Kejari Rokan Hilir Musnahkan 817 Ballpress Pakaian Bekas di TPA Bagan Punak

#JAGOK #ROHIL

Kejari Rokan Hilir Musnahkan 817 Ballpress Pakaian Bekas di TPA Bagan Punak
Kejari Rokan Hilir Musnahkan 817 Ballpress Pakaian Bekas di TPA Bagan Punak

JAGOK.CO - BAGANSIAPIAPI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir melaksanakan pemusnahan barang bukti ballpress yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Selasa (6/5/2025). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PA\&BB) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko, Bagansiapiapi, sekitar pukul 15.00 WIB.

Pemusnahan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Rokan Hilir Nomor: Print–180/L.4.20/Kpa.5/05/2025 tertanggal 5 Mei 2025.

Kepala Kejari Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, S.H., M.H., menyampaikan terima kasih kepada Bupati H. Bistamam, Wakil Bupati Jhoni Charles, Ketua DPRD Ilhammi Str.Keb, Dandim 0321 Mayor Inf Kasmir, Bea Cukai Dumai, serta unsur Forkopimda, Dinas Lingkungan Hidup, Lapas Bagansiapiapi, dan rekan-rekan media yang turut hadir dalam kegiatan pemusnahan ini.

Andi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kejari Rokan Hilir, khususnya Kasi BB & PA Gilang Olla Ramadhan, S.H., M.Kn, selaku panitia pelaksana. Ia menyebut kegiatan ini sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban jaksa sesuai amanat undang-undang untuk mengeksekusi putusan pengadilan yang telah inkracht.

> “Kami mengundang Forkopimda dan masyarakat agar dapat menyaksikan langsung proses pemusnahan 817 ballpress ini sebagai wujud transparansi dan komitmen Kejaksaan dalam menjalankan putusan hukum,” terang Kajari Andi Adikawira.

Dua Perkara Besar, Ratusan Ballpress Dimusnahkan

Dalam pemusnahan ini, Kejari Rokan Hilir mengeksekusi dua perkara besar yang telah memiliki putusan hukum tetap. Pertama, atas nama terdakwa M. Billi Padiansah alias Billi bin Sahyan, Rizal Irwin Suganda alias Rizal bin Cecep Suganda, dan Budiman Iskandar alias Budi bin Kasim, dengan barang bukti 117 ballpress pakaian bekas. Perkara ini telah melalui seluruh tahapan pengadilan hingga putusan Mahkamah Agung tertanggal 4 Maret 2025.

Perkara kedua, atas nama terdakwa Marzuki alias Ucok bin Bahar, dengan barang bukti 700 ballpress pakaian bekas yang merupakan muatan dari KM Rifqi Wijaya GT.34.

Pemusnahan Dilakukan dengan Cara Ditimbun

Menimbang dampak lingkungan, Kejari Rokan Hilir memutuskan tidak membakar barang bukti untuk menghindari risiko kebakaran dan pencemaran udara. Sebagai alternatif, ratusan ballpress tersebut dimusnahkan dengan cara ditimbun dalam tanah berlubang dan berair menggunakan alat berat (excavator) di TPA Bagansiapiapi.

> “Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup. Jika dibakar, berisiko menyebabkan kebakaran lahan. Maka kami tanam saja ballpress ini agar dalam waktu singkat rusak dan tidak bisa dimanfaatkan kembali,” jelas Kajari.

Hadirnya Unsur Forkopimda dan Kejaksaan

Turut hadir dalam kegiatan ini, jajaran Kejaksaan Negeri Rokan Hilir antara lain:

Yopentinu Adi Nugraha, S.H., M.H. (Kasi Intelijen)

Lita Warman, S.H., M.H. (Kasi Tindak Pidana Umum)

Wirawan Prabowo, S.H., M.H. (Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara)

Gilang Olla Ramadhan, S.H., M.Kn (Kasi Pemulihan Aset dan BB)

Para Kepala Subseksi, para Jaksa Fungsional, dan pegawai Kejari Rokan Hilir lainnya.

Proses pemusnahan ballpress ini berlangsung lancar, aman, dan kondusif, serta diharapkan membawa manfaat dalam penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Kabupaten Rokan Hilir.

> “Pemusnahan ini adalah bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam menjalankan putusan hukum sekaligus menjaga wilayah kita dari dampak buruk peredaran pakaian bekas ilegal,” pungkas Andi Adikawira.