Baznas Riau Batal Donasi Rp3 Miliar ke Jembatan Presisi, Picu Polemik Dana Umat
Baznas Riau membatalkan donasi Rp3 miliar untuk proyek Jembatan Presisi setelah menuai kritik publik. Keputusan ini memicu polemik soal penggunaan dana umat, transparansi, dan kepercayaan masyarakat.
PEKANBARU – JAGOK.CO – Polemik pengelolaan dana umat kembali mencuat di Provinsi Riau. Kali ini, keputusan mengejutkan datang dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Riau yang resmi membatalkan rencana penyaluran dana sebesar Rp3 miliar untuk proyek Jembatan Merah Putih Presisi. Langkah ini diambil setelah gelombang kritik publik menguat, terutama di media sosial, yang menyoroti arah penggunaan dana infak tersebut.
Keputusan pembatalan ini menjadi titik balik dari dinamika yang berkembang cepat dalam beberapa hari terakhir. Sebelumnya, penyerahan dana bahkan telah dilakukan secara simbolis dalam forum resmi. Namun, tekanan opini publik yang terus menguat membuat Baznas Riau memilih melakukan evaluasi ulang demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola dana umat tersebut.
Ketua Baznas Riau, Masriadi Hasan, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan matang terhadap kondisi sosial yang berkembang.
“Melihat dinamika yang berkembang saat ini, Baznas mengevaluasi kembali keikutsertaan dalam program ini,” ujarnya di Pekanbaru, Kamis (19/3/2026).
Pernyataan singkat tersebut mencerminkan sikap hati-hati Baznas dalam merespons situasi yang kian sensitif. Pasalnya, isu ini tidak hanya menyentuh aspek teknis penyaluran dana, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi keagamaan.
Dari Seremonial ke Kontroversi
Sebelumnya, Baznas Riau telah menyerahkan dana Rp3 miliar secara simbolis pada Jumat (13/3/2026). Penyerahan tersebut berlangsung dalam suasana formal di sela rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau yang dipimpin oleh Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Acara itu semula dipandang sebagai simbol sinergi lintas sektor dalam pembangunan infrastruktur berbasis kepentingan masyarakat. Jembatan Merah Putih Presisi dinilai memiliki nilai strategis, terutama dalam membuka akses wilayah terisolasi, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, serta mempermudah mobilitas masyarakat, termasuk anak-anak sekolah.
Namun, narasi positif tersebut berubah drastis ketika publik mulai mempertanyakan legalitas dan etika penggunaan dana umat untuk proyek infrastruktur.
Dalil Syariat dan Realitas Publik
Masriadi Hasan menjelaskan bahwa keputusan awal Baznas bukan tanpa dasar. Menurutnya, terdapat kajian syariat dan regulasi yang menjadi landasan. Dua indikator utama yang digunakan adalah kondisi wilayah yang mayoritas penduduknya tergolong miskin serta mayoritas beragama Islam.
“Semua melalui asesmen, mulai dari kondisi masyarakat hingga manfaat jangka panjang setelah jembatan berdiri,” jelasnya.
Baznas juga menegaskan bahwa dana yang dialokasikan bukan berasal dari zakat, melainkan infak yang secara syariat memiliki fleksibilitas lebih luas dalam penggunaannya, termasuk untuk kepentingan umum.
Namun demikian, penjelasan tersebut belum mampu meredam kritik. Di ruang digital, muncul beragam persepsi yang berkembang liar. Frasa seperti “zakat untuk jembatan” menjadi viral dan memicu kesalahpahaman publik, sekaligus memperkeruh suasana.
Tekanan Publik dan Risiko Kepercayaan
Gelombang kritik tidak hanya datang dari masyarakat umum, tetapi juga dari kalangan mahasiswa dan aktivis. Mereka menilai bahwa penggunaan dana umat untuk pembangunan infrastruktur berpotensi melanggar prinsip dasar pengelolaan zakat dan infak.
Ali Jungjung dari Gerakan Mahasiswa Pemuda Peduli Riau menyampaikan bahwa dana zakat memiliki aturan distribusi yang jelas dan tidak dapat dialihkan secara sembarangan. Ia juga menyoroti bahwa pembangunan infrastruktur sejatinya merupakan tanggung jawab negara, bukan lembaga pengelola dana keagamaan.
Isu transparansi pun turut mengemuka. Sebagian masyarakat mulai mempertanyakan akuntabilitas lembaga, bahkan muncul kecenderungan untuk menyalurkan zakat secara langsung kepada mustahik tanpa melalui lembaga resmi. Fenomena ini menjadi sinyal adanya potensi penurunan tingkat kepercayaan publik.
Pembatalan sebagai Langkah Strategis
Dalam situasi yang semakin kompleks, Baznas Riau akhirnya memilih untuk membatalkan rencana penyaluran dana tersebut. Keputusan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meredam polemik sekaligus menjaga legitimasi lembaga.
Masriadi menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian menjadi dasar utama.
“Menghindari kerusakan lebih penting dibanding mengambil kemaslahatan,” ujarnya, mengutip kaidah fikih yang relevan dalam pengambilan keputusan.
Langkah mundur ini bukan sekadar respons terhadap kritik, tetapi juga upaya menjaga keberlanjutan kepercayaan publik terhadap Baznas sebagai lembaga pengelola dana umat.
Klarifikasi Polda Riau
Di tengah polemik yang berkembang, Polda Riau turut memberikan klarifikasi resmi. Kabid Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa tidak ada dana Baznas yang digunakan dalam pembangunan Jembatan Presisi.
“Kami tegaskan, tidak ada satu rupiah pun dana dari Baznas yang digunakan dalam proyek tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pembangunan jembatan merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, termasuk yayasan sosial, organisasi kemasyarakatan, serta dukungan perusahaan melalui program tanggung jawab sosial (CSR). Dengan demikian, proyek tetap berjalan tanpa keterlibatan dana Baznas.
Cermin Sensitivitas Dana Umat
Kasus ini menjadi refleksi penting mengenai tingginya sensitivitas publik terhadap pengelolaan dana keagamaan. Transparansi, akuntabilitas, serta komunikasi publik yang efektif menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Baznas Riau kini menegaskan akan kembali fokus pada program-program inti yang langsung menyentuh kebutuhan mustahik, seperti pemberdayaan ekonomi, bantuan sosial, pendidikan, dan kesehatan.
“Kami akan tetap fokus pada program yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat,” kata Masriadi.
Sementara itu, proyek Jembatan Merah Putih Presisi tetap berlanjut sebagai bagian dari upaya membuka akses wilayah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kepercayaan yang Diuji
Meski keputusan pembatalan telah diambil, dampak dari polemik ini belum sepenuhnya mereda. Di tengah masyarakat, pertanyaan terkait batas penggunaan dana umat, transparansi lembaga, serta peran negara dalam pembangunan masih terus bergulir.
Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bahwa dalam pengelolaan dana keagamaan, aspek kepercayaan publik adalah aset paling utama. Sekali terganggu, dampaknya dapat meluas dan berjangka panjang.
Pada akhirnya, langkah Baznas Riau mundur dari proyek ini mungkin menjadi solusi jangka pendek untuk meredakan polemik. Namun dalam jangka panjang, penguatan tata kelola, edukasi publik, serta keterbukaan informasi menjadi pekerjaan rumah yang tidak bisa diabaikan.
Dan dari situlah, cerita ini belum benar-benar berakhir—ia justru membuka bab baru tentang pentingnya menjaga amanah dalam setiap rupiah dana umat.
























