Aspirasi TORA Balai Jaya Kembali Dibahas DPRD Rohil, Masyarakat Desak Kepastian Lahan Eks-HGU
Aspirasi TORA masyarakat Balai Jaya kembali dibahas di DPRD Rokan Hilir. Warga mendesak kepastian lahan eks-HGU, reforma agraria yang adil, transparan, dan sesuai hukum.
ROKAN HILIR, RIAU | JAGOK.CO — Perjuangan panjang masyarakat Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, dalam memperoleh kepastian hukum atas lahan yang selama ini diperjuangkan kembali memperoleh perhatian serius. Aspirasi masyarakat mengenai pelaksanaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kembali menjadi agenda pembahasan dalam rapat yang digelar di Ruang Badan Anggaran (Banggar) Komisi B DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (21/7/2026).
Pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam upaya mencari solusi terhadap persoalan agraria yang telah berlangsung cukup lama. Hadir dalam forum itu unsur DPRD, perwakilan masyarakat, kelompok tani, serta pihak-pihak terkait yang memiliki kewenangan terhadap pengelolaan dan penataan pertanahan.
Suasana rapat berlangsung kondusif, namun sarat dengan harapan. Berbagai aspirasi disampaikan secara terbuka dengan mengedepankan dialog konstruktif, demi mendorong penyelesaian persoalan agraria yang berkeadilan, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Tanah Bukan Sekadar Aset, Melainkan Masa Depan Masyarakat
Bagi masyarakat Balai Jaya, persoalan tanah bukan sekadar berkaitan dengan administrasi pertanahan. Tanah merupakan sumber kehidupan, ruang usaha, penopang ekonomi keluarga, sekaligus warisan yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi generasi mendatang.
Karena itu, masyarakat berharap pemerintah dapat menghadirkan kepastian terhadap status lahan yang selama ini menjadi perhatian publik, khususnya lahan-lahan yang berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah atau akan berakhir masa berlakunya.
Melalui Kelompok Tani Balam Tani Jaya, masyarakat secara konsisten menyuarakan agar lahan eks-HGU dilakukan penelitian dan verifikasi secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum, sehingga apabila memenuhi persyaratan dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari objek Reforma Agraria melalui mekanisme redistribusi tanah.
Aspirasi tersebut dinilai sejalan dengan arah kebijakan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, yang menegaskan pentingnya penyediaan objek Reforma Agraria, redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pelibatan masyarakat secara aktif dalam seluruh proses pelaksanaannya.
Lahan Eks-HGU Perlu Diverifikasi Secara Menyeluruh
Dalam forum tersebut, masyarakat meminta agar seluruh lahan yang berkaitan dengan Hak Guna Usaha dilakukan pemeriksaan secara komprehensif oleh instansi yang berwenang.
Verifikasi tersebut diharapkan meliputi:
-
Status hukum hak atas tanah;
-
Masa berlaku HGU;
-
Batas bidang tanah;
-
Luasan lahan;
-
Penggunaan dan pemanfaatan tanah;
-
Kondisi penguasaan fisik di lapangan;
-
Kesesuaian antara data administrasi dan kondisi faktual.
Masyarakat menilai langkah tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya konflik agraria di kemudian hari.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) telah mengatur mengenai Hak Guna Usaha beserta sebab-sebab hapusnya hak atas tanah. Oleh sebab itu, apabila terdapat HGU yang telah berakhir, masyarakat berharap pemerintah dapat melakukan penataan kembali sesuai mekanisme hukum dan menentukan status pemanfaatannya secara objektif.
Namun demikian, masyarakat juga memahami bahwa berakhirnya masa berlaku HGU tidak serta-merta menjadikan seluruh bidang tanah tersebut otomatis menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Seluruh tahapan tetap harus melalui proses identifikasi, inventarisasi, verifikasi, validasi, hingga penetapan objek sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penertiban Tanah Terlantar Menjadi Harapan Baru
Selain membahas persoalan HGU, masyarakat juga mendorong pemerintah agar melakukan identifikasi terhadap bidang-bidang tanah yang secara faktual memenuhi kriteria sebagai tanah atau kawasan terlantar.
Harapan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, yang mengatur mekanisme penertiban terhadap tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai tujuan pemberian haknya.
Masyarakat berharap regulasi tersebut dapat diterapkan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan data lapangan, sehingga setiap kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Masyarakat Mengedepankan Dialog, Bukan Konflik
Salah satu pesan yang mengemuka dalam rapat tersebut adalah komitmen masyarakat untuk tetap mengedepankan penyelesaian melalui jalur dialog.
Perwakilan masyarakat menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan bukan bertujuan menciptakan konflik baru, melainkan mencari solusi terbaik melalui komunikasi yang terbuka, koordinasi lintas instansi, serta berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu melahirkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum, menjaga stabilitas daerah, memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah, sekaligus menciptakan iklim investasi dan pembangunan yang sehat.
Aspirasi Menanti Tindak Lanjut Nyata
Pertemuan di Ruang Banggar Komisi B DPRD Kabupaten Rokan Hilir dipandang sebagai langkah awal yang penting dalam perjalanan penyelesaian persoalan agraria di Kecamatan Balai Jaya.
Masyarakat berharap pembahasan tersebut tidak berhenti pada tataran diskusi semata, melainkan ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konkret, antara lain:
-
Verifikasi status hukum dan administrasi lahan eks-HGU;
-
Pemetaan batas dan luasan lahan secara akurat;
-
Pemeriksaan kondisi penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
-
Identifikasi bidang tanah yang berpotensi menjadi objek Reforma Agraria;
-
Verifikasi calon subjek penerima Reforma Agraria secara terbuka dan objektif;
-
Penguatan koordinasi antara Pemerintah Daerah, ATR/BPN, DPRD, serta instansi terkait;
-
Penyusunan rekomendasi kebijakan berdasarkan hasil verifikasi dan kajian teknis.
Langkah-langkah tersebut dinilai penting agar implementasi Reforma Agraria benar-benar berjalan sesuai prinsip yang diamanatkan Perpres Nomor 62 Tahun 2023, yakni berkeadilan, transparan, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Harapan Masyarakat Balai Jaya
Bagi masyarakat Balai Jaya, perjuangan ini tidak semata-mata mengenai kepemilikan sebidang tanah. Lebih dari itu, perjuangan ini merupakan ikhtiar untuk memperoleh kepastian hukum, memperkuat kesejahteraan masyarakat, menciptakan keadilan agraria, sekaligus membuka ruang bagi pembangunan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Aspirasi telah disampaikan secara terbuka di ruang rapat DPRD. Kini, masyarakat menaruh harapan besar agar seluruh pemangku kepentingan dapat menerjemahkan aspirasi tersebut menjadi kebijakan nyata yang berpihak pada kepastian hukum, keadilan sosial, dan kepentingan rakyat.
Dengan sinergi antara pemerintah, DPRD, ATR/BPN, serta seluruh elemen masyarakat, penyelesaian persoalan agraria di Kecamatan Balai Jaya diharapkan menjadi contoh pelaksanaan Reforma Agraria yang berkeadilan, transparan, dan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat serta pembangunan Kabupaten Rokan Hilir di masa depan.
























