APBD 2025 Dipertanggungjawabkan, Kuansing Kembali Pertahankan WTP hingga 15 Kali

Plt Bupati Kuansing Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

APBD 2025 Dipertanggungjawabkan, Kuansing Kembali Pertahankan WTP hingga 15 Kali
Plt Bupati Kuansing Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

TELUKKUANTAN, Jagok.co – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi, H. Muklisin, menyampaikan pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Sidang III DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (8/7/2026).

Dalam pidatonya, Muklisin menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian dari kewajiban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurutnya, penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban administratif dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih dari itu, laporan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat sekaligus wujud komitmen dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

"Ini adalah wujud nyata komitmen kita bersama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah," ujar Muklisin.

Ia menjelaskan, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan melalui proses pembahasan bersama DPRD Kabupaten Kuantan Singingi sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Setelah melalui tahapan pembahasan, Ranperda tersebut diharapkan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2025.

Dalam penyampaian laporan tersebut, Muklisin memaparkan sejumlah aspek terkait pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, meliputi realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan, serta berbagai capaian strategis yang telah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama tahun anggaran berjalan.

Pada kesempatan itu, Muklisin juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

"Dengan demikian, kita telah berhasil mempertahankan opini WTP sebanyak 15 kali. Ini merupakan hasil kerja keras seluruh pihak yang senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan keuangan daerah," katanya.

Menurut Muklisin, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi serta pihak-pihak terkait yang terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Opini WTP juga diharapkan menjadi motivasi untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah secara berkelanjutan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah tidak hanya diukur dari keberhasilan memperoleh opini audit. Akuntabilitas harus diwujudkan melalui keseluruhan proses pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan yang matang, penganggaran yang tepat, pelaksanaan program yang efektif, penatausahaan yang tertib, hingga penyusunan pertanggungjawaban yang transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kita harus bekerja keras, bekerja cerdas, dan bekerja cermat. Semuanya harus terintegrasi serta mematuhi regulasi yang berlaku agar mampu mewujudkan tata kelola keuangan dan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat," tutupnya.