Korban Dugaan Malpraktik RS Mitra Sejati Tuntut Keadilan di Polda Sumut

Dugaan malpraktik RS Mitra Sejati, Korban amputasi tuntut keadilan, Polda Sumut tangani kasus malpraktik  

Korban Dugaan Malpraktik RS Mitra Sejati Tuntut Keadilan di Polda Sumut
Korban Dugaan Malpraktik RS Mitra Sejati Tuntut Keadilan di Polda Sumut

JAGOK.CO - MEDAN - Julita Br Surbakti, korban dugaan malpraktik Rumah Sakit Mitra Sejati, bersama Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Deliserdang (JPMD) menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sumut, Senin (24/3/2025). Massa mendesak Polda Sumatera Utara segera menindaklanjuti laporan dugaan malpraktik yang dialami korban, dengan nomor laporan LP/STTLP/B/303/III/2025/SPKT/Polda Sumut.  

Pengacara Korban: Perdamaian Tidak Sah, Izin RS Harus Dicabut

Kuasa hukum korban, Hans Silalahi, S.H., M.H., menegaskan bahwa kesepakatan damai yang dibuat oleh RS Mitra Sejati tidak sah secara hukum.  

> "Perdamaian yang dilakukan tidak sah. Bahkan, kaki palsu yang dijanjikan dalam kesepakatan tersebut hingga kini belum diberikan. Kami tidak akan mencabut perkara ini dan meminta izin operasional RS Mitra Sejati dicabut," tegas Hans.  

Menurutnya, setiap tindakan medis harus dilakukan dengan persetujuan pasien atau keluarga.  

> "Mau menebang pohon saja harus izin Dinas Pertamanan, apalagi tindakan medis yang mengakibatkan hilangnya anggota tubuh pasien," ujarnya.  

Korban Menangis, Minta Keadilan ke Kapolda Sumut  

Julita Br Surbakti, yang hadir dengan kursi roda, tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan kesulitannya pasca amputasi kaki kanan akibat dugaan malpraktik.  

> "Dulu saya bisa membantu suami mencari nafkah, sekarang saya tak bisa lagi bekerja. Saya hanya ingin keadilan," katanya.  

Hans Silalahi juga mengkritisi sikap SPKT Polda Sumut, yang justru menerima laporan terhadap dirinya setelah mendirikan Posko Bantuan Hukum untuk pasien dan masyarakat korban dugaan malpraktik.  

> "Sebagai advokat, saya hanya ingin membantu korban mencari keadilan. Kok malah saya yang dilaporkan? Ini aneh," pungkasnya.  

Polda Sumut: Kasus Ditangani Subdit IV Ditreskrimsus

Setelah berorasi, massa diterima oleh Wassidik Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Martualesi Sitepu, yang menjelaskan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh Unit II, Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut.  

Selanjutnya, Hans Silalahi bersama korban diarahkan ke ruang SPKT Polda Sumut untuk proses lebih lanjut.  

#RizkyZulianda