Polda Riau Bongkar Pengoplosan Beras SPHP di Pekanbaru

Pengoplosan beras SPHP, Ditreskrimsus Polda Riau, Mafia pangan Riau, Perlindungan Konsumen, Penipuan distribusi beras, Kapolda Riau tangkap pelaku beras palsu

Polda Riau Bongkar Pengoplosan Beras SPHP di Pekanbaru
Kapolda Riau dan Dirreskrimsus menunjukkan barang bukti kasus pengoplosan beras SPHP oleh pelaku R di Pekanbaru.

JAGOK.CO – PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras bermerek SPHP milik Perum Bulog yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial R di Kota Pekanbaru. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kejahatan pangan yang merugikan rakyat kecil dan mencederai program pemerintah dalam menjaga stabilitas harga beras di Riau.

Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menegaskan bahwa pelaku merupakan aktor lama dalam jaringan distribusi beras di Provinsi Riau, dan telah menerapkan dua modus operandi curang demi meraih keuntungan besar dari praktik pengoplosan beras bersubsidi.

“Telah kami ungkap praktik pengoplosan beras SPHP dan repacking beras kualitas rendah yang jelas-jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ini bukan sekadar penipuan dagang biasa, tetapi kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat luas, terutama keluarga kecil dan anak-anak yang membutuhkan asupan pangan bergizi,” tegas Kapolda saat konferensi pers, Sabtu (26/7).

Dalam penjelasannya, Kapolda Riau mengurai dua modus yang digunakan pelaku dalam praktik curang ini. Pertama, pelaku mencampur beras kualitas medium dengan beras reject, kemudian mengemas ulang dalam karung beras SPHP 5 kilogram dan menjualnya ke pasar seharga Rp13.000 per kilogram, padahal modal hanya sekitar Rp6.000–Rp8.000.

Kedua, pelaku membeli beras kualitas rendah dari wilayah Pelalawan, lalu mengemasnya kembali dalam karung-karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik. Tujuannya untuk memberi kesan bahwa beras tersebut adalah produk unggulan dengan harga tinggi.

Menurut Kapolda, tindakan ini merupakan bentuk penyimpangan serius terhadap niat baik pemerintah melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Program ini dirancang untuk memastikan rakyat mendapat akses terhadap beras yang berkualitas baik dengan harga terjangkau.

“Presiden RI sudah berulang kali menekankan pentingnya menjaga ketahanan pangan nasional, karena seluruh rantai produksinya dibiayai oleh negara: mulai dari pupuk, BBM subsidi, infrastruktur irigasi, hingga distribusi. Maka, ketika pelaku serakah justru menyalahgunakan sistem ini untuk keuntungan pribadi, inilah yang disebut Presiden sebagai ‘serakahnomics’,” tandas Irjen Herry.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pengoplosan beras ini dilakukan oleh tim Subdit I Ditreskrimsus pada Kamis (24/7) sekitar pukul 15.00 WIB. Penggerebekan dilakukan di sebuah toko beras di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui mengisi ulang karung SPHP dengan beras ladang dari Pelalawan, lalu ditimbang dan dijahit menggunakan mesin jahit untuk dipasarkan. Selain itu, kami juga menemukan karung-karung bermerek premium yang diisi beras kualitas rendah,” ungkap Kombes Ade.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus pengoplosan beras SPHP ini meliputi:

  • 79 karung beras SPHP ukuran 5 kg berisi beras oplosan

  • 4 karung bermerek premium lainnya dengan isi beras ladang

  • 18 karung kosong berlabel SPHP

  • 1 unit timbangan digital

  • 1 unit mesin jahit

  • 12 gulung benang jahit

  • dan 2 buah mangkok.

Jumlah total beras oplosan yang diamankan diperkirakan mencapai 8 hingga 9 ton, dan penyidik masih melakukan proses verifikasi serta pendalaman lanjutan terhadap rantai distribusi dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Saat ini kami tengah memeriksa saksi, meminta keterangan ahli, dan menelusuri potensi jaringan mafia beras di wilayah Riau,” ujar Dirreskrimsus.

Kapolda Riau menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan implementasi langsung dari instruksi Kapolri untuk memburu dan menindak tegas seluruh bentuk mafia pangan di berbagai daerah. Polda Riau telah menginstruksikan seluruh jajarannya di kabupaten dan kota untuk melakukan patroli khusus terhadap distribusi beras subsidi dan produk pangan strategis lainnya.

“Ini bukan sekadar penegakan hukum biasa. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak dasar rakyat, khususnya dalam akses terhadap pangan layak. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi yang bekerja secara sistematis merugikan rakyat,” tutup Kapolda.