktur yang dibangun untuk kepentingan masyarakat.

Ketua DPC LSM KCBI Kabupaten Bogor, Agussandi Bonardo Parluhutan Marpaung, S.H., menyatakan bahwa pihaknya menemukan adanya selisih signifikan antara ketebalan beton yang tercantum dalam dokumen perencanaan dengan kondisi aktual di lapangan.

"Berdasarkan hasil pengukuran dan sampling yang kami lakukan, terdapat perbedaan yang cukup mencolok antara spesifikasi dalam RAB dengan realisasi pekerjaan. Temuan ini perlu mendapat perhatian serius dari aparat pengawas maupun aparat penegak hukum," ujar Agussandi.

Ia menjelaskan, lokasi pertama berada di Kampung Sigeung RT 004 RW 008 dengan nilai anggaran sekitar Rp470 juta. Dalam dokumen perencanaan disebutkan ketebalan beton mencapai 15 sentimeter. Namun berdasarkan hasil pengujian lapangan, ketebalan rata-rata yang ditemukan hanya sekitar 8 sentimeter.

Sementara itu, pada lokasi kedua yang berada di Kampung Gunung Baru 2 RT 005 RW 009 dengan nilai anggaran sekitar Rp530 juta, hasil pengukuran juga menunjukkan kondisi serupa. Ketebalan beton yang direncanakan sebesar 15 sentimeter disebut hanya terealisasi sekitar 8 sentimeter.

Jika temuan tersebut terbukti benar melalui pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang, maka terdapat selisih sekitar 7 sentimeter pada masing-masing ruas pekerjaan yang berpotensi memengaruhi kualitas konstruksi, umur teknis jalan, serta efektivitas penggunaan anggaran negara.

Tidak hanya menyoroti aspek teknis pekerjaan, LSM KCBI juga mengungkap dugaan adanya ketidakwajaran dalam penyusunan anggaran proyek. Berdasarkan analisis yang mereka sebut sebagai Rencana Anggaran Pembanding Logis (RAPL) yang mengacu pada harga pasar dan biaya konstruksi di wilayah Kabupaten Bogor, kedua proyek tersebut diperkirakan dapat dilaksanakan dengan nilai anggaran sekitar Rp800 juta.

Namun demikian, total anggaran yang dialokasikan dalam kegiatan tersebut mencapai Rp1 miliar. Selisih nilai anggaran inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar LSM KCBI mempertanyakan efisiensi dan transparansi penggunaan dana publik.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti durasi pekerjaan yang tercantum pada papan informasi proyek. Menurut Agussandi, proyek tersebut dijadwalkan berlangsung selama 120 hari, sementara pekerjaan sejenis yang menggunakan pola swakelola umumnya dapat diselesaikan dalam waktu yang lebih singkat.

"Kami melihat adanya sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, termasuk terkait perencanaan anggaran, pelaksanaan pekerjaan, serta dasar penetapan waktu pelaksanaan proyek," tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, LSM KCBI mengaku telah melayangkan somasi resmi sekaligus permohonan keterbukaan informasi publik kepada Pemerintah Desa Sukaharja dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Dalam surat tersebut, mereka meminta agar dokumen perencanaan, RAB, Surat Pertanggungjawaban (SPJ), serta dokumen pendukung lainnya dapat dibuka dan dipaparkan dalam forum audiensi terbuka.

Permintaan tersebut, kata mereka, mengacu pada ketentuan Peraturan Bupati Bogor Nomor 116 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penggunaan anggaran negara.

LSM KCBI memberikan tenggat waktu selama 3 x 24 jam kepada Pemerintah Desa Sukaharja untuk memberikan respons dan menunjukkan itikad baik dalam menjelaskan seluruh proses pelaksanaan kegiatan yang menjadi sorotan.

Lebih lanjut, organisasi tersebut menyatakan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum apabila permintaan keterbukaan informasi tidak direspons secara memadai. Mereka mengaku telah mengumpulkan berbagai dokumen pendukung, mulai dari foto lapangan, rekaman video, hasil pengujian core drill, hingga dokumen analisis anggaran yang akan dijadikan bahan pelaporan kepada aparat penegak hukum.

"Kami berkomitmen mengawal penggunaan anggaran negara agar tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Jika ditemukan indikasi pelanggaran yang merugikan keuangan negara, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Agussandi.

LSM KCBI menyebutkan bahwa laporan beserta alat bukti yang telah dihimpun berpotensi disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Bogor untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sukaharja belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan dan temuan yang disampaikan oleh LSM KCBI. Upaya konfirmasi yang dilakukan masih menunggu tanggapan dari pihak pemerintah desa guna memperoleh penjelasan yang berimbang dan komprehensif.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana pembangunan desa. Transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi publik dinilai menjadi kunci utama untuk memastikan setiap rupiah anggaran yang bersumber dari uang rakyat benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan menghasilkan pembangunan yang berkualitas bagi masyarakat.