Wako Agung Tetapkan Siaga Darurat Karhutla Pekanbaru hingga November 2026
Wako Agung Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla Pekanbaru Hingga November 2026, Pemko Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Musim Kemarau
PEKANBARU, JAGOK.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026 sebagai langkah strategis menghadapi ancaman musim kemarau yang diprediksi berlangsung cukup ekstrem dalam beberapa bulan ke depan.
Penetapan status siaga tersebut menjadi bentuk keseriusan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam memperkuat sistem mitigasi, kesiapsiagaan, serta percepatan penanganan potensi kebakaran lahan yang diperkirakan meningkat seiring memasuki periode puncak kemarau akibat fenomena El Nino.
Keputusan penting itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho. Dalam keputusan tersebut, Status Siaga Darurat Bencana Karhutla ditetapkan berlaku mulai 21 Mei hingga 30 November 2026 mendatang.
“Sudah ditandatangani. Mulai 21 Mei hingga 30 November 2026, Kota Pekanbaru resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla,” tegas Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, saat memberikan keterangan resmi kepada awak media, Kamis (28/5/2026).
Penetapan status siaga darurat ini bukan sekadar langkah administratif semata, melainkan didasarkan pada kondisi riil di lapangan yang menunjukkan peningkatan kejadian kebakaran lahan dalam beberapa bulan terakhir. Pemerintah Kota Pekanbaru menilai situasi tersebut membutuhkan penanganan cepat, terpadu, dan terukur guna mencegah meluasnya dampak bencana asap yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, hingga kualitas lingkungan hidup.
Wako Agung mengungkapkan, keputusan tersebut diambil berdasarkan laporan resmi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru yang mencatat tingginya angka kejadian kebakaran lahan sepanjang awal tahun 2026.
Dari hasil rekapitulasi BPBD Kota Pekanbaru periode Januari hingga Mei 2026, sedikitnya telah terjadi 61 kasus kebakaran lahan yang tersebar di sejumlah wilayah Kota Pekanbaru. Akibat peristiwa tersebut, total lahan yang terbakar mencapai sekitar 34,9 hektare.
Data itu dinilai menjadi alarm serius bagi seluruh pihak, mengingat kondisi cuaca panas dan minim curah hujan diperkirakan masih akan berlangsung dalam waktu cukup panjang. Pemerintah daerah pun tidak ingin kecolongan menghadapi potensi lonjakan titik panas atau hotspot yang berisiko memicu kabut asap seperti yang pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya di Provinsi Riau.
Selain berdasarkan data kejadian di lapangan, langkah Pemko Pekanbaru juga diperkuat oleh peringatan dini dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
BMKG memprediksi wilayah Pekanbaru dan sebagian besar Provinsi Riau akan memasuki musim kemarau dengan pengaruh El Nino berkategori moderat hingga kuat. Kondisi tersebut diperkirakan mencapai puncaknya pada periode Juni hingga November 2026, yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan secara signifikan.
Menghadapi ancaman tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, TNI-Polri, BPBD, dunia usaha, relawan kebencanaan, hingga partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah Karhutla sejak dini.
Penetapan Status Siaga Darurat Karhutla Kota Pekanbaru juga merupakan bagian dari sinkronisasi kebijakan antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi. Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Riau terkait penetapan status siaga darurat bencana Karhutla di tingkat provinsi.
Tak hanya itu, rekomendasi penetapan status siaga untuk Kota Pekanbaru juga lahir dari hasil kesepakatan bersama dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar beberapa waktu lalu.
“Hasil rapat Forkopimda disepakati untuk merekomendasikan kepada Wali Kota Pekanbaru agar segera menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan demi keselamatan masyarakat,” ujar Agung.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kota Pekanbaru, Iwa Gemino, mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran lahan.
Ia menegaskan bahwa masyarakat dilarang membuka lahan dengan cara membakar maupun membuang puntung rokok sembarangan di area kering yang mudah terbakar. Selain itu, warga juga diminta tidak membakar sampah rumah tangga secara terbuka karena dapat memicu penyebaran api secara cepat, terutama saat kondisi angin kencang.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya Karhutla. Jangan membuka lahan dengan cara dibakar dan segera laporkan jika menemukan titik api,” tegas Iwa.
BPBD Kota Pekanbaru juga meminta masyarakat untuk segera melapor melalui layanan darurat Tim Reaksi Cepat (TRC) Pekanbaru Aman 112 apabila menemukan titik api maupun kepulan asap di wilayah masing-masing agar penanganan bisa dilakukan lebih cepat sebelum api meluas.
Selain fokus pada pencegahan kebakaran, pemerintah turut mengingatkan masyarakat agar menjaga kondisi kesehatan selama musim kemarau dengan memperbanyak konsumsi air putih, mengurangi aktivitas di bawah terik matahari berlebihan, serta menggunakan masker apabila kualitas udara mulai memburuk akibat asap.
Pemko Pekanbaru berharap dengan penetapan Status Siaga Darurat Karhutla ini, seluruh unsur masyarakat dapat meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan bersama demi menjaga keselamatan lingkungan, kesehatan publik, serta mencegah terulangnya bencana kabut asap yang selama ini menjadi ancaman serius di Provinsi Riau.
























