Honor PSM Rohil 7 Bulan Tak Cair, Kabid Dinsos Diduga Tahan Gaji
Honor Petugas Sosial Masyarakat (PSM) di Rokan Hilir belum dibayar selama 7 bulan. Kabid Dinsos diduga sengaja menahan pencairan. Bupati diminta bertindak tegas atas dugaan pelanggaran hak tenaga sosial.
JAGOK.CO – ROKAN HILIR – Nasib tragis menimpa para Petugas Sosial Masyarakat (PSM) di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Selama hampir tujuh bulan terakhir, honor mereka belum juga cair. Keterlambatan pembayaran honor ini menimbulkan kecurigaan kuat terhadap Kepala Bidang Pemberdayaan Fakir Miskin Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Rokan Hilir, yang disebut-sebut dengan sengaja tidak menandatangani amprah pencairan honor bulanan tersebut.
“Kami ini sudah bekerja sesuai tugas negara, bukan main-main. Tapi hak kami justru ditahan. Kami minta Bapak Bupati H. Bistamam menegur Kabid tersebut. Jangan biarkan bawahan Bupati mempermainkan nasib kami," ujar salah seorang PSM kepada awak media, Kamis (10/7/2025). Ia meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena alasan keamanan.
Ketidakjelasan pembayaran honor PSM Rokan Hilir ini makin menyakitkan, terlebih di tengah kondisi ekonomi sulit akibat kenaikan harga bahan pokok dan dimulainya tahun ajaran baru sekolah. Para PSM mengaku sangat mengandalkan honor tersebut untuk kebutuhan keluarga mereka sehari-hari.
“Kami punya anak dan istri. Sekarang anak-anak kami mau masuk sekolah, tapi kami bahkan bingung cari ongkos. Jangan karena satu pejabat, semua hak kami jadi tertahan," ungkap perwakilan PSM lainnya dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Dinas Sosial Rokan Hilir terkait keterlambatan pembayaran honor PSM. Dugaan adanya unsur kesengajaan kian kuat karena proses pencairan dana ini terus berlarut-larut tanpa alasan administratif yang jelas. Para PSM menduga ini bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat di internal Dinsos Rohil.
Padahal menurut Pasal 93 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, telah dijelaskan bahwa:
“Pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan. Keterlambatan pembayaran upah tanpa alasan yang sah merupakan pelanggaran hukum.”
Lebih tegas lagi, dalam Pasal 185 Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020), dinyatakan bahwa:
“Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mengabaikan pembayaran upah dapat dikenakan sanksi pidana atau denda administratif.”
Dengan dasar regulasi tersebut, para PSM mendesak pemerintah daerah, khususnya Bupati Rokan Hilir, agar segera turun tangan menyelesaikan permasalahan ini. Mereka juga meminta aparat pengawas ketenagakerjaan dan penegak hukum untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hak pekerja sosial ini secara serius.
“Kalau kami salah, kami bisa dipecat. Tapi kalau pejabat yang salah, kenapa tidak ditindak? Jangan ada standar ganda dalam menegakkan aturan hukum,” pungkas perwakilan PSM menutup wawancara.
Kisruh honor PSM Rokan Hilir ini menjadi alarm serius bagi tata kelola birokrasi daerah, khususnya di sektor pelayanan sosial. Pemerintah diminta tegas, transparan, dan adil dalam menyikapi pelanggaran yang merugikan para pekerja sosial yang telah mengabdi untuk masyarakat bawah.
Tim Red























