Dugaan Pungli Dana BOS di Disdikbud Rohil, Kepala Sekolah Bersuara

Sejumlah kepala sekolah di Rohil mengaku dipungli oleh tim pengelola dana BOS Disdikbud. Dugaan korupsi ini menyeret oknum inisial F dan Fatma.

Dugaan Pungli Dana BOS di Disdikbud Rohil, Kepala Sekolah Bersuara
Dugaan Pungli Dana BOS di Lingkungan Dinas Pendidikan Rohil: Kepala Sekolah Mengaku Ditekan, Tim Pengelola Dana BOS Disorot

JAGOK.CO - ROHIL - Pada Senin, 16 Juni 2025, Redaksi JAGOK.CO kembali menerima laporan dari masyarakat dan kalangan pendidik terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Dugaan tersebut mengarah pada tim pengelola dana BOS yang diduga kuat melakukan pemungutan dana secara tidak sah kepada para kepala sekolah SD dan SMP Negeri di wilayah "Negeri Seribu Kubah".

Berdasarkan investigasi tim redaksi serta penelusuran di lapangan, beberapa oknum kepala sekolah mengungkapkan bahwa mereka diminta menyetorkan sejumlah uang setiap kali pencairan dana BOS triwulan berlangsung. Besaran pungutan tersebut bervariasi, mulai dari Rp4 juta, tergantung jumlah siswa dan besaran dana yang diterima tiap sekolah.

“Memang benar pak, kami selalu dimintai uang setiap kali dana BOS cair. Yang minta itu inisial F, dari tim pengelola. Kami siap dihadirkan jika dibutuhkan, dan kami mohon agar sosok inisial F itu diganti saja. Kami sudah muak dengan cara-cara dia,” ungkap salah satu kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan, saat diwawancarai tim media Sambar ID pada Kamis, 10 April 2025 pukul 11.00 WIB.

Sumber tersebut menambahkan bahwa tekanan dari oknum pengelola dana BOS begitu besar. Jika tidak memberikan “setoran”, mereka khawatir akan mengalami kendala saat proses pencairan dana berikutnya.

“Kalau tidak kami beri, dia terus menghubungi kami. Kami takut pak, nanti sekolah kami tidak dapat dana lagi. Mohon pihak terkait ganti orang ini saja,” tambah sumber.

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS Tahun 2022–2024

Dalam laporan investigatif ini, tim redaksi juga menemukan indikasi bahwa praktik pungli tersebut telah berlangsung sejak tahun anggaran 2022 hingga 2024. Pihak-pihak yang diduga terlibat adalah tim pengelola dan manajer pengelola dana BOS Disdikbud Rohil.

Respons Pihak Dinas Pendidikan: Tantang Buka Fakta di Publik

Saat dikonfirmasi pada Senin, 3 Februari 2025, pukul 10.30 WIB, Sekretaris Disdikbud Rohil sekaligus Manajer Pengelola Dana BOS, Hasian Harahap, menanggapi dugaan tersebut dengan pernyataan tegas:

“Kalau memang ada temuan, silakan laporkan. Ini zamannya Pak Prabowo, gak bisa macam-macam. Berita silakan naikkan saja, kami siap,” ujarnya kepada wartawan Sambar ID di ruang kerjanya.

Namun demikian, beberapa sumber menyebut bahwa ketika tim media hendak mengonfirmasi langsung kepada oknum bernama Fatma, yang disebut-sebut menjadi aktor kunci dalam dugaan pungli dana BOS, ia selalu menghindar. Kontak WhatsApp yang dikirim tidak dibalas, bahkan salah satu jurnalis justru diblokir olehnya. Hingga berita ini diterbitkan, Fatma masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi apapun.

Sementara itu, ketika kembali dikonfirmasi oleh redaksi melalui WhatsApp pribadi, Hasian Harahap mengatakan:

“Iya, banyak berita beredar. Tapi Bu Fatma belum bisa dihubungi. Nanti saya kabari lagi ya pak, saya sedang ada kegiatan,” ujarnya pada Senin, 16 Juni 2025, pukul 08.30 WIB. Namun hingga laporan ini ditayangkan, belum ada respons lanjutan dari pihak Disdikbud Rohil.

Harapan kepada APH: Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS di Disdikbud Rohil

Berdasarkan penelusuran dan pengaduan para kepala sekolah, dugaan adanya penyimpangan dalam penyaluran dan pengelolaan dana BOS ini dinilai sudah sangat meresahkan dan mengancam integritas pendidikan di Kabupaten Rokan Hilir. Oleh karena itu, informasi ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan, Kepolisian, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki lebih dalam.

Hal ini sesuai dengan fungsi media, LSM, dan masyarakat sipil yang dilindungi undang-undang untuk melaporkan indikasi perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kami hanya rakyat kecil, wong cilik, yang berharap penuh kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Jenderal Purn. H. Prabowo Subianto, serta jajaran TNI, Polri, Kejagung, KPK, Kejati, Kejari, dan Inspektorat agar dapat menindak tegas oknum ASN atau pejabat yang terbukti melakukan pungli dana BOS dan korupsi anggaran negara,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Pemberantasan praktik kotor dalam birokrasi pendidikan seperti ini dinilai penting agar dana negara benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para siswa dan tenaga pendidik, bukan menjadi ladang pungutan liar oleh oknum tertentu yang menyalahgunakan kekuasaan.